Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Inspeksi Dapur MBG dengan 14 Indikator BGN
Lewat SE Nomor 400.5/8545/SJ, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota menginspeksi SPPG program MBG di daerahnya. Hasilnya dilaporkan ke BGN dengan satu dari tiga rekomendasi kelanjutan operasional.
Berita.co – Pemerintah daerah kini diminta ikut memeriksa kelayakan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
SE itu disosialisasikan lewat acara kick-off yang dipimpin Tito secara hibrida dari Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Sasarannya gubernur, bupati, dan wali kota, yang diminta aktif memastikan SPPG di daerah masing-masing layak beroperasi.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” kata Tito.
Satgas MBG dari sembilan bidang
Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk menginspeksi SPPG. Anggotanya perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dari sembilan bidang: kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, dan inspektorat.
Inspeksi dijalankan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah. Acuannya 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN.
Pemeriksaan tidak berhenti pada kelayakan dapur. Kualitas dan menu makanan juga dicek untuk menjaga mutu sekaligus menekan sisa makanan atau food waste.
Tito menyebut inspeksi sebagai tugas jangka pendek Satgas. “Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN,” kata Tito.
Tiga kemungkinan rekomendasi
SE juga meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Caranya lewat angket yang disebar dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil inspeksi dan evaluasi dilaporkan ke BGN dengan tembusan ke Kemendagri. Setiap laporan wajib memuat satu dari tiga rekomendasi, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Tito menegaskan pengawasan ini tidak hanya menyangkut kesehatan. “Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Tito.
BGN sebut bagian perbaikan tata kelola
Kepala BGN Sudaryono menyebut SE Mendagri sebagai bagian dari perbaikan tata kelola MBG. Ia berharap pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan membuat program lebih transparan.
“Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
Program MBG menyasar kelompok yang butuh perhatian khusus, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Rekomendasi dari tiap daerah akan menjadi dasar BGN menentukan kelanjutan operasional SPPG, sementara rujukan resminya tetap SE Kemendagri Nomor 400.5/8545/SJ.

