TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Bisnis

Pajak Digital 9 November: DJP Tegaskan Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

DJP menegaskan sistem pajak digital SPP-TDLN hanya memungut PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan transfer dana pribadi. Enam bank dan dompet digital sudah ditunjuk sebagai pemungut sejak 25 September 2026.

Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, dalam sebuah acara resmi.

Berita.co – Transfer uang antarpribadi dan kiriman uang tidak otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bawah sistem pajak digital yang disebut mulai berjalan 9 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan sistem ini hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN.

Penegasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026). “Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge.

Klarifikasi ini merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo di Rapimnas Kadin 2026, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Hashim menyebut semua bank pemerintah, bank swasta, dan fintech, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, harus ikut memungut dan menyetor pajak mulai 9 November 2026.

Apa yang sebenarnya dipungut lewat SPP-TDLN

Nama resmi mekanismenya adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sasarannya PPN atas pembelian atau pemakaian barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Dasar hukumnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, menurut situs resmi DJP. DJP menegaskan SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.

Bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk bertugas mengenali transaksi yang masuk kriteria objek PPN. Pemungutan lewat jalur ini hanya berlaku bila PPN belum dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ditunjuk, sehingga tidak terjadi pemungutan ganda.

Contohnya, langganan layanan digital luar negeri yang PPN-nya sudah ditagih oleh penyedia berstatus pemungut PMSE tidak dipungut lagi. Transaksi serupa yang belum kena PPN lewat PMSE bisa dipungut melalui SPP-TDLN.

Baca Juga:  Laba BCA Rp45,2 Triliun di Kuartal III 2026, Kredit Tembus Rp1.063 Triliun

Enam bank dan dompet digital sudah ditunjuk

Dirjen Pajak menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam SPP-TDLN, atau issuer, pada 25 September 2026. Keenamnya adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Calon issuer lain masih dalam periode stabilisasi setelah uji coba di lingkungan sandboxing. DJP akan mengumumkan penunjukan issuer baru lewat kanal resminya setelah seluruh tahap persiapan rampung.

Konsumen tidak perlu menyetor atau melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang sudah terpungut lewat sistem ini. DJP menyarankan bukti transaksi beserta informasi pajak yang dipungut disimpan sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Target penerimaan di balik pajak digital

Hashim mengaitkan kebijakan ini dengan rasio penerimaan negara, gabungan pajak, cukai, dan PNBP, yang menurutnya baru sekitar 12 persen dari PDB. Ia membandingkannya dengan Kamboja 18 persen, India 20 persen, dan Vietnam 23 persen.

Hitungan Hashim memakai basis PDB Rp25.000 triliun. Selisih 6 poin persentase dengan Kamboja setara Rp1.500 triliun per tahun, angka yang ia sebut sebagai potensi tambahan penerimaan dalam dua hingga tiga tahun.

Potensi sebesar itu kira-kira 2,5 sampai 3 kali defisit APBN yang ia taksir di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Hashim tidak merinci berapa bagian dari potensi itu yang berasal dari pajak digital.

Kiriman uang ke keluarga atau kerabat lewat rekening maupun dompet digitalmu tidak terkena potongan tambahan dari aturan ini. Pembelian aplikasi, langganan, atau layanan digital dari penyedia luar negeri lewat issuer yang ditunjuk bisa memuat PPN bila penyedianya belum memungut lewat mekanisme PMSE.

Berita Terkait

Bisnis · DJP