MK Nilai Ijazah SMA Gibran Tak Terbukti, DPR Jajaki Opsi Pansus dan Hak Angket
Putusan Mahkamah Konstitusi soal ijazah setara SMA Gibran memicu reaksi dari Bobby Nasution hingga wacana Pansus dan Hak Angket di DPR.
Berita.co – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA di sekolah luar negeri.
Meski begitu, majelis menilai kekurangan bukti itu tidak serta merta menggugurkan keabsahan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dasar putusan tersebut berasal dari certificate of attendance, yang menjadi rujukan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 saat Gibran mendaftar Pilpres 2024. Menurut Arsul, dokumen itu hanya menerangkan kehadiran selama masa pembelajaran, bukan keterangan lulus jenjang pendidikan tertentu.
Putusan ini mendapat tanggapan dari Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara yang juga kakak ipar Gibran. Ditemui di kantor Gubernur Sumut, Jumat (9/10/2026), Bobby menyebut status sarjana Gibran sudah terbukti dari jenjang pendidikan tinggi yang ia tempuh. “Mas Gibran setahu saya sarjana,” kata Bobby.
Ia juga menyinggung pergeseran sasaran kritik publik, dari riwayat pendidikan tinggi Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke riwayat sekolah menengah Gibran. “Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” ujarnya.
Pasal yang disebut ‘Gibran Banget’
Riwayat Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki ijazah sekolah menengah luar negeri namun sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon dalam sengketa ini, menyebut pasal tersebut sebagai pasal ‘Gibran Banget’ karena menilai aturan itu dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Bambang menduga KPU meloloskan pasal ini secara khusus untuk Gibran, dan menilai hal ini sebagai pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang menurutnya seharusnya juga dikenai sanksi ke KPU.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II saat PKPU itu dirumuskan, mengaku belum menemukan jejak ayat 3 tersebut dalam dua kali pembahasan PKPU bersama KPU pada September dan Oktober 2023.
Ia mengatakan masih menelusuri data untuk memastikan ada atau tidaknya penyelundupan ayat dalam proses perumusan itu, dan menyebut Komisi II akan memanggil KPU jika dugaan itu terbukti.
Dalam sidang MK pada 1 Oktober lalu, Ketua KPU periode 2022 sampai 2024 Hasyim Asy’ari disebutkan menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 dibuat atas masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DPR mulai jajaki opsi Pansus dan Hak Angket
Di DPR, lintas fraksi disebut masih menjalin komunikasi soal kemungkinan penggunaan hak politik menyusul temuan MK tersebut, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga Hak Angket.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan partainya belum membahas opsi ini secara resmi, tetapi menilai putusan MK sebagai fakta hukum yang kuat dan perlu ditindaklanjuti.
“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026). Ia menambahkan bahwa pembahasan antarfraksi soal mekanisme politik yang akan dipakai masih berjalan dan belum sampai pada keputusan.

