Cara Menghitung PPh 21: Rumus TER, Hitungan Desember, dan 4 Contoh
Cara menghitung PPh 21 karyawan tetap berjalan dalam dua tahap: TER bulanan Januari sampai November, lalu hitung ulang tarif Pasal 17 di Desember. Lengkap dengan empat contoh, termasuk gaji Rp5 juta dan bulan THR.
Berita.co – PPh 21 karyawan tetap dipotong dengan dua cara dalam setahun, yaitu tarif efektif rata-rata (TER) bulanan untuk Januari sampai November dan hitung ulang tarif Pasal 17 di bulan Desember. Kalau kamu belum paham dasar pajaknya, baca dulu penjelasan lengkap PPh 21 sebelum masuk ke angka.
Artikel ini fokus ke hitungan, jadi kamu bisa mencocokkan potongan di slip gajimu sendiri. Pertanyaan pertamanya selalu sama, aturan mana yang berlaku untuk bulan yang sedang kamu cek.
Rumus PPh 21 dalam dua tahap
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif bulanan dibagi ke tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Kategori itu ditentukan oleh status PTKP kamu di awal tahun pajak.
Status TK/0 dan K/0 masuk kategori A, sedangkan K/2 masuk kategori B. Jadi tidak ada satu persentase tetap untuk PPh 21, karena tarifnya tergantung kategori dan besar penghasilan bruto bulananmu.
Potongan Januari sampai November dihitung dari tarif efektif dikali penghasilan bruto satu masa pajak. Di masa pajak terakhir, PPh 21 dihitung ulang untuk setahun penuh lalu dikurangi potongan yang sudah berjalan.
- Januari sampai November, PPh 21 = penghasilan bruto sebulan x tarif efektif bulanan.
- Desember, PPh 21 = (tarif Pasal 17 x PKP setahun) dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November.
Di slip gaji, kamu biasanya hanya melihat satu baris potongan PPh 21 tiap bulan tanpa rinciannya. Dua rumus di atas membantu kamu menebak apakah angka itu berasal dari tarif efektif atau dari hitung ulang Desember.
Cara membaca tabel TER cukup sederhana, cari kategori dari status PTKP lalu cari baris yang memuat angka bruto bulan itu. Tarif di baris tersebut langsung dikalikan dengan seluruh bruto, tanpa dikurangi biaya jabatan atau PTKP lebih dulu.
Komponen yang dipakai di hitungan Desember
Hitungan Desember jauh lebih panjang karena memakai pengurang, PTKP, dan tarif berlapis. Urutannya selalu bruto setahun, dikurangi pengurang, dikurangi PTKP, lalu hasilnya dikenai tarif Pasal 17.
- Biaya jabatan sebesar 5% dari bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
- Iuran pensiun atau JHT yang dibayar pegawai sendiri ikut mengurangi bruto.
- Bruto dikurangi dua pengurang itu disebut penghasilan neto.
- Penghasilan neto dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan kena pajak (PKP), yang dibulatkan ke bawah ke ribuan rupiah penuh.
Pembulatan ini kecil, tetapi sering memunculkan selisih beberapa ratus rupiah saat kamu mencocokkan slip gaji. Misalnya PKP Rp35.280.750 dibulatkan menjadi Rp35.280.000 sebelum dikalikan tarif.
Menurut PMK 101/2016, PTKP untuk diri sendiri adalah Rp54.000.000 setahun. Tambahannya Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga orang.
Jadi PTKP status K/2 adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000. Angka inilah yang dipakai di contoh kedua di bawah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikenakan berlapis atas PKP setahun. Setiap lapisan hanya kena tarifnya sendiri, bukan seluruh PKP dikali tarif tertinggi.
| Lapisan PKP setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Contoh 1: Gaji Rp8 juta status TK/0
Misalkan gajimu Rp8.000.000 sebulan dengan status TK/0, tanpa tunjangan lain. Status ini masuk kategori A, dan bruto Rp8.000.000 jatuh di baris di atas Rp7.500.000 sampai Rp8.550.000 dengan tarif 1,5%.
Potongan Januari sampai November adalah Rp8.000.000 x 1,5% = Rp120.000 per bulan. Totalnya selama 11 bulan menjadi Rp1.320.000.
Untuk Desember, misalkan kamu juga membayar iuran pensiun atau JHT Rp160.000 per bulan. Angka iuran ini hanya ilustrasi, bukan tarif resmi BPJS Ketenagakerjaan.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Bruto setahun (Rp8.000.000 x 12) | Rp96.000.000 |
| Biaya jabatan 5% | Rp4.800.000 |
| Iuran setahun (Rp160.000 x 12) | Rp1.920.000 |
| Penghasilan neto | Rp89.280.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 |
| PKP | Rp35.280.000 |
| PPh 21 setahun (5% x PKP) | Rp1.764.000 |
| Sudah dipotong Januari sampai November | Rp1.320.000 |
| PPh 21 Desember | Rp444.000 |
Potongan Desember lebih besar dari bulan lain karena hitungan setahun memakai tarif Pasal 17, bukan tarif efektif. Kalau slip Desembermu menunjukkan angka yang melonjak, itu belum tentu salah hitung.
Contoh 2: Gaji Rp20 juta status K/2
Misalkan gajimu Rp20.000.000 sebulan dengan status K/2, yaitu kawin dengan dua tanggungan. Status ini masuk kategori B, dan bruto Rp20.000.000 jatuh di baris di atas Rp18.450.000 sampai Rp21.850.000 dengan tarif 8%.
Potongan Januari sampai November adalah Rp20.000.000 x 8% = Rp1.600.000 per bulan, atau Rp17.600.000 selama 11 bulan. Baris tarif kategori lain bisa kamu cocokkan di tabel TER PPh 21 lengkap.
Di contoh ini, biaya jabatan 5% sebesar Rp12.000.000 melewati batas, jadi yang dipakai hanya Rp6.000.000. Iurannya misalkan Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 setahun, juga sebagai ilustrasi.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Bruto setahun (Rp20.000.000 x 12) | Rp240.000.000 |
| Biaya jabatan (kena batas) | Rp6.000.000 |
| Iuran setahun | Rp2.400.000 |
| Penghasilan neto | Rp231.600.000 |
| PTKP K/2 | Rp67.500.000 |
| PKP | Rp164.100.000 |
| Lapisan 5% x Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
| Lapisan 15% x Rp104.100.000 | Rp15.615.000 |
| PPh 21 setahun | Rp18.615.000 |
| Sudah dipotong Januari sampai November | Rp17.600.000 |
| PPh 21 Desember | Rp1.015.000 |
PKP Rp164.100.000 terbagi ke dua lapisan, Rp60.000.000 pertama kena 5% dan sisanya Rp104.100.000 kena 15%. Lapisan 25% belum tersentuh karena PKP masih di bawah Rp250.000.000.
Perhatikan bahwa potongan Desember Rp1.015.000 justru lebih kecil dari potongan bulanan Rp1.600.000. Hasil ini wajar karena hitungan Desember adalah sisa dari pajak setahun, bukan tarif tetap per bulan.
Contoh 3: Gaji Rp5 juta
Gaji Rp5.000.000 dengan status TK/0 masuk kategori A, dan bruto sampai Rp5.400.000 di kategori ini bertarif 0%. Artinya potongan PPh 21 Januari sampai November nihil.
Desember tetap bisa ada potongan karena hitungan setahun memakai PTKP dan tarif Pasal 17. Di contoh ini tidak ada iuran pegawai, jadi hitungannya lebih pendek.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Bruto setahun (Rp5.000.000 x 12) | Rp60.000.000 |
| Biaya jabatan 5% | Rp3.000.000 |
| Penghasilan neto | Rp57.000.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 |
| PKP | Rp3.000.000 |
| PPh 21 setahun (5% x PKP) | Rp150.000 |
| Sudah dipotong Januari sampai November | Rp0 |
| PPh 21 Desember | Rp150.000 |
Contoh ini mengasumsikan status TK/0 dan tanpa iuran pegawai. Kalau asumsimu beda, misalnya ada potongan JHT atau status PTKP-mu lain, hasilnya ikut berubah.
Contoh 4: Bulan THR
THR digabung dengan gaji di bulan THR itu diterima, lalu tarif efektif dikenakan atas total bruto bulan tersebut. Itulah sebabnya potongan di bulan THR terlihat jauh lebih besar dari bulan biasa.
Misalkan karyawan di Contoh 1 menerima THR Rp8.000.000 di bulan Maret. Bruto Maret menjadi Rp16.000.000, yang masuk baris kategori A di atas Rp15.100.000 sampai Rp16.950.000 dengan tarif 7%, sehingga potongannya Rp1.120.000.
Sepuluh bulan lain tetap dipotong Rp120.000, jadi total potongan Januari sampai November adalah Rp1.200.000 + Rp1.120.000 = Rp2.320.000. Di Desember, bruto setahun Rp104.000.000 dikurangi biaya jabatan Rp5.200.000 dan iuran Rp1.920.000 menghasilkan neto Rp96.880.000 dan PKP Rp42.880.000.
PPh 21 setahun atas PKP itu adalah 5% x Rp42.880.000 = Rp2.144.000, padahal yang sudah dipotong Rp2.320.000. Selisih Rp176.000 adalah kelebihan potong, bukan utang pajak tambahan.
Bandingkan dengan Contoh 1 tanpa THR, saat Desember justru masih ada kekurangan Rp444.000 yang dipotong. Tarif 7% atas bruto Maret membuat potongan Januari sampai November melampaui pajak setahun yang sebenarnya.
Kelebihan potong ini wajib dikembalikan pemberi kerja bersama bukti potongnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Aturan pengembalian ini tidak mencakup PPh 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), yang punya ketentuan sendiri untuk sektor tertentu.
Cara cek hasil hitunganmu
Langkah pertama, bandingkan hasil hitunganmu dengan bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja. Kalau angkanya beda, cek dulu status PTKP awal tahun, komponen bruto bulan itu, dan iuran yang dipotong.
Langkah kedua, gunakanlah alat kalkulator pajak daring untuk cek silang hitungan seperti ini. Pakai asumsi yang sama dengan hitunganmu supaya hasilnya bisa dibandingkan.
Kalau selisihnya tetap ada, tanyakan rincian hitungannya ke bagian HR atau payroll. Minta mereka menunjukkan komponen bruto dan pengurang yang dipakai, lalu cocokkan dengan tabel di contoh atas.
Ringkasnya, cara menghitung PPh 21 karyawan tetap terdiri dari tiga langkah, yaitu tentukan kategori TER dari status PTKP, kalikan bruto bulanan dengan tarifnya untuk Januari sampai November, lalu hitung ulang setahun di Desember.
Apabila gajimu stabil tanpa bonus, potongan Desember bisa lebih besar dari bulan lain, sedangkan kalau ada THR atau bonus besar, Desember bisa berujung kelebihan potong yang wajib dikembalikan.
Kalau statusmu berubah karena menikah atau punya anak, kategori TER tetap mengikuti status di awal tahun pajak. Penjelasan soal status dan besaran tiap tanggungan ada di artikel PTKP.

