TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

Jaksa Siapkan 120 Saksi dan Ahli di Sidang Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi

Jaksa menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli untuk sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur. Pelapor bersaksi pernah melihat ijazah asli Jokowi, sementara Roy meminta Silfester Matutina dihadirkan.

Ahli di Sidang Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi
Foto: BBC

Berita.co – Jaksa penuntut umum menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli untuk sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo. Rencana itu dibacakan jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede dalam opening statement di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 Oktober 2026.

Jika semuanya dihadirkan, totalnya 120 orang, dengan saksi mengisi sekitar 78 persen daftar dan ahli sekitar 22 persen. “Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya,” kata Tri Yanti.

Pelapor bersaksi soal ijazah asli

Salah satu saksi yang diperiksa hari itu adalah Lechumanan, Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu sekaligus pelapor Roy Suryo dalam perkara ini. Jaksa juga menghadirkan Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Lechumanan bersaksi pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Ia juga menyebut keyakinannya bersandar pada pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) bahwa Jokowi adalah alumnus kampus itu.

Pernyataan UGM tersebut terbit pada 11 Oktober 2022. Dalam rilis resmi UGM, Rektor UGM Ova Emilia menegaskan Jokowi masuk Fakultas Kehutanan pada 1980 dan lulus pada 1985.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Joko Widodo,” kata Ova saat itu, dengan gelar Jokowi disebut lengkap dalam rilis tersebut.

Hakim pertanyakan dasar klaim dampak

Saat Lechumanan bersaksi, jaksa memutar lima cuplikan video berisi ucapan Roy Suryo soal dugaan ijazah palsu Jokowi. Lechumanan menilai ucapan itu memecah masyarakat menjadi kubu pendukung Roy dan kubu pendukung Jokowi.

Baca Juga:  Houthi Dituding Serang Bandara Riyadh, Kemenhaj Minta WNI dan Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada

Hakim lalu menanyakan apakah penilaian tersebut berasal dari penelitian. Lechumanan menjawab ia hanya melihat situasi lewat pemberitaan dan media sosial.

Soal dampak pribadi, Lechumanan mengaku tidak bisa tidur. “Ya karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya,” ujarnya.

Roy minta Silfester Matutina dihadirkan

Saat mendapat giliran bertanya, Roy Suryo menyinggung program “Rakyat Bersuara” pada 22 April 2025, tempat ucapannya yang menjadi salah satu dasar laporan Lechumanan. Roy menyebut Silfester Matutina juga hadir di program itu.

Roy meminta majelis memerintahkan jaksa menghadirkan Silfester, yang tercatat sebagai saksi nomor 10 dalam berita acara pemeriksaan. Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta jaksa mencatat permohonan tersebut, dan Roy juga mengulang permintaannya agar Jokowi dihadirkan di persidangan.

Roy didakwa menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Dakwaannya memakai Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkaian tanggal perkara ini bergerak dari pernyataan UGM pada 11 Oktober 2022, siaran “Rakyat Bersuara” pada 22 April 2025, gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025, hingga pemeriksaan saksi pada 28 Oktober 2026. Jadwal sidang berikutnya bisa kamu pantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berita Terkait

Nasional · Ijazah Jokowi