Kalau kamu masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa provinsi yang masih memberi keringanan sampai akhir bulan ini. Setelah tenggatnya lewat, kewajiban itu kembali dihitung penuh beserta dendanya.
Menurut CNN Indonesia, ada lima provinsi yang menutup program pemutihan pajak kendaraan pada 30 September 2026, yaitu Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Barat. Keringanan yang diberikan berbeda-beda di tiap provinsi, ada yang menghapus denda saja, ada yang memangkas pokok pajak, dan ada yang menggabungkan keduanya.
Rincian per provinsi yang berakhir bulan ini
| Provinsi | Periode | Keringanan yang diberikan |
|---|---|---|
| Kalimantan Selatan | Sampai 30 September 2026 | Diskon pokok PKB untuk motor pribadi 24 persen, diskon pokok BBNKB 37,5 persen |
| Nusa Tenggara Barat | 15 Juni sampai 30 September 2026 | Denda keterlambatan PKB dihapus, tunggakan pajak di atas 5 tahun (tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan sebelumnya) diputihkan, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak 5 tahun terakhir plus tahun berjalan tanpa denda (dasar hukum Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026) |
| Kepulauan Riau | 10 Agustus sampai 30 September 2026 | Bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen di luar tahun berjalan, BBNKB kendaraan bekas dibebaskan, denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja dihapus di luar tahun berjalan, plus diskon pokok PKB tambahan 5 persen kalau bayar online lewat SIGNAL atau e-Samsat, atau 3 persen kalau bayar langsung di loket Samsat |
| DI Yogyakarta | 1 Agustus sampai 30 September 2026 | Bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya |
| Sulawesi Barat | 8 Juni sampai 30 September 2026 | Bebas denda untuk tunggakan jatuh tempo 2025 ke bawah di luar kendaraan dinas, diskon tunggakan pajak 50 persen untuk periode yang sama, diskon PKB tahun pertama untuk kendaraan mutasi antar daerah, bebas denda SWDKLLJ |
Dua provinsi masih punya waktu lebih panjang
Jawa Tengah menggelar diskon pokok PKB 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda empat sejak 20 Februari sampai 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Nilai dendanya menyesuaikan otomatis dari pokok pajak setelah diskon itu diterapkan.
Papua Barat menggelar pemutihan sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2026. Program ini mencakup penghapusan pokok pajak untuk tunggakan tahun keenam ke atas beserta sanksi dendanya, insentif 12 persen untuk wajib pajak yang membayar sebelum atau tepat saat jatuh tempo tanpa tunggakan, penghapusan denda untuk tunggakan tahun pertama sampai kelima, pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima, dan pengurangan BBNKB 10 persen.
Kalau kendaraanmu terdaftar di DKI Jakarta, program pemutihannya sudah berakhir. Motorplus mencatat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta tutup pada 31 Agustus 2026. Salah satu keringanan yang sempat berlaku di sana adalah pembebasan pajak progresif, selain penghapusan denda PKB dan pembebasan BBNKB.
Cara bayar online lewat SIGNAL
Untuk provinsi yang programnya masih berjalan, pembayaran bisa kamu lakukan tanpa datang ke kantor Samsat. Kompas.com menjelaskan alurnya lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, mulai dari registrasi akun dengan NIK dan verifikasi wajah, menambahkan data kendaraan lengkap dengan nomor rangka, sampai proses pengesahan STNK yang menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ. Setelah itu kamu tinggal pilih bank pembayaran dan generate kode bayar. Satu hal yang perlu kamu perhatikan, kode bayar di SIGNAL cuma berlaku dua jam. Kalau lewat dari itu, kamu harus membuat kode baru.
Yang perlu kamu bandingkan sebelum bertindak:
- Kalau STNK kamu terdaftar di Kalimantan Selatan, NTB, Kepulauan Riau, DIY, atau Sulawesi Barat, cek tenggat 30 September 2026 dan pastikan item yang kamu tunggak, entah denda, pokok pajak, atau BBNKB, memang termasuk yang dihapus di provinsimu. Rinciannya berbeda-beda seperti tabel di atas.
- Kalau kamu di Jawa Tengah atau Papua Barat, waktumu masih lebih longgar, sampai akhir tahun untuk Jawa Tengah dan akhir Oktober untuk Papua Barat, tapi besaran keringanannya juga lebih kecil dibanding provinsi yang programnya berakhir September ini.
- Kalau kamu di DKI Jakarta, pemutihan sudah tutup sejak 31 Agustus 2026, jadi tunggakan sekarang dihitung dengan denda penuh.
Sebelum memutuskan menunda atau segera membayar, cek dulu status tunggakan kendaraanmu lewat aplikasi SIGNAL atau ke kantor Samsat setempat, supaya kamu tahu persis skema keringanan mana yang berlaku untuk wilayahmu.