Kamu tidak perlu menunjukkan STNK saat mengisi BBM di SPBU. PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana yang sempat mewajibkan konsumen memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan itu, setelah kabarnya menyebar luas dan sempat bikin banyak orang salah paham soal aturan pembelian BBM.
Klarifikasi ini disampaikan Pertamina Patra Niaga lewat keterangan resmi yang dikutip KOMPAS.com pada Jumat, 4 September 2026. Rencana kewajiban STNK ini dari awal bukan kebijakan yang berlaku nasional. Asalnya, mekanisme itu cuma rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Kronologi: bermula dari rencana lokal, jadi isu nasional
Informasi soal kewajiban STNK ini awalnya beredar dari wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan. Begitu kabarnya menyebar, pembahasannya melompat jadi isu nasional dan menimbulkan keresahan, karena banyak yang mengira aturan itu bakal berlaku di seluruh SPBU di Indonesia.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat setelah informasi itu meluas. “Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.
Dia menambahkan permintaan maaf atas dampak kesalahpahaman itu. “Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” kata Kitty, dikutip dari pemberitaan OtoDream.
Status pembelian BBM sekarang
Dengan pembatalan ini, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang sudah berlaku selama ini, bukan mekanisme baru yang sempat diuji coba di Sumatera Selatan. Pertamina Patra Niaga juga menegaskan, kebijakan penyaluran BBM ke depan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan lebih dulu dikoordinasikan dengan regulator, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Untuk pengawasan BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga tetap mengandalkan jalur yang sudah berjalan, yaitu pembinaan ke lembaga penyalur dan sistem digital berupa QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sepanjang Januari sampai 3 September 2026, perusahaan sudah melakukan pembinaan ke lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, sampai pemutusan hubungan usaha. Pertamina Patra Niaga juga menyebut terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi.
Yang perlu kamu siapkan saat isi BBM:
- Kalau kamu beli BBM nonsubsidi seperti biasa, tidak ada perubahan syarat. STNK tidak diminta.
- Kalau kamu rutin beli BBM subsidi, kontrolnya tetap lewat QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina, bukan pemeriksaan STNK di lokasi.
- Kalau kamu sempat baca kabar wajib STNK dari daerah Sumatera Selatan, anggap itu rencana yang sudah dibatalkan, bukan aturan yang sedang berjalan.