Sopir Truk Molen di Bekasi Jadi Tersangka, Kemenhub Sebut Truk Tak Uji Kir 6 Tahun
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk molen yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia sebagai tersangka. Kemenhub menyebut truk itu tidak menjalani uji berkala selama enam tahun dan akan memanggil perusahaannya.
Berita.co – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM, pengemudi truk molen yang menabrak kerumunan warga di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, sebagai tersangka pada Senin (2/11/2026). Sehari kemudian, Kementerian Perhubungan menyebut truk bernomor polisi B 9548 MV itu tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji kir selama enam tahun.
Kecelakaan itu menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya. Truk diduga mengalami rem blong, menabrak tembok pembatas kampus Universitas BSI, lalu menghantam warga di sisi kiri jalan.
Jerat pidana untuk pengemudi
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa empat saksi, termasuk anggota Polri selaku pelapor dan dua orang di lokasi kejadian. Status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Senin (2/11/2026) malam.
Penyebab pasti kecelakaan masih didalami. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyebut temuan tim Traffic Accident Analysis akan dicocokkan dengan keterangan ahli agen tunggal pemegang merek soal kondisi kendaraan, serta keterangan Dinas Perhubungan soal kelaikan jalan truk.
Enam tahun tanpa uji kir
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan temuan itu pada Selasa (3/11/2026). “Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun,” kata Aan.
Uji berkala bukan pilihan bagi kendaraan barang. Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan uji berkala untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Dihitung mundur dari 2026, rentang enam tahun itu membentang sejak sekitar 2020. Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan pemilik truk untuk klarifikasi dan pembinaan soal kewajiban pengujian berkala serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Penyebab kecelakaan juga didalami Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat.
Imbauan untuk pemilik angkutan barang
Putu mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang memantau kondisi armada sebelum beroperasi. Ia juga memastikan setiap perkembangan penyidikan disampaikan kepada keluarga korban.
Detik kejadian dan kondisi para korban tercatat dalam kronologi truk molen rem blong yang menabrak warga di Bekasi. Dua hal berikutnya menentukan arah kasus ini: hasil pencocokan tim Traffic Accident Analysis dengan keterangan ahli, dan hasil klarifikasi perusahaan pemilik truk di Ditjen Perhubungan Darat.

