Kementerian Kesehatan RI mendorong percepatan pengembangan terapi sel di Indonesia supaya sejajar dengan negara maju di Asia, termasuk Jepang. Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, menyampaikan hal ini dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Cakupan penelitian meluas, bukan cuma untuk penyakit tanpa alternatif obat
Menurut Sindonews, terapi sel atau sel punca di Indonesia sebelumnya banyak dikembangkan untuk penyakit yang belum punya alternatif pengobatan. Lucia mengatakan, penelitian sekarang mulai mengarah ke penyakit degeneratif dan pengembangan regenerative cell untuk memperbaiki sel yang rusak.
Ia menyebut perkembangan riset ini di Indonesia sudah cukup pesat, baik untuk kondisi tanpa pilihan terapi lain maupun untuk kebutuhan regeneratif.
Kemenkes juga menyoroti tantangan menerjemahkan hasil riset laboratorium menjadi terapi yang aman dipakai pasien. Sebelum masuk ke pelayanan kesehatan, terapi sel harus melewati pembuktian ilmiah soal keamanan dan efektivitasnya, seperti disampaikan iNews.
Lucia menyebut tahap penerjemahan dari riset ke layanan medis sebagai tantangan pertama yang harus dipenuhi sebelum sebuah terapi sel bisa dipakai secara luas.
Keterjangkauan biaya jadi perhatian, bukan cuma soal teknologi
Selain keamanan dan efektivitas, pemerintah juga menyoroti sisi keterjangkauan. Kemenkes tidak ingin terapi sel yang dihasilkan dari riset ini nantinya hanya bisa dijangkau masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Kemajuan teknologi ini diharapkan bisa dirasakan masyarakat secara lebih luas, tidak terbatas pada kalangan tertentu.
Yang perlu kamu cek sebelum mengambil keputusan soal terapi sel:
- Pastikan status keamanan dan efikasi terapi sel yang kamu pertimbangkan sudah melalui uji ilmiah, bukan sekadar klaim klinik.
- Cek apakah layanan tersebut sudah punya izin resmi dari otoritas kesehatan, karena Kemenkes sendiri masih menempatkan tahap ini sebagai syarat sebelum terapi sel masuk pelayanan kesehatan umum.
- Tanyakan soal biaya secara rinci ke penyedia layanan, mengingat keterjangkauan masih jadi perhatian pemerintah dan belum ada kepastian harga yang berlaku merata.