Komdigi Evaluasi Operator Seluler Soal Kenaikan Harga dan Aturan Kuota Tak Hangus
Komdigi menilai kenaikan harga paket internet dan perlindungan sisa kuota pelanggan sebagai dua hal yang dievaluasi secara terpisah, menyusul pelaksanaan putusan MK soal kuota tak hangus. Aturan ini tidak mewajibkan semua paket memakai skema rollover, asal sisa kuota tetap bisa kamu manfaatkan.
Berita.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif operator seluler jika terjadi kenaikan harga paket internet.
Evaluasi ini berjalan bersamaan dengan pengawasan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sisa kuota pelanggan tetap bisa dipakai tanpa dikenai biaya tambahan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Ervan, putusan MK secara eksplisit mengatur bahwa perlindungan substantif terhadap kuota yang masih tersisa tidak boleh dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun.
“Jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” kata Ervan.
Harga Boleh Naik, Tapi Dievaluasi Lewat Formulasi Tarif
Ervan menjelaskan, evaluasi terhadap kenaikan harga paket internet dilihat dari sisi penerapan formulasi tarif yang sudah ditetapkan pemerintah, bukan dari aturan perlindungan sisa kuota itu sendiri.
Kalau harga paket naik, Komdigi akan menilai apakah kenaikan itu sesuai formulasi tarif yang berlaku, bukan langsung menganggapnya sebagai pelanggaran putusan MK.
Buat kamu yang memakai paket internet, artinya dua hal ini dinilai pemerintah secara terpisah.
Harga paket boleh naik selama mengikuti formulasi tarif resmi, sementara kuota yang masih tersisa tetap wajib bisa kamu nikmati tanpa biaya tambahan apa pun, apa pun skema paketnya.
Rollover Tetap Pilihan, Bukan Kewajiban buat Semua Paket
Ervan menegaskan putusan MK tidak membatasi operator dalam memilih skema layanan. Operator seluler saat ini menawarkan beragam paket, termasuk skema roll over dan non-roll over, dan putusan tersebut tidak mewajibkan semua paket memakai skema roll over.
Yang jadi perhatian utama adalah apakah kuota yang masih tersisa tetap bisa kamu nikmati dan manfaatkan, bukan nama skemanya.
imbauan soal perlindungan sisa kuota ini membuat sejumlah operator memperluas pilihan paket berfitur rollover, sehingga muncul pertanyaan apakah paket rollover itu dijual dengan harga lebih mahal dari paket biasa.
Menurut Ervan, itu yang akan dicek lewat evaluasi formulasi tarif, bukan dengan melarang skema rollover.
Laporan Operator dan Hasil Evaluasi Awal
Komdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan MK, yang melarang operator membebankan biaya tambahan demi menjaga sisa kuota pelanggan dan mewajibkan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.
Operator diwajibkan menyampaikan laporan pertama paling lambat 28 September 2026, dengan laporan perkembangan berikutnya setiap satu bulan.
Berdasarkan hasil evaluasi awal atas laporan tersebut, Suara.com melaporkan Ervan menyebut bentuk perlindungan yang diberikan operator saat ini masih berupa notifikasi, dan itu dinilai belum maksimal menjaga nilai ekonomi kuota yang belum terpakai pelanggan.
Pengawasan selanjutnya diarahkan agar pelaksanaan putusan MK tidak berhenti pada pemberian informasi ke pelanggan, tapi juga memastikan sisa kuota itu benar-benar bisa kamu manfaatkan.
