Stimulus Tiket Pesawat Nataru Resmi Berlaku, Ini Hitungan Hematnya
PMK 77 Tahun 2026 sudah terbit, jadi tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk terbang 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 bisa dibeli dengan potongan stimulus. Kemenhub memproyeksikan harga turun sekitar 11 hingga 12 persen.
Berita.co – Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 terbit, kamu sudah bisa memakai stimulus harga tiket pesawat untuk libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 masuk cakupan potongan ini.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan harga tiket turun sekitar 11 hingga 12 persen. Besarannya bisa berbeda di tiap rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
“Alhamdulillah PMK sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.
Tiga komponen tarif yang dipotong
Pemerintah memakai tiga skema sekaligus. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sesuai PMK 77 Tahun 2026.
Kedua, diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah. Ketiga, potongan 50 persen tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kebandarudaraan di unit penyelenggara bandar udara milik Ditjen Perhubungan Udara.
Dua diskon kebandarudaraan itu diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026, menurut situs resmi Ditjen Perhubungan Udara. Untuk PPN DTP, pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar.
Komponennya sama dengan rincian stimulus tiket pesawat Nataru yang sudah diumumkan sebelumnya, kini dengan dasar hukum PPN DTP yang sudah terbit.
Berapa yang bisa kamu hemat
Sebagai gambaran, ambil tiket dengan nilai jasa angkutan Rp1 juta sebelum pajak. PPN 11 persen atas nilai itu setara Rp110.000, dan porsi inilah yang kini ditanggung pemerintah.
Memakai proyeksi Kemenhub, tiket seharga Rp1,5 juta akan turun sekitar Rp165.000 hingga Rp180.000. Angka ini perkiraan, karena harga akhir tetap bergantung pada tarif rute, jadwal, dan kursi yang tersisa.
Pembelian tiket sudah dibuka 63 hari sebelum tanggal terbang pertama yang tercakup, yaitu 22 Desember 2026. Jendela beli ditutup pada 10 Januari 2027, bersamaan dengan akhir periode terbang.
Kalender ini bisa kamu cocokkan dengan tanggal libur akhir tahun 2026 sebelum memilih hari berangkat dan pulang.
Proyeksi penumpang dan pengawasan
Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang udara selama periode Nataru 2026/2027 mencapai sekitar 4,72 juta orang, gabungan rute domestik dan internasional. Angka itu naik sekitar 20.000 orang atau 0,4 persen dari 4,70 juta penumpang pada periode sebelumnya.
“Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” kata Lukman.
Ditjen Perhubungan Udara menyatakan akan berkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan bersama para pemangku kepentingan agar stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dirasakan penumpang.
Tiket domestik kelas ekonomi untuk terbang antara 22 Desember 2026 dan 10 Januari 2027 masuk cakupan PPN DTP. Tiket dengan tanggal terbang di luar rentang itu tidak mendapatkan potongan ini.

