TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Edukasi Kripto

NFT Adalah: Cara Kerja, Contoh, Risiko, dan Statusnya di Indonesia

NFT adalah token unik di blockchain yang mencatat siapa pemegang satu aset digital, bukan otomatis pemilik karyanya. Simak cara kerjanya, contoh, risiko di sisi pengguna, dan posisinya di aturan Indonesia.

mengenal apa itu nft

Berita.co – Istilah “non-fungible” sering bikin bingung, padahal NFT adalah token unik di blockchain yang mencatat siapa pemegang satu aset digital tertentu. Satu hal yang penting, yang tercatat adalah kepemilikan tokennya, bukan otomatis kepemilikan karya atau file yang ditunjuk token itu.

Artikel ini membongkar cara kerja NFT, contoh penggunaannya, risikonya di sisi pengguna, dan posisinya di aturan Indonesia. Isinya penjelasan teknologi, bukan saran membeli atau menjual, dan topik serupa bisa kamu telusuri di kategori Edukasi Kripto.

NFT Adalah Token Unik, Ini Arti Non-Fungible

Sesuatu disebut fungible kalau satu unitnya bisa ditukar dengan unit lain yang sama nilainya, misalnya selembar uang Rp10.000 yang bisa ditukar dengan lembar Rp10.000 lain tanpa ada yang dirugikan. Tiket konser bernomor kursi berbeda karena tiap tiket menunjuk kursi yang berbeda, jadi tidak bisa dipertukarkan begitu saja.

NFT bekerja seperti tiket bernomor itu, karena tiap token punya nomor identitas sendiri sehingga tidak ada dua NFT yang identik di catatan blockchain. Menurut dokumen standar ERC-721 di situs Ethereum Improvement Proposals, NFT adalah token yang bisa dibedakan satu sama lain sehingga kepemilikan tiap token harus dilacak secara terpisah.

Cara Kerja NFT, dari Smart Contract sampai Metadata

Satu NFT sebenarnya terdiri dari tiga lapis, yaitu catatan kepemilikan di blockchain, smart contract yang mengatur token itu, dan metadata yang menunjuk ke file karyanya. Memahami tiga lapis ini adalah kunci untuk tahu bagian mana yang terlindungi blockchain dan bagian mana yang tidak.

Token dan Catatan Kepemilikan di Blockchain

Blockchain mencatat alamat wallet mana yang memegang token dengan nomor tertentu, dan catatan itu disalin di banyak komputer sehingga sulit diubah sepihak. Memindahkan NFT berarti mengubah catatan pemegang token itu ke alamat wallet lain lewat sebuah transaksi di jaringan.

Smart Contract, Aturan Main Tiap Koleksi

Smart contract adalah program di blockchain yang menyimpan daftar token sebuah koleksi beserta aturan siapa yang boleh memindahkannya. Pasangan alamat smart contract dan nomor token itulah yang membuat satu NFT unik di seluruh jaringan.

Standar ini juga punya fitur persetujuan atau approval, yang memungkinkan pemilik memberi izin ke pihak ketiga untuk memindahkan tokennya, termasuk izin untuk seluruh token sekaligus. Fitur inilah yang sering disalahgunakan tautan palsu, seperti dibahas di bagian risiko di bawah.

Metadata, Penunjuk ke File Karya

Gambar, video, atau musik dari sebuah NFT biasanya tidak disimpan di blockchain, karena yang disimpan hanyalah alamat (URI) ke file metadata berisi nama, deskripsi, dan tautan gambarnya. Konsekuensinya, kalau server atau layanan penyimpan file itu berhenti, tokennya tetap ada tetapi file yang ditunjuknya bisa tidak lagi terbuka.

Baca Juga:  Mengenal Stablecoin: Cara Kerja Patokan Nilai, Jenis, dan Risiko

Perbedaan NFT dan Aset Kripto Biasa

Koin kripto seperti bitcoin bersifat fungible, karena satu unit bisa ditukar dengan unit lain yang sama, sementara NFT tidak. Dalam standar ERC-721, tiap token dicatat utuh dengan ID sendiri, jadi kepemilikannya berpindah per token dan tiap token punya riwayat kepemilikannya sendiri.

AspekKoin kriptoNFT
SifatFungible, satu unit setara unit lainNon-fungible, tiap token berbeda
SatuanBisa dipecah ke satuan lebih kecilDalam standar ERC-721, tiap token dicatat utuh dengan ID sendiri
IdentitasTidak ada nomor per unitNomor token unik di tiap smart contract
PenyimpananWalletWallet, sama

Keduanya memakai teknologi blockchain yang sama dan sama-sama disimpan di wallet, jadi risiko pengamanan private key-nya pun sama. Aturan pajak untuk aset kripto yang diperdagangkan di pedagang berizin dibahas terpisah di artikel pajak kripto, dan artikel ini tidak menyimpulkan aturan itu berlaku untuk NFT.

Di lain sisi, juga ada yang bernama stablecoin, sebuah aset kripto yang dirancang supaya nilainya mengikuti aset acuan tertentu, umumnya mata uang resmi sebuah negara.

Contoh Penggunaan NFT

NFT dipakai untuk mewakili kepemilikan berbagai jenis aset digital. Contoh yang paling sering dikenal mencakup empat jenis di bawah ini.

  • Karya seni digital, misalnya ilustrasi atau animasi.
  • Item di dalam gim, misalnya karakter atau perlengkapan.
  • Kartu koleksi digital.
  • Tiket atau kartu keanggotaan acara.

Pada semua contoh itu, yang dicatat blockchain adalah siapa pemegang tokennya. Manfaat di luar catatan itu, seperti akses acara atau fitur di dalam gim, bergantung pada janji pihak penerbitnya.

Standar yang sama juga membayangkan NFT dipakai untuk mewakili kepemilikan aset fisik seperti rumah dan karya seni unik. Pembacaan redaksi atas hal ini, token tidak dengan sendirinya mengikat secara hukum atas aset fisik itu, karena pengalihan aset fisik tunduk pada aturannya masing-masing.

Apa yang Tidak Dijamin NFT, Hak Cipta, File, dan Nilai

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta hanya beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan (Pasal 16 ayat 2), dan hak ekonomi tetap di tangan pencipta selama tidak dialihkan (Pasal 17 ayat 1). Pembacaan redaksi atas aturan ini, membeli token NFT tidak otomatis memindahkan hak cipta karyanya, kecuali ada perjanjian yang memang mengalihkannya.

UU yang sama mewajibkan izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk memakai hak ekonomi, dan melarang penggandaan atau penggunaan komersial tanpa izin (Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3). Contohnya, pemegang NFT sebuah gambar belum tentu boleh mencetak gambar itu di kaus untuk dijual tanpa izin pemegang hak ciptanya.

Baca Juga:  POJK 27 Tahun 2024: Isi Pokok Aturan Aset Kripto OJK dan Perubahannya lewat POJK 23 Tahun 2025

Esai pegawai DJKN Kemenkeu di situs KPKNL Manado juga menekankan bahwa pemegang NFT tidak otomatis memperoleh hak adaptasi, reproduksi, atau komunikasi kepada publik atas karya tersebut. Esai itu memuat catatan sebagai pendapat pribadi penulisnya, jadi kedudukannya adalah pendapat, bukan sikap resmi lembaga.

Seperti dijelaskan di bagian metadata, token juga tidak menjamin file karyanya tetap bisa diakses selamanya. NFT pun tidak menjamin nilai apa pun, karena harganya ditentukan pasar dan bisa saja tidak ada pembeli sama sekali.

Risiko NFT di Sisi Pengguna

NFT tersimpan di alamat wallet yang dikendalikan private key, jadi siapa pun yang memegang seed phrase wallet itu bisa memindahkan semua token di dalamnya. Kalau seed phrase hilang atau bocor, tidak ada customer service yang bisa membatalkan transaksi di blockchain, beda sekali dengan rekening bank.

Pola penipuan yang umum adalah tautan palsu yang meniru situs sebuah koleksi lalu meminta pengguna menandatangani transaksi persetujuan. Satu tanda tangan yang memberi izin atas seluruh token bisa membuat semua NFT di wallet kamu dipindahkan pihak lain, persis lewat fitur approval yang dibahas di bagian smart contract.

Risiko lain datang dari smart contract tiruan, karena koleksi palsu bisa memakai nama dan gambar yang sama dengan koleksi asli tetapi dengan alamat kontrak berbeda. Pembeda keduanya adalah alamat smart contract, bukan gambar atau nama yang tampil di layar.

Menurut laporan Bisnis.com pada Januari 2022, foto selfie dengan KTP warga Indonesia sempat ditemukan dijual sebagai NFT, sebuah contoh risiko kebocoran data pribadi. Laporan yang sama mencatat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat siaran pers 16 Januari 2022 menyatakan akan mengawasi transaksi NFT bersama Bappebti.

Status NFT di Indonesia Menurut OJK dan Kominfo

Menurut halaman regulasi OJK, POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto mulai berlaku pada 10 Januari 2025, saat pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK. POJK itu kemudian diubah oleh POJK 23 Tahun 2025, sementara definisi aset kripto di dalamnya tetap sama kata per kata.

Pasal 1 angka 6 POJK 27 Tahun 2024 mendefinisikan aset kripto sebagai representasi digital dari nilai yang memakai buku besar terdistribusi seperti blockchain, diterbitkan pihak swasta, dapat dialihkan secara elektronik, dan “dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya”. POJK itu tidak menyebut NFT secara eksplisit, tetapi dalam pembacaan redaksi definisi tersebut cukup luas sehingga bisa mencakup token seperti NFT, dan pembacaan ini bukan penetapan dari OJK.

Baca Juga:  Cara Cek SLIK OJK Online lewat iDebKu, Gratis, plus Cara Membaca Hasilnya

Pasal 4 ayat (1) POJK yang sama, sebagaimana diubah oleh Pasal I angka 5 POJK 23 Tahun 2025, memberi kriteria aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan, antara lain memakai teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya, atau mengacu pada aset keuangan digital yang mendasarinya dalam Daftar Aset Keuangan Digital, serta tidak dipakai dalam aktivitas yang melanggar peraturan. Tidak ditemukan aturan atau penetapan OJK yang secara khusus mengatur atau mengklasifikasikan NFT, jadi artikel ini tidak menyimpulkan NFT legal atau ilegal.

Pada Januari 2022, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut transaksi NFT bukan termasuk instrumen jasa keuangan, seperti diberitakan hukumonline. Pernyataan itu disampaikan sebelum pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK, jadi konteks aturannya berbeda dari POJK 27 Tahun 2024.

Pernyataan Kominfo tahun 2022 yang disebut di bagian risiko juga menunjuk Bappebti sebagai lembaga berwenang pada waktu itu. Status NFT di aturan Indonesia sebaiknya kamu cek langsung di halaman regulasi OJK, karena aturan aset keuangan digital bisa berubah, seperti POJK 27 Tahun 2024 yang sudah diubah oleh POJK 23 Tahun 2025.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Soal NFT

Bagian ini menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering muncul soal NFT. Jawabannya menjelaskan mekanisme, bukan saran transaksi.

Apakah NFT Bisa Dijual?

Secara mekanisme, NFT bisa dipindahkan ke wallet lain, termasuk lewat transaksi jual beli di platform yang mendukung jaringan tempat token itu dicetak. Bisa dipindahkan tidak sama dengan pasti laku, karena itu bergantung pada ada atau tidaknya pembeli.

NFT Dibayar Pakai Apa?

Transaksi NFT umumnya dibayar dengan aset kripto bawaan jaringan tempat NFT itu dicetak, ditambah biaya jaringan atau gas fee untuk memproses transaksinya. Jenis aset kripto pembayaran dan besaran biaya jaringan itu berbeda-beda di tiap jaringan.

Berapa Harga 1 NFT?

Tidak ada harga baku untuk NFT, karena harga tiap token ditentukan oleh penjual dan pembeli di pasar. Perlu diingat juga bahwa NFT tidak menjamin nilai apa pun dan bisa saja tidak ada pembeli sama sekali.

Pada akhirnya, NFT memberi catatan kepemilikan token yang sulit dipalsukan, tetapi tidak menjamin hak cipta, keberadaan file, maupun nilainya. Keamanan wallet dan seed phrase pun sepenuhnya ada di tangan pemiliknya sendiri, karena tidak ada customer service yang bisa mengembalikan aset di dalamnya.

Sebelum memutuskan apa pun, cek sumber primernya, yaitu halaman regulasi OJK untuk status aturan dan dokumen resmi protokol untuk cara kerja token, bukan opini penulis. Penjelasan lain seputar teknologi dan aturan aset kripto bisa kamu baca di kanal Crypto.

TAG: #NFT #OJK

Berita Terkait

Crypto · NFT