Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober sampai Desember 2026: Jenis Keringanan, dan Syaratnya
Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali sudah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan untuk Oktober sampai Desember 2026 di laman Bapenda resminya. Ini jenis keringanan, periode, dan syarat yang perlu kamu cek sebelum ke Samsat.
Berita.co – Pemutihan pajak kendaraan adalah keringanan yang diberikan pemerintah provinsi kepada pemilik kendaraan yang menunggak PKB, dan bentuk yang paling banyak dipakai adalah penghapusan denda atau sanksi.
Pokok pajaknya umumnya tetap kamu bayar, kecuali program tertentu juga memotong atau membebaskan tunggakan pokok untuk kelompok yang disebut di pengumumannya.
Ada tiga provinsi yang pengumuman programnya untuk rentang Oktober sampai Desember 2026 bisa dibaca di laman Bapenda resminya, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Kalau yang kamu cari adalah langkah membayarnya, panduan cara bayar pajak motor online sudah membahasnya tahap demi tahap, jadi artikel ini fokus pada program, syarat, dan dasar angkanya.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan atas pokok dan/atau sanksi pajak. Kewenangan itu tertulis di Pasal 96 ayat (1) dan (2), dan inilah dasar yang membuat setiap provinsi bisa merancang program pemutihannya sendiri.
Karena dirancang per provinsi, isi program bisa sangat berbeda walaupun namanya sama-sama disebut pemutihan. Program di tiga provinsi yang tercantum di artikel ini memakai tiga bentuk keringanan berikut.
- Bebas denda atau sanksi administratif: Tunggakan pokok tetap dibayar, tetapi denda keterlambatannya dihapus.
- Bebas tarif progresif: Kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai tarif progresif selama program berjalan.
- Potongan atau pembebasan pokok tunggakan: Bentuk ini muncul di Jawa Timur untuk kelompok tertentu dan di Bali lewat peraturan gubernurnya.
Bebas progresif punya arti besar karena UU yang sama, di Pasal 10 ayat (1), mengatur tarif PKB kendaraan pertama paling tinggi 1,2 persen, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya boleh dikenai tarif progresif paling tinggi 6 persen. Kalau kamu memiliki kendaraan kedua atau lebih, bagian progresif inilah yang tidak ditagih selama program bebas progresif berlaku di provinsimu.
Pembagian tiga bentuk ini membantu kamu membaca pengumuman pemutihan dengan lebih tenang. Sebelum menghitung untung, cari dulu bentuk keringanan mana yang benar-benar berlaku untuk kendaraanmu.
Provinsi yang sudah mengumumkan resmi
Tabel di bawah hanya memuat tiga provinsi yang sudah ada pengumumannya masing-masing, diurutkan dari periode yang paling cepat berakhir. Provinsi lain belum ditemukan pengumuman resminya untuk rentang Oktober sampai Desember 2026, jadi tidak dicantumkan dan tidak diberi tanggal.
| Provinsi | Dasar | Periode | Jenis keringanan |
|---|---|---|---|
| Bali | Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 | 9 September sampai 11 November 2026 | Pembebasan pokok PKB, sanksi PKB, dan sanksi opsen PKB |
| Jawa Timur (tahap II) | Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 | 1 Oktober sampai 30 November 2026 | Bebas sanksi PKB dan BBNKB, bebas progresif, potongan 20 persen tunggakan pokok motor milik buruh, bebas tunggakan pokok motor milik warga terdata P3KE atau DTSEN |
| Jawa Tengah | Program bebas sanksi administratif dan progresif Bapenda Jawa Tengah | 21 September sampai 28 Desember 2026 | Bebas denda PKB, bebas progresif kendaraan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi SWDKLLJ tahun sebelumnya oleh Jasa Raharja |
| Jawa Tengah | Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 | 20 Februari sampai 31 Desember 2026 | Diskon PKB 5 persen |
Bapenda Bali memuat sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 di lamannya. Pergub ini mencakup pembebasan pokok PKB, sanksi PKB, dan sanksi opsen PKB, dan programnya berakhir paling cepat di tabel ini, yaitu 11 November 2026.
Bapenda Jawa Timur mengumumkan pembebasan pajak daerah tahap II hingga 30 November 2026 di lamannya. Keringanan pokok di Jawa Timur hanya untuk dua kelompok, yaitu motor milik buruh dengan potongan 20 persen dan motor milik warga yang terdata P3KE atau DTSEN dengan pembebasan tunggakan pokok.
Bapenda Jawa Tengah memuat dua pengumuman terpisah, yaitu program bebas sanksi administratif dan progresif mulai 21 September 2026 dan relaksasi pajak kendaraan 2026. Kedua program itu berjalan pada periode yang bersinggungan, tetapi dasar dan jenis keringanannya berbeda.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 menjadi dasar diskon PKB 5 persen yang berlaku 20 Februari sampai 31 Desember 2026.
Keputusan itu khusus mengatur program diskon, sehingga program bebas sanksi 21 September sampai 28 Desember 2026 adalah program terpisah dengan ketentuannya sendiri.
Cek dulu sebelum ke Samsat
Sebelum berangkat, pastikan kendaraanmu memang masuk syarat program di provinsinya. Checklist berikut disusun penulis dari ketentuan ketiga program di atas, jadi ini alat bantu baca dan rinciannya tetap mengikuti pengumuman Bapenda masing-masing.
- Kendaraan terdaftar di provinsi yang menjalankan program: Keringanan mengikuti provinsi tempat kendaraan terdaftar, karena setiap program ditetapkan oleh pemerintah provinsinya sendiri.
- STNK atas nama sendiri, atau kamu siap mengurus balik nama: Program tahap II Jawa Timur juga membebaskan sanksi BBNKB, jadi kendaraan bekas yang belum dibalik nama ikut relevan di sana.
- Periode program masih berjalan pada hari kamu datang: Batas akhirnya 11 November 2026 untuk Bali, 30 November 2026 untuk Jawa Timur, 28 Desember 2026 untuk bebas sanksi Jawa Tengah, dan 31 Desember 2026 untuk diskon 5 persen Jawa Tengah.
- Kategori khusus bila kamu mengincar keringanan pokok: Di Jawa Timur, potongan pokok hanya untuk motor milik buruh dan pembebasan pokok hanya untuk motor milik warga yang terdata P3KE atau DTSEN.
- Status kendaraan kedua dan seterusnya: Bebas progresif tercantum di program Jawa Tengah dan Jawa Timur, jadi kendaraan kedua atau lebih atas namamu bisa ikut merasakan selisihnya.
Perlu diingat, pemutihan tidak otomatis membuat tagihan menjadi nol. Di program bebas sanksi Jawa Tengah, misalnya, yang dihapus adalah denda dan tarif progresif, sedangkan pokok PKB tetap kamu bayar.
Untuk melihat berapa pokok dan denda yang tercatat atas kendaraanmu, pakai panduan cek pajak motor sebelum datang ke Samsat. Angka di tagihan itulah yang nanti dikurangi sesuai jenis keringanan di provinsimu.
Benarkah STNK mati 2 tahun dihapus?
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa registrasi kendaraan dapat dihapus bila pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Ketentuan ini tertulis di Pasal 74 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b undang-undang tersebut.
Pasal 74 ayat (3) menambahkan bahwa kendaraan yang registrasinya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Jadi, makin lama STNK dibiarkan mati, makin besar risiko yang kamu tanggung di luar soal denda.
Kuncinya ada pada kata dapat, artinya penghapusan merupakan pertimbangan pejabat berwenang dan tidak terjadi otomatis begitu lewat 2 tahun. Meski begitu, mengurus pajak dan STNK sebelum batas itu tetap pilihan yang paling aman untuk kendaraanmu.
Pertanyaan lain yang banyak dicari adalah berapa denda pajak kendaraan yang sudah mati 5 tahun. Besarnya tergantung tagihan atas kendaraanmu di Samsat, karena pokok, sanksi, dan keringanan yang berlaku berbeda per kendaraan dan per provinsi, jadi artikel ini tidak mengutip angka umum.
Apakah pemutihan akan ada lagi?
Pola program 2026 menunjukkan pemutihan bisa muncul lebih dari sekali dalam setahun di provinsi yang sama. Jawa Timur menjalankan tahap I pada 1 sampai 31 Agustus 2026 sebelum tahap II pada 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Bapenda Riau mencatat pemutihan pada 1 sampai 31 Agustus 2026 yang dikaitkan dengan HUT ke-69 Provinsi Riau. Contoh ini menunjukkan program bisa dikaitkan dengan hari jadi provinsi, tetapi itu pola dan bukan jadwal resmi.
Pengumuman program 2027 belum ditemukan di laman Bapenda resmi, jadi artikel ini tidak mencantumkan tanggal apa pun untuk periode itu. Kalau kendaraanmu terdaftar di Jawa Tengah, Jawa Timur, atau Bali, memakai program 2026 yang masih berjalan lebih pasti daripada menunggu program berikutnya.
Kalau kendaraanmu terdaftar di salah satu dari tiga provinsi ini, bawa dokumen kendaraanmu ke Samsat sebelum batas akhir di tabel, mulai dari Bali pada 11 November 2026. Kalau prioritasmu hanya menghapus denda, program bebas sanksi sudah cukup, tetapi kalau kamu mengincar potongan pokok, pastikan dulu kamu masuk kategori yang disebut pengumumannya.
Kendaraan bekas yang belum atas nama sendiri perlu diurus balik namanya lebih dulu, dan perkiraan biayanya ada di panduan biaya balik nama motor. Kalau asumsimu soal status kendaraan beda, hasil keringanannya ikut berubah.

