TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Layanan Kendaraan

Cek ETLE: Cara Cek Tilang Elektronik di Situs Resmi Korlantas dan Polda, Plus Ciri Pesan Tilang Palsu

Cek ETLE lewat menu Konfirmasi kalau kamu sudah pegang nomor referensi, atau menu Cek Data sebelum beli kendaraan bekas. Simak juga batas waktu konfirmasi, akibat blokir STNK, dan ciri pesan tilang palsu berformat APK.

Berita.co – Cara cek ETLE yang tepat bergantung pada satu hal, yaitu apakah kamu sudah memegang nomor referensi pelanggaran dari surat konfirmasi atau belum.

Kalau sudah punya, pakai menu Konfirmasi, dan kalau belum punya atau sedang menimbang beli kendaraan bekas, pakai menu Cek Data.

Status tilang elektronik sebaiknya ikut kamu cek sebelum mengurus pajak kendaraan, supaya tidak ada urusan yang tertinggal. Langkah pembayarannya ada di panduan cara bayar pajak motor online.

Pilih kanal yang tepat

Menurut situs konfirmasi ETLE Korlantas Polri, menu Konfirmasi memakai nomor referensi pelanggaran ditambah nomor polisi kendaraan.

Situs itu juga punya menu Cek Data untuk nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, yang ditujukan untuk keperluan jual beli dan sewa kendaraan.

Kanal ketiga adalah situs e-Tilang Polri, tempat kamu mengecek informasi tilang, pembayaran, dan jadwal sidang.

Tabel berikut merangkum perbandingan ketiganya supaya kamu bisa langsung memilih.

KanalData yang diisi atau dicekCocok untuk
KonfirmasiNomor referensi pelanggaran dan nomor polisiKamu yang sudah menerima surat konfirmasi ETLE
Cek DataNomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNKCalon pembeli atau penyewa kendaraan yang ingin cek catatan pelanggaran
e-TilangInformasi perkara tilangKamu yang perlu cek pembayaran atau jadwal sidang

Cara cek data kendaraan di situs ETLE Korlantas

Menu Cek Data paling berguna sebelum kamu membayar motor atau mobil bekas, karena menu ini memang disediakan untuk keperluan jual beli dan sewa.

Siapkan STNK kendaraan yang mau dicek, lalu ikuti langkah berikut.

  1. Buka halaman Cek Data di situs konfirmasi ETLE.
  2. Isi nomor polisi persis seperti tertulis di STNK.
  3. Isi nomor rangka dan nomor mesin, juga persis sesuai STNK.
  4. Kirim data, lalu baca hasil yang muncul di layar.
Baca Juga:  Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL, Lengkap dengan Syarat dan Perbedaan per Provinsi

Kalau muncul keterangan data tidak ditemukan, cek ulang penulisan setiap kolom dan samakan lagi dengan STNK.

Hasil itu belum bisa dianggap bukti kendaraan bebas tilang, karena kepastiannya tetap datang dari surat atau notifikasi resmi.

Kalau sudah dapat surat konfirmasi

Surat konfirmasi ETLE belum berarti kamu sudah ditilang, karena surat itu masih meminta konfirmasi darimu.

Halaman FAQ di situs itu menetapkan batas konfirmasi paling lambat 8 hari dan batas bayar paling lambat 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

Setelah konfirmasi, kode BRIVA untuk pembayaran dikirim lewat SMS ke nomor kamu. Kamu boleh menghadiri sidang, tetapi kalau memilih membayar, kamu tidak perlu datang ke sidang.

Banyak orang bertanya apakah ETLE langsung keluar begitu kamera merekam pelanggaran. Alurnya bertahap, mulai dari kamera merekam, kendaraan diidentifikasi lewat sistem ERI, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik, lalu pemilik melakukan konfirmasi lewat situs atau posko.

Tahap berikutnya adalah penerbitan tilang beserta kode BRIVA untuk pembayaran. Kalau konfirmasi atau pembayaran tidak dilakukan, ujung dari alur ini adalah blokir.

Pengguna Jakarta dan sekitarnya, portal ETLE Polda Metro Jaya

Menurut Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya mengirim notifikasi ETLE lewat WhatsApp. Klarifikasinya dilakukan di etle-pmj.id dengan mengisi nomor polisi, nomor HP, dan kode referensi, lalu kamu akan mendapat kode BRIVA.

Pengendara di wilayah lain, misalnya Palembang, bisa memakai situs konfirmasi nasional atau datang ke Posko Gakkum ETLE Polda setempat.

Alamat posko maupun kanal ETLE milik tiap Polda sebaiknya kamu tanyakan langsung ke Polda setempat sebelum datang.

Kalau sekalian mengurus pajak, cek dulu nominal tagihannya lewat panduan cek pajak motor. Dua urusan ini sama-sama memakai data dari STNK, jadi siapkan dokumennya sekali saja.

Baca Juga:  Beli BBM di SPBU Tidak Perlu STNK, Pertamina Batalkan Rencana Itu

Akibat tidak konfirmasi atau tidak bayar

STNK bisa diblokir sementara kalau konfirmasi gagal, tilang tidak dibayar, kendaraan pindah alamat, atau kendaraan sudah dijual. Artinya, pemilik lama tetap bisa terdampak walaupun kendaraannya sudah berpindah tangan.

Kalau kendaraan sudah dijual, kamu tetap disarankan melakukan konfirmasi dan memberi informasi pengendara baru. Jangan anggap surat itu salah alamat lalu mengabaikannya begitu saja.

Menurut Korlantas Polri, Samsat Polda Metro Jaya membuka layanan ETLE satu atap untuk konfirmasi, pembayaran, sampai buka blokir kendaraan.

Layanan ini relevan kalau STNK kamu terlanjur diblokir dan kamu tinggal di wilayah Polda Metro Jaya.

Ciri pesan tilang ETLE palsu

Lewat imbauan soal modus file APK, institusi yang sama menegaskan konfirmasi resmi dikirim lewat surat pos, email, dan WhatsApp resmi ETLE Nasional bercentang biru.

Pesan tilang resmi bukan berupa file APK, jadi jangan klik atau unduh file semacam itu.

Beberapa tanda berikut patut membuatmu curiga sebelum menyentuh tautan apa pun. Kalau satu saja muncul, anggap pesan itu palsu sampai kamu mengeceknya sendiri.

  • Pesan meminta kamu mengunduh atau membuka file APK.
  • Pengirim WhatsApp bukan akun resmi ETLE Nasional bercentang biru.
  • Isi pesan tidak bisa dicocokkan dengan data pelanggaran di situs resmi.

Cek keaslian pelanggaran di situs resmi, yang menampilkan foto pelanggaran, nomor referensi, waktu, jenis, dan lokasi pelanggaran. Kalau masih ragu, tanyakan langsung ke Polda atau Polresta terdekat.

Aplikasi cek tilang buatan pihak ketiga di toko aplikasi bukan kanal resmi ETLE. Lebih aman membuka situs konfirmasi ETLE langsung dari peramban daripada memasang aplikasi semacam itu.

Kalau kamu sudah memegang nomor referensi, pakai menu Konfirmasi, dan kalau sedang menimbang beli motor bekas, pakai menu Cek Data lebih dulu.

Baca Juga:  Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Syarat, Biaya, dan Lama Proses

Kalau ada pesan tilang masuk yang membuatmu ragu, abaikan tautannya dan cek sendiri di situs resmi.

Urusan kendaraan lain yang juga memakai data resmi adalah pendaftaran subsidi BBM, dan panduannya ada di artikel cara daftar barcode Pertamina. Kalau kondisimu beda, misalnya kendaraan masih atas nama pemilik lama, langkah yang perlu kamu ambil ikut menyesuaikan.

Berita Terkait

Otomotif · ETLE