Uni Eropa Siapkan Larangan Medsos dan Chatbot AI untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Uni Eropa menyiapkan usulan pembatasan akses media sosial, platform video, chatbot AI, dan game online untuk anak di bawah 15 tahun lewat rancangan EU Kids Act, sebagai bagian dari tren global yang sudah lebih dulu diterapkan lebih dari 20 negara termasuk Indonesia.
Berita.co – Uni Eropa bersiap mengusulkan aturan yang membatasi akses anak di bawah 15 tahun terhadap media sosial, platform berbagi video, chatbot AI, dan game online. Usulan ini masuk ke dalam rancangan undang-undang perlindungan anak yang disebut EU Kids Act, disusun agar anak tetap bisa mendapat manfaat layanan digital sambil dilindungi dari penyalahgunaan dan eksploitasi.
Proposal ini dijadwalkan dipresentasikan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bersama Kepala Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen kepada Parlemen Eropa pekan ini. Presentasi itu berlangsung Kamis (17/9), sementara laporan lain menyebut jadwalnya Rabu (16/9) pada pekan yang sama.
Rincian tanggal maupun isi aturan masih bisa berubah sebelum pengumuman resmi, karena draf ini masih perlu disusun bersama negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa dalam beberapa bulan ke depan sebelum bisa menjadi undang-undang.
Isi Usulan: Dua Tingkat Akun Berdasarkan Usia
Draf yang beredar membagi akses anak ke platform digital menjadi dua kelompok usia. Anak usia 13 sampai 15 tahun bisa meminta orang tua membuka akun perkenalan atau introductory account, dengan pengawasan orang tua, akses terbatas, dan batasan waktu penggunaan yang ketat. Anak usia 3 sampai 12 tahun akunnya sepenuhnya dikendalikan orang tua dan hanya bisa dipakai untuk layanan yang memang ditujukan untuk anak, dengan standar keamanan yang lebih ketat lagi.
Platform media sosial dan berbagi video wajib memverifikasi usia pengguna saat pembuatan akun baru. Platform game online wajib melakukan verifikasi serupa sebelum pengguna bisa mengunduh gim. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan alat kontrol orang tua yang efektif, serta mekanisme yang memudahkan anak melaporkan konten berbahaya. Draf ini juga secara langsung menyasar desain yang sengaja dibuat membuat ketagihan, dan mewajibkan perusahaan membayar biaya pengawasan untuk mendanai penegakan aturan oleh regulator.
Bagian dari Tren Global, Termasuk Indonesia
Langkah Uni Eropa ini muncul di tengah gelombang pembatasan akses digital untuk anak yang makin meluas. Berdasarkan data AFP, lebih dari 20 negara di dunia sudah mengambil langkah pengamanan terkait penggunaan media sosial oleh anak, dan tujuh di antaranya sudah resmi memberlakukan pembatasan untuk anak berusia di bawah 15 hingga 16 tahun.
Australia jadi negara pertama yang menerapkan larangan total media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, berlaku sejak akhir 2025, meski laporan terbaru menyebut masih banyak remaja yang mencari celah untuk mengakalinya. Brasil mewajibkan akun pengguna di bawah 16 tahun ditautkan ke akun orang tua sejak Maret.
China sudah mengetatkan akses internet anak secara bertahap sejak 2019. Indonesia dan Malaysia menerapkan larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun masing masing sejak Maret dan Juni tahun ini. Turki dan Uni Emirat Arab sudah mengesahkan pembatasan untuk anak di bawah 15 tahun yang berlaku efektif akhir 2026 hingga tahun depan, sementara negara bagian California di Amerika Serikat baru meneken aturan larangan fitur adiktif bagi anak di bawah 16 tahun pada 10 September lalu, berlaku mulai awal 2027.
Indonesia sendiri sudah lebih dulu punya aturan serupa lewat PP Tunas dan aturan turunannya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus meminta penyedia platform melakukan self assessment untuk memastikan layanan mereka aman bagi anak.
Satu laporan memakai framing bahwa langkah Eropa ini mengikuti jejak aturan Indonesia, tapi rincian proposal Uni Eropa yang dipresentasikan minggu ini tidak menyebut Indonesia sebagai rujukan langsung, dan data negara yang sama justru menempatkan Australia sebagai negara pertama yang menerapkan larangan total sejak akhir 2025. Dengan kata lain, langkah Eropa ini lebih tepat dibaca sebagai bagian dari tren global yang sudah lebih dulu dijalani banyak negara, termasuk Indonesia, ketimbang aturan yang secara khusus mencontoh satu negara tertentu.
Beberapa negara masih berkutat dengan jalan hukum yang tidak mulus. Di Prancis misalnya, parlemen sempat meloloskan larangan medsos untuk anak di bawah 15 tahun, tapi undang-undang itu dianulir Dewan Konstitusi dengan alasan kebebasan berekspresi. Presiden Emmanuel Macron berjanji menyusun regulasi baru yang lebih kuat secara hukum pada musim semi 2027. Sejumlah negara lain seperti Yunani, Austria, Jerman, Swedia, Denmark, Inggris, Kanada, dan Selandia Baru juga sedang menggodok atau mengajukan aturan serupa dengan target penerapan bertahap hingga 2028.
Apa yang Berubah Buat Pengguna Kalau Aturan Ini Berlaku
Kalau proposal ini disahkan sesuai draf yang beredar sekarang, proses bikin akun media sosial atau game untuk anak bakal lebih panjang. Anak usia 13 sampai 15 tahun tidak bisa lagi asal daftar akun sendiri, harus lewat izin dan pengawasan orang tua, dengan batas waktu pemakaian yang ditentukan sistem. Anak di bawah 12 tahun malah tidak akan pernah pegang akun atas namanya sendiri, semua dikendalikan orang tua.
Untuk platform, ini berarti biaya kepatuhan bertambah karena wajib membangun sistem verifikasi usia, alat kontrol orang tua, dan mekanisme pelaporan konten, sambil membayar biaya pengawasan ke regulator. Perusahaan teknologi sejauh ini mengaku akan mengambil langkah pencegahan, dan banyak yang sudah menetapkan usia minimum 13 tahun untuk mendaftar akun media sosial. Tapi aturan yang diusulkan ini menaikkan standar itu lebih jauh lagi, sekaligus menambah lapisan verifikasi yang sebelumnya tidak wajib.
Karena rincian draf masih bisa berubah sebelum pengumuman resmi, bentuk akhir aturan ini baru benar benar jelas begitu draf itu resmi diajukan ke Parlemen Eropa dan dibahas bersama negara-negara anggota Uni Eropa.
