TERKINI
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng/// Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng///
Nasional

Putusan MK soal Ijazah Gibran Bergulir ke DPR, Sejumlah Fraksi Beda Sikap

Putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wapres Gibran direspons berbeda oleh fraksi-fraksi di DPR, dari usul pansus hingga desakan mundur. PDIP dan pemohon mendorong proses lanjutan, sementara Golkar dan NasDem menahan diri.

Gibran Rakabuming Raka

Berita.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergulir ke DPR. MK membacakan putusan ini di gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Sejumlah fraksi di DPR baru menyampaikan sikap resminya pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan dinamika itu masih berlanjut hingga Jumat, 9 Oktober 2026.

Isi putusan MK

MK menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Meski menolak permohonan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikannya di luar negeri.

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran hanya berupa certificate of attendance. Ia mengatakan dokumen itu hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim konstitusi Adies Kadir mengatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sesuai petitum pemohon.

Adies menyebut soal keabsahan dan keterpenuhan syarat ijazah itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan konstitusional, bukan ranah MK.

Respons di DPR: usul pansus hingga cukup panggil KPU

Putusan itu memicu respons berbeda dari partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan MK itu.

Eka menegaskan usul itu bukan upaya menggugat putusan MK. Ia mengatakan pansus, jika dibentuk, bertugas memastikan fakta soal dokumen pendidikan Gibran secara objektif, bukan untuk menghakimi.

Sikap berbeda datang dari anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Doli menilai DPR cukup memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses verifikasi syarat pencalonan Gibran pada 2024, tanpa perlu pansus atau hak angket.

Soal wacana pemakzulan, Doli mengatakan keputusannya tergantung konsensus politik pimpinan partai, karena pembahasannya sudah masuk wilayah politik.

Desakan pemakzulan dan sikap PDIP

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara ini, menyebut pertimbangan MK memberi clue bagi proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Denny mempertanyakan DPR yang menurutnya belum menunjukkan pergerakan konkret menyikapi putusan itu.

Denny menyampaikan dua opsi yang menurutnya tersedia untuk Gibran, yaitu mundur atau dimundurkan. Ia mengatakan hal itu saat dihubungi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dari internal DPR, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun yang juga anggota Komisi II menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan partainya masih akan menelaah putusan MK secara rinci, termasuk berkoordinasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menanggapi putusan ini. Jokowi menjelaskan setiap negara punya sistem pendidikan berbeda, dan menegaskan Gibran telah merampungkan pendidikan sarjana.

Jokowi mengatakan menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukumnya, dan mempersilakan pihak yang ingin menempuh mekanisme demokrasi lanjutan, termasuk langkah hukum ke DPR.

Dinamika di daerah dan bantahan hoaks

Dinamika akibat putusan ini juga menjalar ke daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya sebagai sikap pribadi. Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan langkah itu bukan instruksi partai.

Beredar pula dokumen yang disebut sebagai usulan hak angket atau pemakzulan Gibran atas nama anggota Fraksi NasDem, Tonny Tesar. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni memastikan dokumen itu hoaks, dan menyatakan partainya masih menunggu arahan Ketua Umum Surya Paloh sebelum menentukan sikap resmi.

Berita Terkait

Nasional · DPR