Grab Tolak Status Pekerja Tetap untuk Mitra Ojol, Usul Jadi Pelaku Usaha Mikro
Grab Indonesia menyampaikan keberatan atas usulan menyamakan status mitra ojol dengan pekerja tetap, menjelang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memperkenalkan kategori Tenaga Kerja Platform Digital. Sebagai alternatif, Grab mengusulkan status pelaku usaha mikro bagi mitra pengemudi.
Berita.co – Grab Indonesia menolak usulan yang menyamakan status mitra pengemudi ojek online (ojol) dengan pekerja tetap atau buruh.
Perusahaan menilai pekerjaan berbasis platform digital punya karakter yang berbeda dari hubungan kerja konvensional, sehingga tidak bisa langsung disamakan begitu saja.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pernyataan ini muncul menjelang terbitnya aturan baru yang akan mengatur kategori Tenaga Kerja Platform Digital melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Tirza, kebijakan yang disusun pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.
Grab menyebut pihaknya menerima informasi bahwa puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah menyatakan tidak ingin berstatus sebagai pekerja atau buruh.
Grab: Fleksibilitas Berisiko Berkurang Kalau Status Diubah
Grab menjelaskan, salah satu karakter utama pekerjaan berbasis platform adalah fleksibilitas.
Mitra pengemudi bisa menentukan sendiri waktu beraktivitas, menerima atau menolak pesanan, serta memakai lebih dari satu aplikasi dalam waktu bersamaan.
Kalau seluruh hak dan kewajiban mitra disamakan dengan pekerja tetap, Grab menilai kebebasan itu berpotensi berkurang.
Hubungan kerja konvensional, menurut perusahaan, umumnya mengatur jam kerja, kapasitas tenaga kerja, dan struktur operasional secara lebih tetap.
Dampaknya, akses masyarakat untuk bergabung dan memperoleh penghasilan secara fleksibel juga dinilai bisa menjadi lebih terbatas.
Grab Usulkan Status Pelaku Usaha Mikro, Bukan Pekerja Tetap
Alih-alih mengubah status mitra jadi pekerja tetap, Grab mengusulkan pendekatan yang memberi ruang bagi pengemudi untuk berkembang sebagai pelaku usaha mikro.
Skema ini, menurut perusahaan, bisa mempertahankan fleksibilitas kerja sekaligus membuka akses ke insentif pajak, Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan peningkatan kapasitas usaha.
Soal perlindungan sosial, Grab menyebut mitra pengemudi saat ini sudah bisa mengikuti BPJS Ketenagakerjaan lewat skema Bukan Penerima Upah (BPU) untuk pekerja mandiri.
Perusahaan juga menyediakan kemudahan pendaftaran serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra pengemudi berprestasi.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Kategori Baru
Perdebatan soal status ojol ini berkembang di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang untuk pertama kalinya memperkenalkan kategori Tenaga Kerja Platform Digital.
Kategori ini mencakup orang yang bekerja atau mendapat penugasan melalui teknologi digital dengan karakteristik pekerjaan yang fleksibel.
Pasal 49 draf RUU itu mengatur fleksibilitas dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja. Imbalan juga bisa ditentukan berdasarkan penyelesaian pekerjaan, algoritma aplikasi, atau insentif dan bonus berdasarkan performa, sementara hak atas perlindungan jaminan sosial tetap melekat pada kategori ini.
Pasal 50 membuka hak bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojol, untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja maupun serikat buruh. Pasal 51 menyebut aturan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur lewat undang-undang tersendiri.
Kalau kamu salah satu mitra ojol atau pengguna aplikasi ride-hailing, arah RUU ini penting diikuti karena menentukan status kerja mitra ke depan, apakah tetap sebagai pelaku usaha mikro yang fleksibel atau berubah mengikuti kategori Tenaga Kerja Platform Digital yang baru diperkenalkan.
Sampai aturan itu resmi terbit, status mitra ojol masih jadi titik yang diperdebatkan antara regulator dan perusahaan platform seperti Grab.
