Moeldoko: Insentif Kendaraan Listrik Belum Pasti, Distribusi Lewat Kapal Juga Terhambat
Periklindo menyoroti dua hambatan elektrifikasi, insentif kendaraan listrik yang belum pasti dan larangan sejumlah operator kapal mengangkut kendaraan listrik, seperti disampaikan Moeldoko dalam dua RDPU bersama Komisi VII DPR RI pada 21 dan 23 September 2026.
Berita.co – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menyoroti dua hambatan yang menurutnya menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Pertama, kepastian insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik, yang belum juga datang. Kedua, kendaraan listrik yang masih ditolak sejumlah operator kapal saat hendak dikirim lewat jalur laut.
Kedua isu tersebut disampaikan Moeldoko dalam dua forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI, pada 21 September 2026 dan 23 September 2026.
Insentif kendaraan listrik dinilai maju mundur
Dalam RDPU pada Senin, 21 September 2026, Moeldoko meminta pemerintah segera memberi kepastian kebijakan insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik. Menurutnya sikap pemerintah yang berubah ubah sudah menekan penjualan dan membuat dealer kesulitan.
“Kalau pemerintah menikmati seperti itu, jangan ragu ragu untuk memberikan insentif. Kenapa insentif maju mundur, maju mundur kayak umbel saja gitu loh,” kata Moeldoko, dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan ketidakpastian ini membuat calon pembeli menunda keputusan sambil menunggu kepastian subsidi. Akibatnya transaksi di dealer ikut tersendat. Moeldoko menyebut sejumlah dealer berisiko tutup kalau situasi ini berlangsung lama.
Ia juga mengusulkan agar skema insentif tidak lagi dibuat per tahun. Menurutnya durasi setahun membuat pelaku usaha sulit merencanakan bisnis jangka panjang. Ia meminta skema insentif berlaku minimum tiga tahun, dengan dukungan DPR agar pemerintah tidak setengah hati merilis aturan.
Kendaraan listrik masih ditolak naik kapal
Dua hari berselang, dalam RDPU Panitia Kerja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu, 23 September 2026, Moeldoko mengungkapkan pelaku industri masih mendapat penolakan dari operator kapal saat hendak mengirim motor listrik, truk listrik, maupun mobil listrik penumpang lewat jalur laut.
Menurut Moeldoko, penolakan ini berkaitan dengan kekhawatiran risiko kebakaran baterai lithium selama pelayaran. Ia mencontohkan produsen besar seperti BYD yang punya kapal sendiri sehingga bisa mengatur distribusinya sendiri. Strategi ini sulit ditiru produsen dengan volume pengiriman yang masih kecil.
“Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional. Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai litium itu juga perlu standar yang tersendiri,” kata Moeldoko.
Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan umum terhadap pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal laut. Operator kapal tetap bisa mengangkut kendaraan listrik selama memenuhi syarat keselamatan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 12 Tahun 2024, yang terbit 4 April 2024. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin menyebut masih ada operator yang enggan mengangkut kendaraan listrik karena belum memenuhi syarat tersebut.
| Ketentuan | Isi aturan |
|---|---|
| Posisi kendaraan | Wajib di dek terbuka, tidak boleh di car deck bagian bawah |
| Kapasitas baterai | Dibatasi maksimal 50 persen saat pengangkutan |
| Ruang kapal | Harus tersedia ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah |
| Alat pemadam | Wajib sesuai karakteristik baterai kendaraan listrik |
