Jokowi Siap Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo pada 5 November
Jokowi menyatakan akan hadir sebagai saksi di sidang dugaan fitnah soal ijazahnya dengan terdakwa Roy Suryo. Ajudannya menyebut surat panggilan dari kejaksaan sudah diterima, dan sidang dijadwalkan Kamis, 5 November 2026, di PN Jakarta Timur.
Berita.co – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan siap hadir sebagai saksi di sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazahnya, dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi dan ajudannya dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, Insyaallah saya akan hadir,” kata Jokowi pada Kamis (29/10/2026).
Jokowi mengatakan tidak menyiapkan apa pun secara khusus. Ia akan menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara para terdakwa.
Surat panggilan sudah diterima ajudan
Jokowi sendiri mengaku belum tahu apakah undangan resmi dari jaksa penuntut umum sudah sampai. “Belum tahu, coba dicek nanti,” ujarnya.
Ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyampaikan keterangan berbeda kepada Suara.com. Syarif menyebut surat panggilan saksi dari kejaksaan untuk Jokowi dan dirinya sudah diterima pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Ya nanti akan hadir tanggal 5 November. Di PN Jakarta Timur,” kata Syarif.
Syarif menambahkan Jokowi akan memberi keterangan sebagai saksi pelapor. Menurut dia, seluruh dokumen termasuk ijazah sudah disita kepolisian dan akan dibawa kejaksaan, kemungkinan untuk ditampilkan di persidangan.
Permintaan jaksa di sidang 28 Oktober
Rencana pemanggilan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026).
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa.
Jaksa meminta pemeriksaan kedua saksi digelar di hari yang sama dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dengan alasan keselamatan. Sidang pun ditunda ke Kamis, 5 November 2026.
Roy Suryo menyambut rencana itu seusai sidang. Ia menyebut pihaknya terus meminta agar ijazah yang disebut asli dan Joko Widodo, saksi nomor satu dalam daftar, dihadirkan di persidangan.
Pemeriksaan Jokowi menambah daftar saksi dalam perkara ini, setelah jaksa menyiapkan 120 saksi dan ahli untuk sidang Roy Suryo.
Dakwaan memakai KUHP baru
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider sejumlah pasal UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut basis data peraturan BPK, UU Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan baru berlaku tiga tahun kemudian, 2 Januari 2026. Perkara ini termasuk yang diadili dengan KUHP nasional tersebut, bukan lagi KUHP lama.
Sidang pemeriksaan Jokowi jatuh tujuh hari setelah pernyataannya pada 29 Oktober. Jadwal sidang dan perkembangan perkara bisa kamu pantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

