Daftar Hari Besar Nasional 2026 Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Daftar hari besar nasional 2026, dipisah jelas antara hari libur nasional berdasar SKB 3 Menteri dan hari nasional bukan libur berdasar Keppres, lengkap dengan dasar hukum per tanggal dari Januari sampai Desember.
Berita.co – Hari besar nasional 2026 terbagi menjadi dua kelompok yang sering tertukar, hari libur nasional yang dasar hukumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan hari nasional yang bukan hari libur yang dasar hukumnya Keputusan Presiden (Keppres) per tanggal.
Artikel ini memisahkan kedua kelompok itu secara jelas sejak bagian atas, berbeda dari kebanyakan daftar hari besar yang beredar di internet dan mencampurnya begitu saja tanpa penjelasan dasar hukum.
Bulan Oktober sampai Desember mendapat penjabaran dasar hukum paling lengkap di bawah, karena jumlah peringatan nasional yang jatuh di periode itu memang paling banyak dibanding bulan lain.
Sebelum membaca daftarnya satu per satu, pertanyaan dasarnya tetap sama untuk setiap tanggal, aturan ini berlaku buat siapa, mulai kapan, dan apa yang perlu kamu cek sendiri di sumber resminya.
Dua Kelompok Hari Besar Nasional, Mana yang Libur dan Mana yang Bukan
Hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terbit setiap tahun, dan berlaku otomatis bagi hampir seluruh pekerja di Indonesia. Hari nasional yang bukan hari libur ditetapkan lewat Keputusan Presiden tersendiri untuk setiap tanggal, dan dua dasar hukum ini berdiri sendiri-sendiri, tidak bisa saling menggantikan satu sama lain.
Pembedaan ini penting supaya kamu tidak salah kira semua “hari besar” di kalender itu otomatis hari libur, padahal sebagian besar tanggal yang disebut hari besar justru tetap hari kerja biasa. Kalau kamu karyawan yang menghitung jatah cuti tahunan, keliru menganggap tanggal bukan-libur sebagai hari libur bisa membuat hitungan sisa cutimu meleset, karena perusahaan tidak wajib meliburkan karyawan pada tanggal itu.
Kebanyakan daftar hari besar yang beredar di internet hanya menuliskan nama hari tanpa menyebutkan dasar hukumnya sama sekali, sehingga pembaca tidak punya cara mudah untuk memastikan status hari itu sendiri. Artikel ini menambahkan kolom dasar hukum di setiap tabel supaya kamu bisa melakukan pengecekan itu sendiri, bukan hanya mengandalkan nama hari yang sudah familiar.
Kolom dasar hukum di setiap tabel menyebutkan nomor dan tahun regulasi yang berlaku untuk tanggal tersebut, bukan sekadar nama peraturan secara umum. Kamu bisa langsung membuka regulasi itu lewat tautan yang tersedia kalau ingin memeriksa sumber aslinya sendiri.
Daftar lengkap pembahasan sejenis bisa kamu telusuri lebih jauh lewat kategori Hari Besar di Berita.co, yang mengumpulkan setiap hari besar nasional beserta dasar hukumnya di satu tempat. Dua bagian selanjutnya membahas masing-masing kelompok secara terpisah, dimulai dari kelompok hari libur.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Dasar SKB 3 Menteri
Dasar hukum hari libur nasional dan cuti bersama 2026 adalah SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani bersama pada 19 September 2025.
Menurut situs resmi Sekretariat Negara (setneg.go.id), jumlah hari libur nasional untuk 2026 adalah 17 hari, dan jumlah cuti bersamanya 8 hari.
Hari libur nasional ditetapkan untuk memperingati peristiwa, tokoh, atau hari keagamaan tertentu, dan berlaku sama di seluruh Indonesia tanpa pengecualian daerah. Cuti bersama ditetapkan terpisah, biasanya mengapit hari libur keagamaan tertentu, dan fungsinya menambah hari libur berurutan supaya masyarakat punya waktu istirahat yang lebih panjang.
Hari libur nasional berlaku otomatis untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali, sementara cuti bersama bisa saja tetap mengharuskan sebagian sektor pelayanan publik beroperasi sesuai kebijakan instansi masing-masing. Kedua jenis hari tersebut tetap dihitung berbeda dari hari nasional yang bukan hari libur, yang dibahas di dua bagian berikutnya.
SKB untuk 2027 sudah terbit lebih dulu, dengan rincian 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Rincian lengkap tanggalnya sudah dibahas tersendiri di artikel Kalender 2027, supaya daftar di artikel ini tetap fokus ke hari besar nasional 2026, bukan mengulang seluruh tanggal merah setahun.
Baik hari libur nasional maupun cuti bersama sama-sama memengaruhi jadwal kerja nasional, tapi dampaknya ke jatah cuti tahunan karyawan berbeda, cuti bersama biasanya ikut memotong jatah cuti tahunan sementara hari libur nasional tidak. Kamu bisa memastikan sendiri perlakuan ini lewat kebijakan internal tempat kamu bekerja, karena pelaksanaannya tetap mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pembaca yang hanya familiar dengan hari libur nasional kadang terkejut mengetahui ada belasan hari nasional lain yang diperingati sepanjang tahun tanpa status libur. Dua bagian selanjutnya menjabarkan hari-hari tersebut satu per satu, lengkap dengan dasar hukumnya masing-masing.
Hari Nasional Bukan Libur, Oktober Sampai Desember, Dasar Hukum Paling Lengkap
Tujuh tanggal berikut ini bukan hari libur meski sering disebut “hari besar”, dan masing-masing punya Keputusan Presiden sendiri sebagai dasar hukumnya. Tiga di antaranya, 28 Oktober, 10 November, dan 22 Desember, berbagi satu Keppres yang sama sebagai akar dasar hukumnya.
Perbedaan status ini tetap berlaku meski tanggal tersebut dirayakan secara luas di masyarakat atau punya upacara resmi di berbagai instansi. Status hukum bukan hari libur tetap berlaku selama belum ada SKB atau Keppres terpisah yang mengubahnya menjadi hari libur.
| Tanggal | Nama Hari | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| 1 Oktober | Hari Kesaktian Pancasila | Keppres Nomor 153 Tahun 1967 |
| 22 Oktober | Hari Santri | Keppres Nomor 22 Tahun 2015 |
| 28 Oktober | Hari Sumpah Pemuda | Keppres Nomor 316 Tahun 1959 |
| 10 November | Hari Pahlawan | Keppres Nomor 316 Tahun 1959 |
| 25 November | Hari Guru Nasional | Keppres Nomor 78 Tahun 1994, Diktum PERTAMA dan KEDUA |
| 19 Desember | Hari Bela Negara | Keppres Nomor 28 Tahun 2006, Diktum PERTAMA dan KEDUA |
| 22 Desember | Hari Ibu | Keppres Nomor 316 Tahun 1959 |
Dua regulasi di tabel di atas, Keppres Nomor 153 Tahun 1967 untuk Hari Kesaktian Pancasila dan Keppres Nomor 22 Tahun 2015 untuk Hari Santri, dikutip nama dan nomornya saja karena isi diktum aslinya belum bisa dipastikan dari dokumen yang tersedia. Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan Keppres Nomor 28 Tahun 2006 sebaliknya bisa dicantumkan lebih rinci karena isi diktumnya bisa dipastikan langsung dari dokumen resminya.
Diktum PERTAMA Keppres Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan Diktum KEDUA menegaskan tanggal itu bukan hari libur. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 November 1994.
Pola yang sama berlaku untuk 19 Desember, Diktum PERTAMA Keppres Nomor 28 Tahun 2006 menetapkan tanggal itu sebagai Hari Bela Negara, dan Diktum KEDUA menegaskan tanggal itu juga bukan hari libur. Keppres ini berlaku sejak ditetapkan pada 18 Desember 2006.
Tiga tanggal yang berbagi Keppres Nomor 316 Tahun 1959, yaitu 28 Oktober untuk Hari Sumpah Pemuda, 10 November untuk Hari Pahlawan, dan 22 Desember untuk Hari Ibu, dikutip nama dan nomor Keppres-nya saja di artikel ini.
Isi diktum asli dokumen tersebut belum ditemukan dalam bentuk yang bisa dikutip langsung, meski keberadaan dan judul dokumennya sendiri sudah dipastikan lewat sejumlah dokumen hukum lain yang merujuknya.
Ketujuh tanggal ini mewakili peristiwa dan tokoh yang berbeda-beda, mulai dari sejarah pergerakan pemuda, perjuangan, sampai profesi guru, tapi semuanya punya status hukum yang sama, yaitu bukan hari libur. Kalau instansi atau sekolah tempatmu beraktivitas mengadakan upacara atau peringatan khusus di salah satu tanggal ini, kewajiban itu datang dari kebijakan instansi masing-masing, bukan dari status hari libur nasional.
Hari Nasional Bukan Libur, Januari Sampai September, Dasar Hukum Terverifikasi
Enam tanggal berikut ini juga bukan hari libur meski disebut “hari besar” atau “hari nasional”, dan masing-masing berdasar Keputusan Presiden sendiri. Dua di antaranya, 2 Mei dan 20 Mei, berakar dari dokumen yang sama dengan tiga tanggal di bagian Oktober sampai Desember di atas.
| Tanggal | Nama Hari | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| 9 Februari | Hari Pers Nasional | Keppres Nomor 5 Tahun 1985, Pasal 1 ayat (1) dan (2) |
| 2 Mei | Hari Pendidikan Nasional | Keppres Nomor 316 Tahun 1959 Pasal 1 angka 1, diubah Keppres Nomor 67 Tahun 1961 Pasal I |
| 20 Mei | Hari Kebangkitan Nasional | Keppres Nomor 316 Tahun 1959, dikuatkan Keppres Nomor 1 Tahun 1985 Pasal 1 |
| 23 Juli | Hari Anak Nasional | Keppres Nomor 44 Tahun 1984, Pasal 1 ayat (1) dan (2) |
| 18 Agustus | Hari Konstitusi | Keppres Nomor 18 Tahun 2008, Diktum PERTAMA dan KEDUA |
| 9 September | Hari Olahraga Nasional | Keppres Nomor 67 Tahun 1985, Pasal 1 ayat (1) dan (2) |
Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dan menegaskan tanggal itu diperingati setiap tahun. Pola pasal yang sama juga dipakai Keppres Nomor 44 Tahun 1984 untuk menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional, dan Keppres Nomor 67 Tahun 1985 untuk menetapkan 9 September sebagai Hari Olahraga Nasional.
Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei berakar dari Keppres Nomor 316 Tahun 1959, yang Pasal 1 angka 1-nya diubah lewat Pasal I Keppres Nomor 67 Tahun 1961 menjadi bunyi “Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei”. Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei juga berakar dari dokumen yang sama, dan dikuatkan independen lewat Pasal 1 Keppres Nomor 1 Tahun 1985 yang menyebut eksplisit penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei.
Hari Konstitusi pada 18 Agustus ditetapkan lewat Diktum PERTAMA Keppres Nomor 18 Tahun 2008, dan Diktum KEDUA menegaskan tanggal itu bukan hari libur. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pola yang sama berlaku untuk keenam tanggal Januari sampai September ini, status bukan hari libur tidak mengurangi pentingnya tanggal tersebut diperingati di sekolah, instansi, atau organisasi profesi terkait. Perbedaannya murni soal kewajiban meliburkan pekerja, bukan soal seberapa penting peristiwa yang diperingati tanggal itu.
Dua tanggal yang sering disebut sebagai hari besar nasional sengaja tidak dicantumkan di tabel Januari sampai September ini, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni karena termasuk kelompok hari libur nasional yang dasar hukumnya SKB, bukan kelompok hari nasional bukan libur yang dibahas di bagian ini. Hari Kartini pada 21 April juga tidak dicantumkan, karena regulasi yang selama ini dikaitkan dengan tanggal itu ternyata mengatur status Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, bukan menetapkan 21 April sebagai hari peringatan.
Daftar Januari sampai September di atas belum tentu mencakup seluruh hari nasional bukan libur yang beredar di berbagai sumber, karena setiap tanggal di sini hanya dicantumkan kalau dasar hukumnya bisa dipastikan langsung dari sumber resmi. Daftar ini tetap terbuka untuk diperluas kalau dasar hukum tanggal lain berhasil dipastikan di pembaruan berikutnya.
Secara keseluruhan, kombinasi SKB dan Keppres di atas menghasilkan 17 hari libur nasional, 8 hari cuti bersama, serta 13 tanggal hari nasional yang bukan hari libur sepanjang 2026. Tujuh dari 13 tanggal bukan-libur itu ada di Oktober sampai Desember, dan enam sisanya tersebar di Februari, Mei, Juli, Agustus, dan September.
Cek Ulang Sumber Resminya Sebelum Kamu Jadikan Patokan
Status hari libur bisa berubah lewat SKB tahun berikutnya, jadi cek ulang sumber resminya untuk tahun yang relevan sebelum menjadikan daftar ini patokan jadwal kerja atau rencana cuti. Hal yang sama berlaku untuk hari nasional yang bukan hari libur, karena dasar hukumnya tetap dokumen resmi negara, bukan kebiasaan atau anggapan umum yang beredar.
Sebelum menjadikan salah satu tanggal di atas sebagai acuan jadwal, ada tiga hal yang perlu kamu pastikan sendiri, status libur atau bukan sesuai kelompoknya, nomor regulasi yang berlaku untuk tahun berjalan, dan kebijakan instansi atau perusahaan tempat kamu bekerja. Tiga hal itu lebih menentukan jadwalmu sehari-hari dibanding sekadar nama hari yang tertulis di kalender.
Kalau ada revisi regulasi atau SKB baru yang mengubah status salah satu tanggal di atas, perubahan itu akan selalu datang lewat dokumen resmi baru, bukan lewat kabar yang beredar di media sosial atau grup chat. Memastikan langsung di sumber resminya tetap jadi cara paling aman untuk menghindari informasi yang sudah usang atau keliru.
Tabel Oktober sampai Desember dan tabel Januari sampai September di atas bisa kamu jadikan referensi bersama, karena keduanya memakai format yang sama, tanggal, nama hari, dan dasar hukum. Kalau kamu butuh memeriksa salah satu tanggal secara spesifik, kamu bisa langsung mencari tanggalnya di tabel yang sesuai tanpa perlu membaca seluruh artikel dari awal.
Kalau kamu ingin menelusuri topik nasional lain di luar daftar hari besar ini, kategori Nasional di Berita.co mengumpulkan pembahasan sejenis di satu tempat. Daftar di atas disusun supaya kamu bisa membedakan status libur dan dasar hukumnya sendiri, bukan sekadar mengikuti nama hari yang beredar di internet.

