MK Tolak Gugatan Ganti Operator Seluler Tanpa Ganti Nomor HP
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta jaminan pelanggan bisa pindah operator seluler tanpa mengganti nomor HP karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat hukum acara. ATSI menyebut penerapan mobile number portability butuh waktu tiga sampai empat tahun.
Berita.co – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang meminta jaminan hukum bagi pelanggan seluler untuk bisa pindah operator tanpa perlu mengganti nomor HP. Putusan ini dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Permohonan itu diajukan oleh Bisyron Wahyudi, yang mempersoalkan belum adanya jaminan hukum bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lain.
Konsep ini dikenal dengan istilah mobile number portability atau MNP. Menurut Bisyron, nomor telepon sekarang bukan cuma alat komunikasi, tapi juga sudah berfungsi sebagai identitas digital yang dipakai untuk autentikasi dan pemulihan akun di berbagai layanan, mulai dari keuangan sampai perdagangan.
MK Tidak Sampai Periksa Substansi MNP
MK sebenarnya tidak menolak gugatan ini setelah menguji manfaat atau konstitusionalitas MNP. Pokok perkara justru tidak sampai diperiksa karena permohonannya dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara, alias obscuur.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perbaikan permohonan yang diserahkan pemohon ternyata masih berupa konsep atau draf sementara, lengkap dengan banyak coretan dan format komentar yang belum dirapikan.
Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan kelaziman permohonan pengujian undang-undang, sehingga Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Artinya, perdebatan soal perlu tidaknya Indonesia menerapkan MNP belum benar-benar terjawab lewat jalur ini. Yang pasti, untuk saat ini pelanggan seluler di Indonesia yang pindah operator masih harus menggunakan nomor baru dari operator tujuannya.
ATSI Sudah Lebih Dulu Angkat Bicara: Butuh 3 sampai 4 Tahun
Sebelum putusan ini keluar, CNN Indonesia mencatat respons dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) soal gugatan ini. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyebut penerapan MNP tidak bisa dilakukan secara instan karena butuh penyesuaian teknis dan regulasi yang tidak sedikit, dengan perkiraan waktu tiga sampai empat tahun.
Kalau kamu berharap bisa langsung pindah operator tanpa ganti nomor begitu MNP disahkan, angka itu penting buat mengukur ekspektasi. Empat tahun bukan waktu yang pendek untuk urusan yang kedengarannya sederhana dari sisi pengguna.
Kenapa Nomor HP Tidak Bisa Sesederhana Dipindah Begitu Saja
Salah satu ganjalan teknis terbesar ada di arsitektur penomoran. Indonesia masih memakai struktur penomoran berbeda untuk telepon tetap dan seluler, misalnya kode wilayah 021 untuk Jakarta dan 022 untuk Bandung di jaringan PSTN, sedangkan nomor seluler memakai awalan 08.
Sistem tersebut juga berkaitan dengan Network Destination Code yang mengidentifikasi jaringan operator tertentu.
Kalau MNP diterapkan, nomor tidak lagi melekat pada satu operator, sehingga arsitektur ini harus berubah total. Marwan menyebut perubahan ini bakal berdampak dari hulu ke hilir, mulai dari pergeseran adopsi teknologi, investasi operator, sampai sosialisasi ke masyarakat, dan efeknya di lapangan tidak bisa langsung terasa.
Faktor Data Pelanggan dan Contoh dari Negara Lain
Sekretaris Jenderal ATSI sekaligus Director and Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan bahwa kebijakan MNP sudah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga China. Salah satu alasan Indonesia belum menerapkannya adalah soal keandalan data pelanggan.
Sistem registrasi nomor di Indonesia sendiri sudah beberapa kali berubah. Sebelum 2017, orang bisa pakai nomor tanpa registrasi apa pun. Sejak 2017, registrasi wajib pakai NIK dan Nomor KK, dan sekarang pemerintah menerapkan sistem biometrik untuk registrasi nomor baru.
Kalau MNP jadi diterapkan, harus ada kepastian siapa penanggung jawab sebuah nomor begitu ia berpindah operator, dan itu butuh pusat data pelanggan terpusat yang menghubungkan semua operator, yang menurut Merza butuh investasi cukup besar untuk dibangun.
Soal biaya, Marwan juga menyinggung contoh Australia, tempat MNP sudah berjalan. Di sana, nomor biasa dikenakan biaya sekitar satu dolar per tahun, sementara nomor cantik bisa dikenakan biaya sampai seratus bahkan seribu dolar, tergantung pajak yang diterapkan pemerintah setempat.
Hal tersebut menjadi gambaran bahwa MNP bukan cuma soal teknis jaringan, tapi juga bisa membawa skema biaya baru buat pengguna.
