Kepatuhan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart soal Kuota Tak Hangus Masih 50-70 Persen
Komdigi mencatat kepatuhan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart terhadap aturan rollover kuota baru 50 sampai 70 persen, dengan rincian jumlah paket yang sudah dan belum menerapkan mekanisme itu.
Berita.co – Kalau sisa kuota internetmu sering hangus begitu masa aktif paket habis, angka ini yang perlu kamu tahu dulu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat kepatuhan operator seluler terhadap aturan kuota tidak hangus baru di kisaran 50 sampai 70 persen, meski seluruh operator sudah menjalankan mekanisme rollover. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan hasil evaluasi ini di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut CNN Indonesia, Meutya menjelaskan persentase itu dihitung dari jumlah opsi paket internet yang sudah menerapkan rollover, bukan sekadar status pernah menyediakan skema rollover atau belum. Dengan kata lain, satu operator bisa saja sudah punya skema rollover, tapi mayoritas paketnya tetap belum memakainya.
Rincian Tiap Operator: Berapa Paket yang Sudah Rollover
Supaya kamu tahu posisi operatormu, berikut rincian paket yang dilaporkan ke Komdigi.
- XLSmart: dari 101 paket internet, 92 paket sudah pakai mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia. Sisa 9 paket masih pakai perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi.
- Indosat: dari 94 paket, baru 23 paket yang rollover. 71 paket lainnya memakai bentuk lain, yaitu notifikasi H-7 dan H-2 sebelum paket berakhir.
- Telkomsel: dari 95 paket, hanya 19 paket yang rollover. 76 paket sisanya masih mengandalkan notifikasi masa aktif dan sisa kuota.
Ini bedanya kenapa penting buat kamu. Paket yang sudah rollover otomatis memindahkan sisa kuotamu ke periode berikutnya. Paket yang cuma dapat notifikasi tidak begitu, kuotamu tetap hangus, kamu hanya diberi tahu lebih dulu kapan itu terjadi.
Kenapa Belum Semua Paket Pakai Rollover
Direktur Utama Telkomsel Nugroho, dikutip CNBC Indonesia, menyebut pihaknya akan mengikuti putusan MK dan Surat Edaran Menkomdigi No 4/2026. Tapi menurutnya, kepatuhan tidak berarti semua paket harus pakai sistem rollover. Yang penting, kata dia, pelanggan tetap punya pilihan skema yang sesuai kebutuhan masing masing.
Dasar Hukumnya: Putusan MK soal Kuota Tak Hangus
Aturan ini berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 23 Juli 2026, menurut detikInet. Putusan itu mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan yang menjamin sisa kuota tidak hangus, bisa lewat rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Komdigi menindaklanjuti putusan itu lewat Surat Edaran Menkomdigi No 4/2026, yang mewajibkan operator melapor kepatuhannya satu kali setiap bulan.
Komdigi tidak menetapkan tenggat waktu pelaporan, tapi akan terus mengingatkan operator setiap bulan. “Kalau dikasih waktu, nanti teman teman enggak buru buru. Jadi, justru kita akan on-going setiap bulan kita akan ingatkan terus,” kata Meutya. Evaluasi berikutnya dijadwalkan tiga bulan dari sekarang, dan Komdigi berharap angka kepatuhan itu naik dari posisi 50 sampai 70 persen saat ini.
Apa yang Perlu Kamu Cek di Paketmu
Karena belum semua paket pakai rollover, cek langsung posisi paketmu di aplikasi resmi operatormu, misalnya MyTelkomsel, MyIM3, atau myXL. Kalau paketmu belum rollover, kamu cuma akan dapat notifikasi H-7 dan H-2 sebelum kuota hangus, bukan pemindahan otomatis ke periode berikutnya. Kalau sisa kuotamu biasanya besar dan kamu mau pastikan itu tidak hilang, pertimbangkan pindah ke paket yang sudah tercatat rollover dalam rincian evaluasi Komdigi di atas.

