Kapal Feri Pengangkut Mobil Listrik Terbakar, Ini Syarat Wajib EV Naik Kapal Feri di Indonesia
Kebakaran kapal feri di Filipina yang mengangkut mobil listrik masih diselidiki penyebabnya, sementara di Indonesia Kemenhub sudah punya syarat ketat soal baterai, pengisian daya, dan penempatan EV di kapal feri.
Berita.co – Kebakaran kapal feri MV June Aster di perairan Coron, Palawan, Filipina pada 9 September 2026 menewaskan 77 orang, menyelamatkan 43 orang, dan menyisakan delapan orang masih hilang menurut laporan terbaru per 30 September 2026. Dugaan awal mengarah ke kendaraan listrik yang diangkut di area kargo, tapi otoritas maritim setempat belum memastikan itu sebagai penyebab.
Otoritas Industri Maritim Filipina (MARINA) Wilayah IV lewat kepalanya, Maximo Banares Jr., menyebut ada banyak muatan mudah terbakar di kapal itu dan sebagian tidak diamankan sesuai prosedur. “Ada cara yang tepat untuk menangani muatan mudah terbakar dan muatan tersebut tidak boleh disimpan di dekat area penumpang,” kata Banares.
Penjaga Pantai Filipina sebelumnya juga menegaskan keterlibatan EV sebagai sumber api belum bisa dipastikan. Investigasi masih berjalan terpisah oleh MARINA, Penjaga Pantai, Biro Perlindungan Kebakaran, dan Kepolisian Nasional Filipina, dengan laporan lengkap dijadwalkan rilis setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai.
Kekhawatiran soal baterai EV di kapal bukan tanpa alasan. Kebakaran baterai kendaraan listrik punya karakter berbeda dari mobil berbahan bakar bensin: menyebar sangat cepat, suhunya sangat tinggi, sulit dipadamkan dengan alat pemadam konvensional, dan berisiko menyala kembali karena reaksi kimia baterai plus potensi sengatan listrik tegangan tinggi.
Syarat Mobil Listrik Naik Kapal Feri di Indonesia
Kalau kamu berencana menyeberang pulau bawa mobil listrik, aturannya sudah ada dan wajib kamu ikuti. Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang mengatur keselamatan pengangkutan kendaraan elektrik di kapal, mencakup mobil listrik murni (BEV), hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), sampai kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).
Tiga syarat utama yang wajib kamu penuhi sebelum EV masuk ke kapal:
- Daya baterai berada di kisaran 30 sampai 50 persen. Batas ini menekan risiko thermal runaway, yaitu reaksi berantai saat sel baterai mengalami panas berlebih yang tidak terkontrol.
- Mesin dan sistem elektronik kendaraan dimatikan total selama di dek pemuatan sampai kapal berlayar di laut lepas.
- Dilarang mengisi daya baterai, baik saat proses muat maupun sepanjang pelayaran.
Penataan posisi kendaraan listrik di kapal juga diatur ketat. EV idealnya ditempatkan di area terbuka (weather deck) yang punya sirkulasi udara baik, dan di kapal dengan pintu rampa, diposisikan sedekat mungkin ke pintu itu supaya gampang dievakuasi. Petugas wajib memberi jarak lebih dari satu meter antarkendaraan elektrik, dan kendaraan diikat (lashing) ke lantai kapal pakai tali rantai khusus supaya tidak bergeser kena gelombang.
