Biaya Balik Nama Motor Bekas: Rincian PNBP STNK, BPKB, dan Plat, serta Kenapa BBNKB Kini Nol
Balik nama motor bekas dalam satu provinsi butuh PNBP STNK, TNKB, dan BPKB sebesar Rp385.000 plus PKB berjalan dan SWDKLLJ, tanpa BBNKB. Simak perbandingan dengan mobil, biaya mutasi, contoh hitung, dan syaratnya di Samsat.
Berita.co – Biaya balik nama motor bekas terdiri dari tiga PNBP, yaitu STNK, TNKB atau pelat nomor, dan BPKB, ditambah PKB tahun berjalan dan SWDKLLJ, sementara BBNKB tidak lagi dipungut. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri, tiga PNBP itu untuk sepeda motor berjumlah Rp385.000.
Angka itu belum termasuk pajak tahunan, jadi pastikan PKB motornya tidak menunggak sebelum kamu ke Samsat. Kalau kamu belum pernah membayar pajak motor sendiri, pelajari dulu cara bayar pajak motor online supaya urusan PKB beres lebih awal.
Kenapa motor bekas tidak kena BBNKB lagi
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, objek BBNKB hanya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Penjelasan undang-undang itu menegaskan bahwa penyerahan kedua dan seterusnya, alias kendaraan bekas, bukan objek BBNKB. Artinya, saat kamu membeli motor dari pemilik sebelumnya, tidak ada BBNKB yang perlu dibayar.
Jadi kalau ada pihak yang menagih BBNKB untuk motor bekas, minta rinciannya secara tertulis. Komponen resmi yang tersisa hanya PNBP, PKB tahun berjalan, dan SWDKLLJ.
Contoh penerapannya bisa dilihat di Jawa Barat. Menurut situs resmi Bapenda Jawa Barat, komponen BBNKB pada mekanisme balik nama tercantum sebesar 0%.
Rincian biaya balik nama motor
Ada tiga pos PNBP yang pasti muncul saat balik nama motor dalam satu provinsi. Besarannya sama di semua daerah karena diatur lewat satu peraturan pemerintah, bukan lewat aturan daerah.
| Komponen | Biaya sepeda motor |
|---|---|
| PNBP penerbitan STNK | Rp100.000 |
| PNBP TNKB (pelat nomor) | Rp60.000 per pasang |
| PNBP BPKB ganti kepemilikan | Rp225.000 |
| Subtotal PNBP | Rp385.000 |
| PKB tahun berjalan | Dihitung Samsat per kendaraan |
| SWDKLLJ | Dihitung Samsat per kendaraan |
PKB dan SWDKLLJ tidak punya angka tetap karena besarnya bergantung pada kendaraan masing-masing. Nilainya baru pasti saat Samsat menerbitkan SKPD untuk motormu.
Bagaimana kalau pindah provinsi (mutasi)? Balik nama ke pemilik yang tinggal di provinsi lain melewati proses mutasi, dan ada tambahan PNBP surat mutasi ke luar daerah sebesar Rp150.000 untuk motor. Alurnya berbeda dari balik nama dalam satu provinsi, jadi tanyakan dulu syaratnya ke Samsat asal dan Samsat tujuan.
Biaya balik nama mobil sebagai perbandingan
Kalau kamu sekalian menghitung biaya balik nama mobil, susunan biayanya sama, hanya tarif PNBP roda empat lebih tinggi. BBNKB untuk mobil bekas juga tidak dipungut karena aturan penyerahan kedua berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
| Komponen | Motor (roda 2) | Mobil (roda 4) |
|---|---|---|
| PNBP STNK | Rp100.000 | Rp200.000 |
| PNBP TNKB | Rp60.000 | Rp100.000 |
| PNBP BPKB ganti kepemilikan | Rp225.000 | Rp375.000 |
| Subtotal dalam satu provinsi | Rp385.000 | Rp675.000 |
| Tambahan surat mutasi ke luar daerah | Rp150.000 | Rp250.000 |
Selisih terbesar ada di BPKB, yang untuk mobil Rp150.000 lebih mahal daripada motor. Untuk mutasi antarprovinsi, mobil menambah Rp250.000 di atas subtotal Rp675.000.
Kalau kamu membandingkan membeli motor atau mobil bekas, biaya balik nama ini layak masuk hitungan sejak awal. Untuk mobil, siapkan minimal Rp675.000 untuk PNBP sebelum PKB dan SWDKLLJ ditambahkan.
Contoh hitung total (ilustrasi)
Misalkan kamu membeli motor bekas dari pemilik yang tinggal di provinsi yang sama. PKB tahun berjalan di contoh ini diasumsikan Rp250.000, dan angka itu hanya asumsi ilustrasi, bukan tarif resmi.
Rumusnya adalah Rp385.000 PNBP ditambah PKB tahun berjalan ditambah SWDKLLJ sesuai SKPD. Memakai asumsi tadi, subtotal ilustrasinya Rp635.000 sebelum SWDKLLJ ditambahkan.
Saat menawar harga, minta penjual menunjukkan SKPD terakhir supaya kamu bisa melihat nominal PKB motor itu. Dari situ kamu sudah bisa memperkirakan total biaya balik nama sebelum sepakat harga.
Jadi kalau ada yang bertanya biaya balik nama habis berapa, jawabannya selalu PNBP tetap ditambah pajak motor itu sendiri. Kalau asumsimu beda, hasilnya ikut berubah.
Syarat dan langkah balik nama di Samsat
Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP asli pemohon, SKPD terakhir, kuitansi pembelian, STNK asli, dan BPKB asli. Motor juga wajib melewati cek fisik, lalu bukti cek fisik itu ikut diserahkan di loket.
Urutan prosesnya di Samsat kurang lebih seperti daftar berikut. Penataan loket bisa berbeda antarkantor, tetapi tahapannya mirip.
- Cek fisik kendaraan dan ambil hasilnya.
- Ajukan ganti kepemilikan di loket BPKB.
- Bayar PNBP BPKB.
- Ikuti pengecekan data kepemilikan.
- Daftar di loket pendaftaran Samsat.
- Bayar PKB, BBNKB 0%, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.
- Ambil STNK baru dan pelat nomor.
Soal perlu tidaknya KTP pemilik lama, daftar persyaratan di Jawa Barat hanya mencantumkan KTP pemohon. Provinsi lain bisa meminta dokumen berbeda, jadi konfirmasi dulu ke Samsat setempat sebelum datang.
Sebelum berangkat, pastikan juga pajak motor yang kamu beli tidak menunggak. Statusnya bisa kamu lihat lewat panduan cek pajak motor cukup bermodal nomor polisi kendaraan.
Kalau beli motor baru, BBNKB tetap ada
Situasinya berbeda kalau motornya baru keluar dari dealer, karena itu termasuk penyerahan pertama. Undang-undang yang sama menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12%, atau 20% untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi atas kabupaten/kota otonom.
Tarif pastinya ditetapkan lewat Perda masing-masing provinsi. Di Jawa Barat, tarif penyerahan pertama untuk kendaraan pribadi adalah 12% sesuai Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023.
Sumatera Utara memakai tarif lebih rendah. Menurut Bapenda Sumatera Utara, tarif BBNKB di sana 10% dan terutang saat penyerahan pertama sesuai Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2024.
Di atas pokok BBNKB, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari pokok BBNKB. Komponen ini hanya muncul sekali, yaitu saat motor pertama kali berpindah dari dealer ke pemilik pertamanya.
Kalau kamu membeli motor bekas dalam satu provinsi, siapkan sekitar Rp385.000 untuk PNBP ditambah PKB dan SWDKLLJ sesuai SKPD. Kalau pemilik barunya tinggal di provinsi lain, tambahkan Rp150.000 untuk surat mutasi ke luar daerah.
Lama proses balik nama tidak punya patokan resmi yang seragam, jadi tanyakan perkiraannya saat mendaftar di loket. Kalau SIM kamu juga hampir habis masa berlakunya, simak cara perpanjang SIM online supaya dua urusan itu bisa diatur dalam satu jadwal.

