Kalau kamu lagi menimbang beli mobil listrik dalam waktu dekat, ada kabar kebijakan yang perlu kamu tahu dulu sebelum memutuskan.
Pemerintah sedang menyiapkan gagasan insentif kendaraan listrik yang besarannya mengikuti tingkat komponen dalam negeri, atau TKDN, dari kendaraan itu. Tapi ini masih tahap kajian, bukan aturan yang sudah berlaku.
Skema insentif TKDN masih tahap kajian, bukan aturan final
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, semakin tinggi kandungan lokal sebuah kendaraan listrik, semakin besar peluang produsennya mendapat perhatian dan dukungan insentif dari pemerintah.
Skema ini disebut sedang dipelajari sebagai bagian dari upaya memperkuat industri kendaraan listrik nasional. Pernyataan itu disampaikan Agus di Subang pada 3 September 2026, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 4 September 2026 pukul 09.22 WIB.
Kementerian Perindustrian akan mendesain skema tersebut dan mengoordinasikannya dengan kementerian serta lembaga terkait. Karena masih dalam tahap desain, belum ada angka potongan harga atau bentuk insentif yang resmi diumumkan. Jadi kalau kamu berharap ada diskon konkret dalam waktu dekat, itu belum ada dasarnya.
Roadmap TKDN kendaraan listrik: dari 40% ke 80%
Yang sudah jelas dan bisa jadi patokan adalah peta jalan TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang nilai minimumnya naik bertahap:
- Minimal 40% sampai 2026
- Minimal 60% pada periode 2027-2029
- Minimal 80% mulai 2030
Sebagai gambaran, salah satu produsen yang jadi pemimpin pasar kendaraan listrik di Indonesia saat ini, BYD, disebut sudah mencatat TKDN di atas 40 persen dengan penjualan hampir 94.000 unit sepanjang 2024 hingga semester I 2026, dan pangsa pasar sekitar 43 persen. Artinya, model dengan kandungan lokal setinggi itu sudah memenuhi ambang batas TKDN yang berlaku tahun ini.
Bukan cuma soal insentif
Di luar soal insentif, ada dorongan lain yang ikut menentukan arah kebijakan ini. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta BYD membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk melibatkan lebih banyak perusahaan lokal, bukan sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar.
Ia juga menyinggung peluang industri daur ulang baterai, karena baterai kendaraan listrik memakai material strategis seperti nikel yang bisa dimanfaatkan kembali. Pernyataan ini disampaikan dalam peresmian pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, dan dilaporkan OtoDream.com pada 4 September 2026 pukul 10.47 WIB.
Arahan itu yang kemudian jadi dasar Kementerian Perindustrian mempelajari skema insentif berbasis TKDN. Jadi dua hal ini saling terkait, dorongan membangun ekosistem industri di dalam negeri, dan insentif yang rencananya akan mengikuti seberapa besar kandungan lokal tiap kendaraan.
Apa artinya buat kamu yang lagi mempertimbangkan mobil listrik
Karena skema insentifnya belum final dan belum ada angka resmi, kamu tidak perlu menunda keputusan beli hanya karena menunggu insentif yang bentuknya masih dikaji. Beberapa poin yang bisa jadi pegangan:
- Kalau prioritasmu harga OTR dan spesifikasi yang sudah pasti sekarang, keputusan beli sebaiknya tetap berdasarkan penawaran yang ada saat ini, bukan insentif yang belum jelas bentuknya.
- Kalau kamu memang ingin mempertimbangkan faktor TKDN, model dari produsen yang TKDN-nya sudah di atas ambang batas tahun berjalan relatif lebih aman dari risiko perubahan kebijakan jangka pendek.
- Kalau horizon belimu masih beberapa tahun ke depan, ada baiknya kamu pantau pengumuman resmi Kementerian Perindustrian soal skema insentif ini, karena ambang TKDN akan terus naik sampai 2030.
Yang perlu kamu hindari adalah membuat keputusan buru-buru berdasarkan asumsi insentif yang belum diumumkan resmi. Sampai ada aturan final dari pemerintah, angka insentif dalam bentuk apa pun masih spekulasi.