Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali ramai dibicarakan, kali ini dikaitkan dengan rencana penerapan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Di tengah pembahasan itu, angka Rp60.000 per jam untuk mobil sempat viral dan bikin sebagian pemilik kendaraan pribadi khawatir soal biaya parkir ke depan.
Apa yang Sudah Dikonfirmasi Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, angka Rp60.000 per jam yang viral itu bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Ia mengaku terkejut dengan beredarnya angka tersebut dan menyatakan tidak tahu dari mana asalnya. Pernyataan ini disampaikan Pramono pada Selasa, 25 Agustus 2026, seperti dilansir OtoDream yang mengutip Antaranews.
Menurut Pramono, Pemprov DKI masih membahas dan mengkaji rencana penyesuaian tarif parkir. Sampai pernyataan itu disampaikan, belum ada keputusan resmi maupun angka final yang ditetapkan.
Kisaran Tarif yang Sedang Dibahas DPRD DKI
Wacana penyesuaian tarif ini muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Dalam usulan yang sedang dibahas, kisaran tarifnya sebagai berikut.
| Jenis Kendaraan | Kisaran Tarif per Jam |
|---|---|
| Sepeda motor | Rp3.000 – Rp15.000 |
| Mobil (sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya) | Rp6.000 – Rp60.000 |
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menjelaskan tarif ini nantinya memakai sistem zonasi. Kawasan bisnis dengan nilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah diwacanakan kena tarif lebih mahal. Kawasan pemukiman atau pinggiran Jakarta dipatok lebih rendah, mengikuti kondisi wilayah masing-masing.
Kaitan dengan Uji Emisi
Selain soal zonasi, wacana ini juga bersinggungan dengan aturan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Southeast Asia Director ITDP, Gonggomtua Sitanggang, menyebut ketentuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagaimana ia sampaikan kepada Kompas.com dalam pemberitaan yang terbit 25 Agustus 2026 pukul 17.21 WIB.
Menurut Gonggom, tarif parkir berbasis hasil uji emisi bisa mendorong pemilik kendaraan menjaga kendaraannya tetap lolos standar emisi. Tapi ia mengingatkan, instrumen ini belum tentu mengurangi jumlah kendaraan atau kemacetan, karena kendaraan yang lulus uji emisi tetap bisa dipakai setiap hari dan tetap menyumbang kepadatan lalu lintas.
Gonggom mengusulkan uji emisi idealnya jadi bagian dari kebijakan yang lebih luas, yaitu Kawasan Rendah Emisi (KRE), semacam pembatasan akses kendaraan ke kawasan tertentu berdasarkan tingkat emisinya. Pendekatan ini mirip Ultra Low Emission Zone (ULEZ) di London, yang mengatur kendaraan mana saja yang boleh beroperasi di kawasan tertentu berdasarkan tingkat emisi.
Perbandingan Tarif Parkir di Negara Maju
Sebagai pembanding, sejumlah kota besar di negara maju sudah menerapkan tarif parkir tinggi sebagai instrumen pengendalian kendaraan pribadi. Berikut rangkumannya.
| Kota | Kisaran Tarif Parkir Mobil |
|---|---|
| New York City, AS | Rp530 ribu – Rp618 ribu per 2 jam (kawasan Manhattan) |
| Sydney & Melbourne, Australia | Rp316 ribu – Rp645 ribu per 2 jam |
| Singapura | Rp32 ribu – Rp138 ribu per jam (kawasan CBD, jam sibuk) |
| Zurich & Geneva, Swiss | Rp88 ribu – Rp176 ribu per jam |
| Tokyo, Jepang | Sekitar Rp33 ribu per 10-20 menit di pusat kota |
| London (Inggris) & Munich (Jerman) | Setara Rp8 juta – Rp14 juta per bulan untuk sistem langganan |
Dengan angka pembanding itu, kisaran usulan Rp6.000-Rp60.000 per jam untuk mobil di Jakarta masih jauh di bawah tarif parkir kawasan bisnis kota-kota tersebut. Tapi perbandingan ini juga bergantung pada daya beli dan struktur biaya transportasi masing-masing negara, jadi tidak bisa disamakan begitu saja.
Sampai saat ini, belum ada tarif final yang disahkan. Yang sudah pasti dibahas adalah kisaran tarif zonasi dan kaitannya dengan hasil uji emisi, lewat revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 di DPRD DKI Jakarta. Kalau kamu rutin parkir di kawasan bisnis seperti SCBD atau Kemang, dan kendaraanmu belum pernah uji emisi, dua hal ini yang layak kamu pantau sebelum aturan final keluar: hasil pembahasan zonasi tarif, dan jadwal uji emisi kendaraanmu sendiri.