Saksi Ferry Boboho Sebut Febrie Adriansyah Minta Rp50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ferry Yanto Hongkiriwang bersaksi bahwa Febrie Adriansyah memintanya menagih Rp50 miliar dari Tan Kian. Ferry mengaku menyerahkan Rp50 miliar kepada terdakwa Nurman Herin dan menyimpan Rp5 miliar untuk dirinya.
Berita.co – Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho bersaksi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memerintahkannya meminta Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Menurut Ferry, uang itu diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Ferry bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026. Febrie menjadi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Don Ritto alias Idon, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, dan Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).
Isyarat jari dan angka 50 M
Ferry menuturkan, awalnya ia bertemu Tan Kian, yang meminta bantuan terkait kasus Jiwasraya. Ferry lalu meneruskan permintaan itu kepada Febrie.
Menurut Ferry, Febrie menjawab bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dan menyuruhnya menyampaikan hal itu kepada Tan Kian.
“Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja,” kata Ferry menirukan ucapan Febrie.
Ferry mengaku Febrie kemudian menanyakan nominalnya, lalu menyebut “50 M” sambil memberi isyarat dengan jari. Ferry memperagakan gerakan tangan itu di ruang sidang dan membenarkan ketika jaksa memastikan angka tersebut disebut langsung oleh Febrie.
Dari Rp55 miliar, Rp50 miliar diserahkan di Cipete
Ferry mengaku tidak menyampaikan angka Rp50 miliar kepada Tan Kian. Ia meminta 5 juta dolar Singapura, yang saat itu setara Rp55 miliar.
Artinya, kurs yang dipakai sekitar Rp11.000 per dolar Singapura. Selisih Rp5 miliar dari angka Febrie setara sekitar 9 persen dari total uang yang diterima Ferry.
Ferry mengatakan Tan Kian menyerahkan uang tersebut dalam tiga kali penyerahan pada 2021. Ia sempat memotret uang itu setelah terkumpul, dan jaksa menampilkan fotonya di persidangan.
Atas arahan Febrie, Ferry menyerahkan Rp50 miliar dalam tas ransel kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ciri orang yang harus ia temui, menurut Ferry, sudah diberikan Febrie: pria berambut putih berjaket jeans biru.
Ferry mengakui sisa Rp5 miliar ia ambil untuk dirinya sendiri. “Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” kata Ferry.
Dakwaan pemerasan dan TPPU Rp354,62 miliar
Dalam dakwaan, Febrie disebut memeras Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya, sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry. Ia juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Nilai dugaan pemerasan Rp55 miliar itu setara sekitar 15,5 persen dari nilai TPPU yang didakwakan. Jaksa menyebut pencucian uang berlangsung selama Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019 sampai 2021 dan Jampidsus periode 2021 sampai 2026.
Uang itu diduga disamarkan lewat rekening atas nama orang lain, penempatan dana di perusahaan, serta pembelian tanah, bangunan, emas, dan satu unit Toyota Fortuner. Salah satu dari tiga brankas yang dibongkar saat penyidikan berisi emas 74 kg.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP Nasional. Perkara ini belum diputus, sehingga keterangan Ferry masih akan diuji bersama keterangan saksi lain.
Sebelum Ferry bersaksi, jaksa meminta Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek diperiksa lebih dulu, sedangkan tim advokat meminta Ferry didahulukan. Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memilih Ferry karena ia didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tan Kian dan Lucy Kweek termasuk saksi yang dihadirkan dalam perkara ini. Jadwal sidang berikutnya bisa kamu pantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

