Komdigi Blokir 5,2 Juta Konten Negatif untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital
Komdigi mencatat 5,2 juta konten negatif ditindak sejak Oktober 2024 untuk memperkuat pelindungan anak, sementara isu AI mendorong Indonesia bergabung ke koalisi global soal keselamatan anak di era kecerdasan buatan.
Berita.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 5.318.582 konten negatif sudah ditindak sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 4 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Data ini disampaikan lewat keterangan resmi yang dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026.
Dari total konten yang ditindak, 4.558.235 konten berasal dari situs dan 760.347 konten berasal dari media sosial. Berdasarkan kategorinya, konten perjudian paling banyak ditindak dengan 4.161.950 konten, disusul 990.925 konten pornografi, 58.691 konten penipuan, dan 9.447 konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk media sosial, penindakan terbanyak berasal dari Meta dengan 254.396 konten, disusul layanan file sharing dengan 222.309 konten, X dengan 125.004 konten, Google dengan 106.569 konten, dan TikTok dengan 35.763 konten.
Aturan di balik angka, kewajiban PSE lewat PP Tunas
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan penindakan ini berjalan beriringan dengan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengelola risiko sesuai tingkat risikonya terhadap anak, sesuai PP Tunas. Profil risiko tinggi pada suatu platform tidak otomatis berarti ada pelanggaran, melainkan menandakan perlu mitigasi yang lebih kuat.
PT Vidio Dot Com jadi salah satu platform yang menyatakan komitmen menyesuaikan diri dengan PP Tunas. General Counsel Vidio, Gina Golda Pangaila, mengatakan perusahaan akan memperbaiki platform agar memenuhi ketentuan tersebut.
Komdigi juga mengajak masyarakat melaporkan konten berindikasi perjudian, pornografi, penipuan, pelanggaran HKI, atau konten negatif lain lewat kanal aduankonten.id.
Perlindungan anak di tengah perkembangan AI
Isu ini melebar ke ranah kecerdasan buatan (AI). Dalam Konferensi Pers Update Implementasi PP Tunas, Rabu (7/10/2026), di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut perlindungan anak harus terus bergerak mengikuti perkembangan AI. Dia menilai AI berkembang lintas platform dan lintas negara, sehingga perlindungan anak di era ini butuh kolaborasi global, bukan aturan satu negara saja.
Indonesia sudah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, koalisi yang melibatkan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, dan pakar pelindungan anak.
Koalisi ini sudah menerbitkan peta jalan 2026 sampai 2027 yang mencakup keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, sampai penanganan penyalahgunaan AI untuk deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya menyebut sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di lingkungan yang makin dipengaruhi teknologi digital dan AI, sehingga pembahasan tata kelola AI tidak bisa cuma soal inovasi, tapi juga harus memperhitungkan keselamatan, privasi, dan kesehatan mental anak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, Komdigi memantau pelaksanaan pelindungan anak di platform digital lewat dasbor bersama, dan platform diwajibkan melaporkan perkembangannya setiap bulan.
Komdigi juga berkolaborasi dengan UNICEF dalam menyusun tata kelola AI, termasuk membahas risiko penyalahgunaan AI untuk membuat materi pelecehan seksual anak dan penggunaan chatbot AI sebagai tempat anak mencari dukungan saat menghadapi masalah kesehatan mental.
Gerakan dari tingkat lingkungan, SPARTA
Di luar langkah pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ikut membentuk unit bernama SPARTA, Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga. Pernyataan ini juga disampaikan dalam konferensi pers yang sama, Rabu (7/10/2026).
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menjelaskan unit ini mengajak RT, RW, dan keluarga ikut aktif menjaga anak dari kecanduan internet lewat komunikasi dan kegiatan sosial di lingkungan terkecil.
Seto mencontohkan internet tidak selalu berdampak buruk bagi anak. Dia menyebut ada anak yang belajar jadi dalang lewat video di internet sejak usia 12 tahun, lalu diundang tampil di sekolah internasional karena kecintaannya pada budaya sendiri.
Angka 5,2 juta konten yang ditindak menunjukkan skala masalah konten negatif di internet Indonesia, tapi itu catatan penindakan pemerintah, bukan jaminan bahwa semua konten berisiko sudah hilang dari satu platform tertentu.
Untuk orang tua atau pengelola komunitas, dua hal ini yang relevan dari kebijakan PP Tunas, kewajiban platform mengelola risiko sesuai kategori layanannya, dan kanal resmi aduankonten.id kalau kamu menemukan konten yang melanggar.
Perkembangan AI menambah satu lapisan risiko baru yang belum punya aturan tunggal di tingkat global, sehingga arah kebijakannya masih bergantung pada kolaborasi lintas negara seperti yang disebutkan Komdigi di atas. Tanda yang paling gampang kamu pantau ke depan adalah penerapan peta jalan koalisi global tadi dan kewajiban pelaporan bulanan platform ke Komdigi.

