TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Hiburan

Sarwendah Ajukan 102 Bukti Lawan Ruben Onsu di Sidang Hak Asuh Anak

Sarwendah, sebagai tergugat, membawa 70 bukti surat, 23 foto, dan 9 video ke sidang hak asuh anak melawan Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan. Berkasnya diunggah lewat e-Court, tetapi isi videonya belum dibuka karena sidang digelar tertutup.

Sarwendah Tan, pihak tergugat dalam perkara hak asuh anak melawan Ruben Onsu.
Foto: tvonenews.com

Berita.co – Sarwendah mengajukan 102 alat bukti dalam sidang hak asuh anak melawan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sidang hari itu beragenda pembuktian dari pihak Sarwendah selaku tergugat.

Kuasa hukumnya, Abraham Simon, menyebut bukti itu terdiri atas 70 bukti surat, 23 foto, dan 9 video. Tim kuasa hukum Sarwendah, yang juga beranggotakan Chris Sam Siwu, menyiapkan dokumen medis serta keterangan ahli di dalam berkas tersebut.

“Hari ini adalah agenda pembuktian dari pihak kami selaku tergugat,” ujar Abraham Simon.

Komposisi bukti didominasi dokumen

Dari total 102 bukti, porsi terbesar ada di bukti surat, sekitar 68,6 persen. Foto mengisi sekitar 22,5 persen, sedangkan video sekitar 8,8 persen.

Abraham Simon menegaskan seluruh bukti itu autentik, tanpa rekayasa maupun manipulasi. Bukti tersebut akan diperiksa majelis hakim dan diverifikasi bersama kuasa hukum Ruben Onsu sebagai pihak penggugat.

Diunggah lewat e-Court sebelum sidang

Berkas bukti sudah diunggah melalui e-Court pada malam sebelum sidang. “Kita sudah upload melalui e-Court ya per kemarin malam,” kata Simon.

e-Court adalah sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya, panggilan sidang, hingga pertukaran dokumen persidangan secara daring. Dasar hukumnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Lewat sistem ini, para pihak bisa mengunggah dan mengunduh dokumen perkara. Salinan putusan elektroniknya juga tersedia dengan tanda tangan digital.

Isi video belum dibuka

Saat ditanya apakah video yang diajukan berkaitan dengan rekaman yang sempat beredar di media sosial, Abraham Simon tidak mau merinci. Alasannya, sidang hak asuh anak ini digelar tertutup.

“Kami belum bisa sampaikan detailnya karena ini kan sidangnya tertutup ya,” ujar Simon.

Baca Juga:  Social Climber di Kota Besar: Tanda yang Perlu Dicek dan Cara Menjaga Batas Pergaulan

Ia hanya menyebut beberapa video itu menunjukkan kelayakan kliennya dalam perkara hak asuh dan kelemahan pihak penggugat. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga bobot setiap bukti masih akan diuji di ruang sidang.

Berita Terkait

Lifestyle · Hak Asuh Anak