Hiburan

Ruben Onsu Berstatus Tersangka Kasus Penipuan, Ini Alasan Belum Ditahan

Ruben Onsu resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan kerja sama bisnis. Status itu sudah ditetapkan, tetapi sampai Rabu, 26 Agustus 2026, presenter tersebut belum ditahan oleh polisi.

Kronologi dan nilai kerugian yang dilaporkan

Menurut iNews, kasus ini bermula dari laporan terkait kerja sama bisnis. Nilai yang tercantum dalam laporan polisi disebut sekitar Rp1,3 miliar. Jika ditambah bunga dan kewajiban lain, nilai yang diminta pelapor disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak pelapor. Menurutnya, langkah itu jadi bentuk itikad baik Ruben di tengah proses hukum yang berjalan. Machi belum menjelaskan rencana pembayaran sisa kewajiban karena itu keputusan yang ada di tangan Ruben sendiri.

Kenapa Ruben Onsu belum ditahan

Penetapan tersangka pada kasus ini ternyata tidak otomatis diikuti penahanan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP H.M. Iskandarsyah menjelaskan, penyidik harus melihat sejumlah kondisi dan syarat dulu sebelum mengambil keputusan itu.

“Syarat penahanan itu kan diatur dalam Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025,” kata Iskandarsyah kepada wartawan.

Salah satu kondisi yang bisa jadi dasar penahanan adalah kalau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Sejauh ini, kondisi tersebut belum disebut terjadi pada kasus Ruben Onsu.

Kabar soal status hukum figur publik gampang berubah arah dan gampang disalahpahami, jadi ada beberapa hal yang masih perlu kamu pastikan dari sumber resmi sebelum menyimpulkan apa pun:

  • Jadwal pemeriksaan atau langkah hukum lanjutan dari penyidik, karena status penahanan bisa berubah kalau syarat di Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025 terpenuhi.
  • Konfirmasi resmi soal rencana pembayaran sisa kewajiban di luar Rp100 juta yang sudah dikembalikan.
  • Pernyataan resmi kepolisian atau kuasa hukum kedua belah pihak, bukan potongan kabar yang beredar di media sosial.
Rifaldy Elninoru

Rifaldy Elninoru

Editor

Menulis kanal Lifestyle di Berita.co. Founder Api.co.id, sebelumnya founding engineer lalu senior software engineer di Gotrade, dan backend engineer di Bank Rakyat Indonesia. Basisnya di Jakarta, dan tulisan Lifestyle-nya datang dari sudut pembaca yang sama-sama sedang cari rekomendasi praktis.

linkedin.com View all articles