TERKINI
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng/// Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng///
Nasional

MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan

Empat hari setelah MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka, usul Pansus di Komisi II DPR dan analisis soal tekanan politik terhadap Gibran mulai bergulir, sementara PKB menegaskan usul itu belum jadi sikap resmi fraksi.

Berita.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas.

Putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya di Pilpres 2024.

Empat hari setelah putusan itu dibacakan, dua jalur respons bergulir hampir bersamaan pada Jumat dan Sabtu, 9 sampai 10 Oktober 2026, yaitu usul pembentukan panitia khusus (Pansus) di Komisi II DPR dan analisis dari pengamat politik soal posisi tawar Gibran ke depan.

Usul Pansus DPR Belum Jadi Sikap Resmi Fraksi

Usul pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti putusan MK pertama kali disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyebut DPR perlu menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya kalau memang ada dasar dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan pada Jumat, 9 Oktober 2026, bahwa usul itu murni pendapat pribadi Eka Widodo, bukan sikap resmi fraksi.

Khozin mengatakan fraksinya masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dikaji dan dihitung sebelum mengambil sikap. Ia menambahkan, PKB ingin memastikan pemerintahan tetap berjalan sampai 2029, dan peluang Pansus terbentuk masih bisa berubah mengikuti dinamika di DPR.

Pengamat Sebut Putusan MK Bisa Jadi Alat Tawar Politik

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan MK berpotensi dipakai partai politik sebagai alat tawar terhadap Gibran dan keluarga besar Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penilaian itu disampaikan Ray dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026, menurut Suara.com.

Menurut Ray, partai politik kemungkinan memilih jalur negosiasi politik memakai putusan itu, supaya Gibran dan pendukungnya tidak mengambil langkah yang dianggap mendahului presiden.

Ia menilai nasib politik Gibran sampai 2029 akan sangat bergantung pada seberapa stabil dukungan politik yang masih dimilikinya, bukan semata-mata pada aspek legal formal putusan MK. Penilaian ini merupakan pendapat pribadinya sebagai pengamat, bukan keputusan atau sikap resmi lembaga negara mana pun.

Eks Aktivis yang Dulu Sebut Gibran ‘Anak Haram Konstitusi’ Tak Menarik Ucapannya

Di luar jalur DPR dan analisis politik, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) periode 2023, Gielbran Muhammad Noor, menegaskan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, bahwa ia tidak menarik ucapannya yang dulu menyebut Gibran sebagai “anak haram konstitusi”.

Gielbran yang sekarang menjabat Wakil Ketua Harian DPP PKB menyampaikan hal itu usai ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat. Ia mengatakan dirinya tidak ingin terus berfokus membahas isu ijazah, dan menilai masih banyak isu lain yang lebih substantif untuk dibahas publik.

Berita Terkait

Nasional · Gibran Rakabuming Raka