TERKINI
Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam/// Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam///
Teknologi

Komdigi Tetapkan 22 Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Pelanggar PP Tunas Bisa Kena Denda Rp10 Miliar

Komdigi menetapkan 22 platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun berdasarkan PP Tunas, sementara skema denda pelanggarannya bisa mencapai Rp10 miliar untuk PSE domestik atau 6 persen pendapatan global untuk platform besar.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan 22 produk, fitur, dan layanan digital masuk kategori berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun, per 15 September 2026. Penetapan ini jadi bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang biasa disingkat PP Tunas, yang sudah berjalan enam bulan terakhir.

Hingga awal September 2026 Komdigi sudah mencatat 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyelesaikan proses penilaian mandiri. Dari jumlah itu, 60 PLF sudah diverifikasi Komdigi, terbagi jadi 22 PLF berprofil risiko tinggi dan 38 PLF berprofil risiko rendah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut penetapan profil risiko ini penting untuk memetakan tingkat keamanan tiap platform bagi anak. Semakin tinggi risiko sebuah layanan, semakin ketat pula standar perlindungan yang wajib diterapkan penyelenggaranya. Kategori risiko tinggi sendiri berarti platform itu dinilai tidak aman atau dilarang dipakai anak di bawah usia 16 tahun.

22 Platform yang Dinilai Berisiko Tinggi bagi Anak

Daftar ini mencakup media sosial, aplikasi komunikasi, marketplace, layanan streaming, sampai berbagai judul gim. Berikut daftarnya:

  • Telegram
  • Lazada (aplikasi dan situs web)
  • Blibli
  • BMoney
  • Vidio
  • Hago App
  • SnackVideo
  • X (sebelumnya Twitter)
  • Sola Mahjong
  • Goddess of Victory: NIKKE
  • Age of Empires Mobile
  • Valorant
  • Teamfight Tactics Mobile
  • Apple Podcasts
  • WeTV
  • MAXStream TV
  • Discord
  • YouTube
  • Ludo World-Ludo Superstar
  • Crossfire: Legends

Untuk orang tua, masuknya sebuah platform ke daftar ini bukan berarti otomatis harus dihapus dari gawai anak. Artinya, platform itu butuh pengawasan dan pendampingan ekstra dibanding layanan berisiko rendah, karena Komdigi menilai standar perlindungan bawaannya belum cukup buat pengguna di bawah 16 tahun.

Skema Denda untuk Pelanggaran PP Tunas

Selain menetapkan daftar risiko, Komdigi juga merumuskan besaran denda bagi platform yang melanggar ketentuan PP Tunas. Berdasarkan laporan detikInet, platform digital berskala besar atau global bisa kena denda sampai 6% dari pendapatan global mereka. Untuk PSE privat dalam negeri, besarannya dibagi berdasarkan skala usaha.

Skala PSE privat dalam negeriDenda maksimal
Usaha mikroRp1 miliar
Usaha kecilRp5 miliar
Usaha menengahRp10 miliar

Meutya Hafid menjelaskan, mekanisme sanksi ini diperlukan supaya kewajiban pelindungan anak punya konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6% dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” kata Meutya, dikutip Selasa (15/9/2026).

Ia menambahkan, perumusan besaran denda ini sudah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat, termasuk penyampaian resmi ke delapan platform berisiko tinggi. Rumusan itu sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait. Delapan platform yang sejak awal ditetapkan berisiko tinggi itu adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Platform yang Dinilai Aman, dengan Catatan

Dari 60 PLF yang sudah diverifikasi, 38 di antaranya masuk kategori risiko rendah, termasuk YouTube Kids, Google Classroom, Netflix Kids Profile, Spotify, dan DANA. Status risiko rendah tetap disertai catatan bahwa pendampingan orang tua masih diperlukan, bukan berarti anak bebas memakainya tanpa pengawasan sama sekali.

Buat kamu yang jadi orang tua, daftar ini paling praktis dipakai sebagai peta awal: kalau aplikasi yang dipakai anak ada di kolom risiko tinggi, itu sinyal buat mengaktifkan kontrol tambahan seperti pembatasan waktu layar, verifikasi usia, atau pendampingan langsung, bukan sinyal buat langsung memblokir semuanya. Buat penyelenggara platform, klasifikasi ini juga jadi patokan konkret soal standar perlindungan yang wajib dipenuhi sebelum skema denda PP PNBP resmi berlaku.

Berita Terkait

Teknologi · Komdigi