Ojol Bakal Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Standar Kendaraan dan Pengemudi Diperketat
Kemenhub menyiapkan revisi UU LLAJ yang akan memasukkan ojek online sebagai kategori transportasi resmi, lengkap dengan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Aturan ini masih berbentuk RUU, ditargetkan rampung 2026 dan berlaku 2027.
Berita.co – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online, lewat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Rencana ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga, belum disahkan dalam rapat paripurna dan belum menjadi undang-undang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal ini, Senin (12/10/2026). Kemenhub menyebut penyusunan aturan ini perlu dilakukan karena layanan transportasi berbasis aplikasi sudah berkembang luas di masyarakat, sementara payung hukumnya belum jelas.
“Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan,” ujar Dudy.
Dalam RUU tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Dengan kata lain, ojol akan masuk sebagai salah satu jenis transportasi yang diakui dalam UU LLAJ, bukan lagi berada di luar kategori angkutan yang diatur.
Standar Keselamatan Kendaraan dan Pengemudi
Kalau RUU ini rampung, pelaku industri ojol harus memenuhi standar keselamatan yang lebih rinci dibanding sekarang. Dudy menyebut aturan baru akan mewajibkan sejumlah hal berikut.
- Kelayakan armada dan kelengkapan perlengkapan berkendara bagi pengemudi.
- Peran aktif perusahaan aplikator untuk memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi syarat keselamatan.
- Pemantauan rutin kondisi armada dan kelengkapan aspek keselamatan.
- Pelatihan berkala bagi pengemudi, disertai sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
- Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan secara akuntabel, supaya setiap perjalanan bisa dilacak.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi,” kata Dudy.
Bagi kamu yang bergerak di bisnis ojol, baik sebagai pengemudi maupun pihak aplikator, poin yang perlu dicatat bukan hanya soal kewajiban keselamatan, tapi juga arah kebijakannya. Pemerintah menyatakan tetap menjaga keseimbangan ekosistem industri agar kebijakan baru ini tidak memberatkan pelaku usaha maupun pengemudi.
Penyusunan aturan disebut mempertimbangkan dinamika pasar, perlindungan mitra kerja, keselamatan penumpang, serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Kemenhub menegaskan pengawasan layanan transportasi online ke depan membutuhkan kolaborasi tiga pihak, yaitu pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Artinya, kewajiban baru ini kemungkinan tidak hanya dibebankan ke pengemudi secara individu, tapi juga ke perusahaan aplikator sebagai pihak yang mengelola mitra di lapangan.
Target Rampung 2026, Berlaku 2027
Dudy menargetkan pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ ini bisa selesai tahun ini, mengingat statusnya sudah masuk Prolegnas 2026.
“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027,” kata Dudy.
Karena masih berstatus RUU, rincian standar keselamatan dan mekanisme pengawasan di atas masih bisa berubah sebelum disahkan.
Kalau kamu pengemudi ojol atau pihak aplikator, langkah paling aman adalah memantau langsung perkembangan pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dari Kemenhub atau DPR, bukan berpatokan pada rincian yang masih berbentuk rancangan ini.

