PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 Dibuka 21 Oktober, Ini Syarat dan Tahapannya
Kemenag membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2026 untuk guru madrasah yang belum punya sertifikat pendidik, 21 sampai 27 Oktober 2026 lewat EMIS GTK. Cek enam syaratnya, tujuh tahapannya, dan aturan baru soal hasil verval yang berlaku sampai tahun berikutnya.
Berita.co – Bagi guru madrasah yang belum punya sertifikat pendidik, jendela pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2026 dari Kementerian Agama (Kemenag) dibuka mulai Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB. Pendaftaran berlangsung sampai 27 Oktober 2026 dan dilakukan secara daring lewat sistem EMIS GTK.
Laman pendaftarannya adalah https://emis.kemenag.go.id/. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, sudah menerbitkan surat edaran soal pembukaan pendaftaran ini ke setiap Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Fesal, dikutip dari laman Kemenag.
Jadwal penting PPG Daljab guru madrasah 2026
Jam mulai pukul 13.00 WIB ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Pendaftaran dilakukan mandiri, memakai akun EMIS GTK milik masing-masing guru.
| Tahap | Jadwal | Lewat |
|---|---|---|
| Pendaftaran | 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB sampai 27 Oktober 2026 | EMIS GTK |
| Verifikasi dan validasi (verval) calon peserta | 21 Oktober sampai 29 Oktober 2026 | EMIS GTK |
Artinya, verval masih berjalan dua hari setelah pendaftaran ditutup. Tapi pendaftaranmu sendiri tetap harus masuk paling lambat 27 Oktober 2026.
Syarat pendaftaran yang perlu kamu cek dulu
Sebelum membuka akun, pastikan kamu memenuhi enam syarat yang ditetapkan Kemenag:
- Terdaftar aktif sebagai guru di satminkal (satuan administrasi pangkalan) yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Punya kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lain.
Sistem EMIS GTK akan memverifikasi sebagian syarat ini secara otomatis. Yang dicek mencakup ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT) beserta riwayat sertifikasi guru, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal. Walau otomatis, kamu tetap perlu memastikan setiap syarat validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan pendaftaran.
Tahapan setelah kamu mendaftar
Ada tujuh tahap yang dilalui sampai sertifikat pendidik keluar:
- Daftar ulang. Lewat EMIS, kamu mengunggah ijazah terlegalisir yang dipakai untuk linieritas mapel, pakta integritas sesuai template, surat izin dari pimpinan, dan surat keterangan sehat jasmani.
- Seleksi administrasi. Yang dinilai adalah linieritas dan kelengkapan dokumen. Hasilnya muncul di akun masing-masing guru.
- Lapor diri. Wajib bagi yang lulus seleksi administrasi, dilakukan secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
- Orientasi akademik. Diberikan LPTK secara daring, berisi desain pembelajaran, sistem pendampingan, dan mekanisme penilaian.
- Pembelajaran. Kamu mengikuti pembelajaran PPG di LPTK.
- Induksi dan try out. Pembahasan kisi-kisi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), juga secara daring.
- UKMPPG. Wajib diikuti. Kalau lulus, kamu resmi mendapat sertifikat pendidik.
Lolos verval tapi belum terpanggil tahun ini
Fesal menyebut ada perubahan pada PPG Daljab 2026, yaitu soal keberlakuan hasil verval. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang. Jadi kalau kamu memenuhi syarat, mendaftar di periode ini tetap ada gunanya walau kuota tahun ini belum menjangkaumu.
Kemenag juga meminta Kanwil provinsi menugaskan verifikator yang kompeten, dan menyebarkan informasi pendaftaran ke Kantor Kemenag kabupaten/kota serta madrasah di seluruh Indonesia.
Langkah berikutnya
Tahap pertama yang perlu kamu siapkan adalah akun EMIS GTK yang aktif dan data satminkal yang sudah benar, karena verifikasi otomatis membaca data itu. Setelah itu, siapkan dokumen daftar ulang sejak sekarang, terutama surat keterangan sehat dan surat izin pimpinan yang butuh waktu mengurusnya.
Untuk detail teknis dan perubahan jadwal, cek langsung di laman resmi EMIS Kemenag dan surat edaran di Kanwil Kemenag provinsimu.

