TERKINI
DPR Sahkan Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Jadi Anggota BPK 2026-2031/// Mendikti Soroti Jumlah Prodi di Indonesia yang Dinilai Terlalu Banyak, Ini Datanya/// KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Pekan Ini di Kasus Suap HGB Summarecon/// Harga Kedelai Naik ke Rp13.200 per Kg, Pemerintah Siapkan Opsi Subsidi untuk Perajin Tempe dan Tahu/// WhatsApp Uji Fitur Restricted Chat, Begini Cara Kerjanya/// DPR Sahkan Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Jadi Anggota BPK 2026-2031/// Mendikti Soroti Jumlah Prodi di Indonesia yang Dinilai Terlalu Banyak, Ini Datanya/// KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Pekan Ini di Kasus Suap HGB Summarecon/// Harga Kedelai Naik ke Rp13.200 per Kg, Pemerintah Siapkan Opsi Subsidi untuk Perajin Tempe dan Tahu/// WhatsApp Uji Fitur Restricted Chat, Begini Cara Kerjanya///
Nasional

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam ini. Berikut isi gugatan, petitum pemohon, dan yang perlu kamu pantau dari sumber resmi.

Berita.co – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Perkara ini teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Pemohon dalam perkara ini berjumlah 12 orang, dipimpin mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, bersama sejumlah purnawirawan TNI, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Partai Ummat. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait.

Pemohon mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Denny menjelaskan dokumen tersebut berupa surat keterangan, bukan ijazah atau bukti kelulusan, dan menyatakan Gibran menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan status setara Grade 12 atau SMK peminatan Akuntansi.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pemohon berpendapat syarat ini bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Apa yang diminta pemohon

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK, antara lain:

  • Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan;
  • Membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024;
  • Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Pemohon menyatakan permintaan ini diajukan agar kebenaran pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji lewat persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. MK sendiri belum menjatuhkan putusan apa pun atas gugatan ini. Isi petitum di atas adalah permintaan pemohon, bukan keputusan MK.

Latar pendidikan yang jadi sorotan

Riwayat pendidikan Gibran yang menjadi sorotan dalam persidangan meliputi sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dilanjutkan UTS Insearch di Sydney, Australia, lalu Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Menurut Suara.com, MDIS telah mengonfirmasi Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford melalui program kemitraan.

Dalam persidangan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebut mengakui bahwa dokumen yang diterima saat proses penyetaraan adalah sertifikat kehadiran dan transkrip nilai dari UTS Insearch, bukan ijazah formal.

Personel polisi dan TNI terlihat berjaga di Gedung MK sejak siang, dengan jumlah personel yang lebih banyak dibanding pengamanan pada hari-hari biasa. Apel pasukan pengamanan telah dilakukan sebelum sidang pembacaan putusan dimulai malam ini.

Berita Terkait

Nasional · Gibran Rakabuming Raka