TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Bisnis

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026, Setoran Kripto Melambat

DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, dengan pajak kripto Rp2,18 triliun. Setoran kripto sepanjang 2026 rata-rata hanya separuh dari laju bulanan 2025.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta.
Foto: Liputan6

Berita.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun secara kumulatif hingga 30 September 2026.

Angka ini disampaikan DJP pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dan berasal dari empat pos: perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengadaan pemerintah lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), teknologi finansial (fintech), dan aset kripto.

Pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp2,18 triliun dari total tersebut. Porsinya paling kecil di antara empat pos, sekitar 3,7 persen.

PPN PMSE masih jadi penyumbang utama

PPN PMSE menyumbang Rp45,21 triliun, atau sekitar 77 persen dari total penerimaan pajak digital. Pos berikutnya adalah Pajak SIPP Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak kripto Rp2,18 triliun.

Hingga akhir September 2026, DJP sudah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak 245 di antaranya sudah memungut dan menyetorkan PPN sejak 2020.

Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., sekaligus memperbarui data pemungut atas Niantic International Ltd.

Setoran sembilan bulan 2026 dibanding setahun penuh 2025

Empat pos pajak digital menghasilkan sekitar Rp12,72 triliun sepanjang Januari-September 2026. Jumlah itu setara sekitar 93 persen dari total Rp13,72 triliun yang terkumpul sepanjang 2025.

Tabel di bawah merangkum setoran per pos, supaya kamu bisa melihat pos mana yang tumbuh dan mana yang melambat.

Pos pajakSetahun 2025Januari-September 2026Capaian 2026 terhadap 2025
PPN PMSERp10,32 triliunRp9,54 triliunsekitar 92 persen
Pajak SIPPRp1,23 triliunRp1,89 triliunsekitar 154 persen
Pajak fintechRp1,37 triliunRp989,53 miliarsekitar 72 persen
Pajak kriptoRp796,74 miliarRp300,28 miliarsekitar 38 persen

Pajak SIPP menjadi satu-satunya pos yang sudah melampaui capaian setahun penuh 2025. Secara kumulatif, pos ini terdiri atas PPN Rp5,53 triliun dan PPh Pasal 22 Rp432,69 miliar.

Baca Juga:  Inflasi Oktober 2026 Capai 3,23 Persen, Cabai Merah Jadi Pendorong Utama

Pajak fintech secara kumulatif terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Pajak kripto turun dari laju 2025

Pajak kripto Rp2,18 triliun terdiri atas PPh Pasal 22 Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar. Setorannya tercatat Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025.

Sepanjang Januari-September 2026, setoran pajak kripto tercatat Rp300,28 miliar. Rata-ratanya sekitar Rp33,4 miliar per bulan, kira-kira separuh dari rata-rata 2025 yang sekitar Rp66,4 miliar per bulan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan terus mendorong kepatuhan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan. “Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” kata Bimo.

Berita Terkait

Bisnis · DJP