TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Regulasi & Pajak

Crypto Halal atau Haram? Isi Keputusan Ijtima Ulama MUI dan Bedanya dengan Status Legal di Indonesia

MUI tidak memberi satu jawaban tunggal soal crypto halal atau haram, karena hukumnya bergantung pada cara pakai. Ini isi Ijtima Ulama 2021 dan bedanya dengan status legal kripto di bawah OJK.

crypto halal atau haram

Berita.co – Pertanyaan crypto halal atau haram tidak punya satu jawaban tunggal dari MUI, karena hukumnya bergantung pada cara kripto dipakai.

Kripto sebagai alat pembayaran diperlakukan berbeda dari kripto sebagai aset, dan perbedaan itu sering hilang saat orang bertanya apakah crypto haram.

Artikel ini membedah isi keputusannya, lalu memisahkan status syariah dari status legal, bukan memberi saran membeli. Kalau kamu juga ingin tahu kewajiban pajaknya, gambaran besarnya ada di panduan pajak kripto.

Isi keputusan Ijtima Ulama MUI 2021 tentang kripto

Menurut laman resmi MUI, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 digelar di Jakarta pada 9 sampai 11 November 2021 dan membahas 17 poin, salah satunya hukum cryptocurrency.

Fatwa MUI soal crypto dari forum itu terdiri atas tiga ketentuan hukum yang bergantung pada cara kripto diperlakukan.

Cara pakaiStatusAlasan yang disebut MUI
Sebagai mata uangHaramMengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan PBI Nomor 17 Tahun 2015
Sebagai komoditi atau aset yang tidak memenuhi syarat sil’ahTidak sah diperjualbelikanMengandung gharar, dharar, dan qimar
Sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sil’ah, punya underlying, dan manfaatnya jelasSah diperjualbelikanSyarat sil’ah terpenuhi, ada underlying, dan manfaatnya jelas

Tabel ini merangkum tiga ketentuan apa adanya. Larangan kripto sebagai mata uang juga bersandar pada dua aturan negara, bukan hanya alasan fikih.

Keputusan MUI menyebut lima syarat sil’ah, yaitu syarat sebuah barang agar sah diperjualbelikan. Penjelasan per syarat di bawah ini adalah penjelasan penulis dalam bahasa sehari-hari, bukan bagian dari teks keputusan.

  1. Ada wujud fisik, artinya barangnya benar-benar ada.
  2. Memiliki nilai, artinya barang itu dihargai.
  3. Jumlahnya diketahui pasti oleh penjual dan pembeli.
  4. Hak milik, artinya penjual memang pemiliknya.
  5. Bisa diserahkan, artinya barang itu bisa sampai ke tangan pembeli.
Baca Juga:  Pajak Kripto di Indonesia, PMK 50/2025 soal PPh 22 Final dan Bebas PPN

Jadi, crypto yang halal apa saja?

Keputusan Ijtima Ulama 2021 tidak menyebut nama koin dan tidak memuat daftar aset kripto yang halal. Karena itu artikel ini juga tidak menyebut koin apa pun sebagai halal.

Menurut POJK 23 Tahun 2025, aset kripto mencakup aset kripto terdukung (backed) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked). Pembedaan ini datang dari aturan negara dan tidak menjawab pertanyaan syariah.

Label terdukung memang terdengar dekat dengan syarat underlying dalam keputusan MUI. Pemetaan aset terdukung ke syarat underlying adalah penjelasan penulis, bukan keputusan MUI, jadi status syariah sebuah aset tidak bisa disimpulkan dari label OJK saja.

Termasuk judi atau riba?

Jawabannya bergantung pada istilah yang benar-benar dipakai keputusan, bukan istilah yang sering beredar.

Tabel berikut memetakan dua pertanyaan itu ke teks keputusan.

PertanyaanIstilah di keputusanJawaban
Apakah termasuk judi?QimarDisebut eksplisit, untuk kripto sebagai komoditi tanpa syarat sil’ah
Apakah termasuk riba?Tidak adaKata riba tidak dipakai di teks keputusan

Riba tidak muncul di teks keputusan, jadi klaim bahwa MUI mengharamkan kripto karena riba tidak didukung teks itu. Alasan yang benar-benar dipakai adalah gharar, dharar, dan qimar.

Arti ketiga istilah berikut adalah penjelasan penulis, bukan bagian dari fatwa. Gharar berarti ketidakpastian tentang objek transaksi, dharar berarti bahaya atau kerugian, dan qimar berarti taruhan yang keuntungannya diambil dari kerugian pihak lain.

Status syariah dan status hukum negara dijawab lembaga yang berbeda. Tabel ini menempatkan keduanya berdampingan.

AspekStatus syariahStatus hukum negara
LembagaMUI, lewat Ijtima Ulama Komisi FatwaOJK sebagai pengatur dan pengawas
Kripto sebagai asetSah diperjualbelikan bila memenuhi syarat sil’ah, punya underlying, dan manfaatnya jelasDiatur dan diawasi OJK, mencakup aset terdukung dan tidak terdukung
TransaksiSah atau tidak sah, bergantung pada cara pakaiDikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi

Pengawasan aset kripto berpindah dari Bappebti ke OJK lewat Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang berlaku mulai 10 Januari 2025. Rincian aturan itu dibahas di ulasan POJK 27 Tahun 2024.

Baca Juga:  Penipuan Kripto: Ciri yang Bisa Dicek, Modus yang Sering Dipakai, dan Cara Lapor

Dari sisi pajak, PMK Nomor 50 Tahun 2025 mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif itu yang tercantum di kolom status hukum negara pada tabel di atas.

Dalam seminar di Jakarta pada Oktober 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pemerintah merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 untuk urusan halal haram aset kripto.

Jadi soal halal haram merujuk ke MUI, sementara izin dan pengawasan ada di OJK.

Sebelum memutuskan, cek ini dulu

Keputusan MUI dan aturan OJK perlu kamu terapkan ke situasimu sendiri. Tiga hal ini perlu kamu cek sebelum memegang aset kripto.

  • Cara pakai, yaitu sebagai alat bayar atau sebagai aset, karena hukumnya berbeda.
  • Status penyelenggara, yaitu apakah platformnya tercantum di whitelist OJK.
  • Risiko harga, karena nilai aset kripto bisa turun tajam dan kerugiannya ada di tangan kamu.

Menurut siaran pers OJK, daftar penyelenggara aset kripto berizin dimuat dalam whitelist yang bisa kamu cek sebelum membuka akun. Kalau menemukan penawaran aset kripto ilegal, kamu bisa melapor ke Satgas PASTI lewat telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau sipasti.ojk.go.id.

Legal tidak otomatis halal, dan halal tidak otomatis bebas risiko. Status syariah kripto bergantung pada cara kamu memakainya, sementara status legalnya bergantung pada izin dan pengawasan OJK.

Artikel ini edukasi, bukan nasihat keuangan dan bukan fatwa, jadi pertanyaan syariah untuk kasusmu sampaikan ke lembaga fatwa. Untuk contoh aset kripto terdukung, mulai dari penjelasan stablecoin adalah apa dan cara kerjanya.

Berita Terkait

Crypto · Fatwa MUI