TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

DPR Tunjuk Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

Komisi II DPR menetapkan Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu lewat rapat internal pada 8 Oktober 2026, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat ex officio oleh Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda.

Bahtra Banong

Berita.co – Komisi II DPR RI resmi menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Penetapan ini berlangsung dalam rapat internal Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Bahtra Banong menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Dasar penetapan

Rapat penetapan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco merujuk pada Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib sebagai dasar penetapan Ketua Panja.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” kata Dasco.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir, termasuk perwakilan delapan fraksi di Komisi II.

Dasco menjelaskan, pembentukan Panja diperlukan agar substansi RUU Pemilu dibahas lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Keputusan ini sudah disepakati dalam rapat internal Komisi II pada 29 September 2026.

“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan, Komisi II DPR berkomitmen menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dalam merumuskan kerangka hukum pemilu.

Pergantian dari Rifqinizamy Karsayuda

Sebelum Bahtra Banong ditetapkan, posisi Ketua Panja RUU Pemilu sempat dipegang oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Rifqinizamy menjelaskan, kepemimpinannya pada tahap awal bersifat ex officio, semata untuk memenuhi administrasi formil penataan agenda Panja saat dibentuk.

Baca Juga:  Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar

“Secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda,” kata Rifqinizamy.

Panja RUU Pemilu beranggotakan 23 orang yang mewakili delapan fraksi di DPR, ditetapkan Komisi II pada 5 Oktober 2026. Bahtra menyebut jadwal pembahasan akan terus dipublikasikan lewat media sosial Komisi II supaya kamu dan masyarakat umum bisa memantau secara terbuka.

Bahtra mengatakan pembahasan tidak dibatasi pada isu tertentu saja, dan akan melibatkan masukan dari berbagai pihak serta publik sebelum dituangkan ke dalam RUU Pemilu.

Berita Terkait

Nasional · Bahtra Banong