TERKINI
Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam/// Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam///
Teknologi

Komdigi Tegur 25 PSE Belum Terdaftar, Whoosh dan Susi Air Diberi Tenggat sampai 22 September

Komdigi mengirim surat teguran ke 25 penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, termasuk Whoosh dan Susi Air, dengan ancaman pemutusan akses layanan jika tidak terdaftar sebelum 22 September 2026.

Berita.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftarkan layanannya. Mereka punya waktu sampai 22 September 2026 sebelum akses layanannya bisa diputus.

Surat pemberitahuan resmi itu dikirim Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE yang terdiri dari 23 penyelenggara domestik dan 2 penyelenggara asing. Ada beberapa nama yang kemungkinan besar ada di HP kamu, seperti aplikasi Whoosh milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Susi Air milik PT ASI Pudjiastuti Aviation, sampai Lion Air, Sriwijaya Air, Super Air Jet, Pelita Air, Transjakarta, aplikasi kalori FatSecret, dan platform e-commerce Shopify.

Kenapa Ditegur, dan Dasar Aturannya Apa?

Kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan 4 aturan itu mewajibkan setiap PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya kalau memenuhi kriteria wajib daftar.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyampaikan itu langsung dalam keterangan Kamis (17/9/2026).

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.”

PSE yang kena teguran ini berasal dari beberapa sektor: transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, sampai penyedia jasa profesional.

Apa yang Terjadi Kalau Tenggat 22 September Lewat

Kalau sampai batas waktu itu PSE yang bersangkutan belum juga mendaftar, Komdigi akan lanjut ke surat peringatan, dan ujungnya bisa sampai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan alias access blocking.

Ini poin yang perlu kamu pahami sebagai pengguna, bukan cuma sebagai berita regulasi. Kalau salah satu dari 25 nama itu benar-benar diblokir, yang kena dampak bukan cuma perusahaannya, tapi juga akses kamu ke aplikasi atau situsnya, entah itu buat beli tiket Whoosh, cek jadwal Susi Air, atau belanja lewat toko yang pakai Shopify. Menurut Suara.com, kalau tenggat 22 September terlewati tanpa pendaftaran, layanan tersebut masuk tahap penindakan, termasuk kemungkinan diblokir.

Tapi ini belum terjadi. Yang ada sekarang baru surat teguran, bukan pemutusan akses. Jadi belum ada alasan buat langsung berhenti pakai aplikasi-aplikasi tadi. Yang perlu kamu lakukan cuma satu: pantau apakah nama layanan yang kamu pakai sehari-hari sempat masuk daftar blokir resmi Komdigi setelah 22 September, kalau memang PSE-nya belum juga menuntaskan pendaftaran.

PSE Lain di Luar 25 Nama Ini Juga Diminta Waspada

Komdigi menegaskan pengawasan ini tidak berhenti di 25 PSE yang sudah menerima surat. Seluruh PSE lingkup privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar diminta segera mengurus pendaftarannya sendiri, tanpa menunggu ditegur.

Bagi PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan tapi mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, Komdigi tetap mewajibkan mereka menyampaikan tanggapan resmi, lengkap dengan penjelasan kendala dan bukti pendukung seperti tangkapan layar, lewat kanal resmi Komdigi.

Jadi tenggat 22 September ini bukan garis mati mutlak buat semua PSE di daftar itu. Kalau ada kendala teknis yang dilaporkan resmi, prosesnya bisa lanjut lewat jalur koordinasi. Tapi kalau PSE-nya diam saja tanpa respons apa pun, jalur yang tersisa cuma surat peringatan lalu pemutusan akses.

Berita Terkait

Teknologi · Komdigi