Motor

Tarif Parkir Rp60 Ribu di Jakarta Belum Resmi, Ini Aturan dan Hak Konsumen yang Berlaku Sekarang

Angka tarif parkir Rp60.000 per jam mendadak ramai dibicarakan warganet Jakarta, Senin (24/8/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung angkat bicara dan menegaskan angka tersebut bukan keputusan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kronologi: dari mana angka Rp60.000 itu muncul

Pramono mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah viral di media sosial. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026), sebagaimana dilaporkan Gridoto.

“Angka berapa? 60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ucap Pramono.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memang tengah mengkaji rancangan perubahan tarif parkir. Namun belum ada ketetapan final soal besarannya.

“Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka 60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral,” tutur Pramono.

Artinya, kalau kamu menemukan klaim tarif parkir Rp60.000 per jam di media sosial, angka itu belum punya dasar hukum resmi per Senin (24/8/2026).

Aturan tarif parkir yang berlaku sekarang

Selagi rancangan tarif baru masih dikaji, ketentuan tarif parkir yang berlaku saat ini terbagi berdasarkan status kepemilikan lahan. Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan ada tiga payung regulasi utama.

  • Pergub DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012: acuan tarif dasar untuk lahan parkir swasta (off-street), rentang Rp3.000 sampai Rp5.000 per jam.
  • Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah): batas atas tarif di lahan milik Pemprov DKI, bisa sampai Rp10.000 per jam, dan Dinas Perhubungan boleh bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaannya.
  • Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 (Uji Emisi): mengatur disinsentif berupa tarif parkir tertinggi otomatis bagi kendaraan yang belum lulus atau belum uji emisi, di lokasi parkir yang terintegrasi sistem uji emisi.

“Yang eksisting, Pergub (Nomor 120 Tahun 2012) itu pakai range Rp3.000 sampai Rp5.000 per jam untuk swasta. Kalau untuk yang dikelola Pemprov atau lahan milik Pemprov beda lagi. Batas atasnya bisa sampai Rp10.000 di Perda (Nomor 1 Tahun 2024),” kata Rio, seperti dikutip dari pemberitaan KOMPAS.com edisi Minggu (23/8/2026).

Artinya, tarif tertinggi yang sah saat ini ada di kisaran Rp10.000 per jam untuk lahan milik Pemprov, bukan Rp60.000 seperti yang viral.

10 lokasi parkir motor termahal di Jakarta

Tarif parkir motor tertinggi di lapangan justru muncul dari kombinasi lokasi komersial premium dan penerapan tarif progresif, bukan dari satu angka tunggal. Berikut daftar lokasi yang tercatat sebagai kantong parkir motor termahal di Jakarta.

No Lokasi Wilayah
1 Pacific Place & Area SCBD Jakarta Selatan
2 Plaza Indonesia Jakarta Pusat
3 Grand Indonesia Jakarta Pusat
4 Plaza Senayan & Senayan City Jakarta Pusat
5 Central Park & Neo Soho Jakarta Barat
6 Pondok Indah Mall 1, 2, & 3 Jakarta Selatan
7 Pelataran Parkir IRTI Monas Jakarta Pusat
8 Kawasan Parkir Blok M Square Jakarta Selatan
9 Gedung Parkir Taman Menteng Jakarta Pusat
10 Pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat

Kalau kamu sering parkir motor di kawasan bisnis atau mal premium di daftar itu, tarif progresif komersial jadi faktor yang lebih menentukan biayamu dibanding polemik angka Rp60.000 yang belum resmi.

Hak kamu sebagai konsumen parkir

Di luar soal besaran tarif, ada aturan yang lebih langsung menyangkut kepentinganmu sebagai pengguna jasa parkir, yaitu tanggung jawab pengelola. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan pemenuhan rasa aman adalah kewajiban dasar pengelola parkir.

“Hal mendasar yang harus diberikan pengelola pada konsumen parkir adalah rasa nyaman, aman, dan selamat selama memarkir kendaraannya. Pengelola harus mampu menjaga keamanan kawasan parkir, ini mandat Perda Perparkiran di Jakarta dan wilayah lainnya,” ujar Tulus, Senin (24/8/2026).

Kalau motor atau barang di dalamnya rusak atau hilang saat diparkir, pengelola tidak bisa lepas tangan begitu saja.

“Jika konsumen mengalami kerusakan dan kehilangan kendaraannya, atau bahkan barangnya selama parkir, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dan kompensasi pada konsumennya,” tegas Tulus.

Tulus juga mendorong penerapan asuransi parkir secara menyeluruh di setiap lokasi parkir resmi, supaya kompensasi berjalan transparan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa hanya petugas parkir resmi di kawasan berizin yang berhak memungut tarif. Kalau ada penarikan tarif di luar itu, kamu berhak menolaknya karena tergolong pungutan liar.

Kalau kamu mau memutuskan, ini yang perlu dicek

  • Kalau kamu khawatir soal isu tarif Rp60.000 per jam, tidak perlu panik dulu. Angka itu belum jadi aturan resmi per Senin (24/8/2026) menurut pernyataan langsung Gubernur DKI Jakarta.
  • Kalau kamu ingin tahu tarif wajar saat ini, patokannya Rp3.000 sampai Rp5.000 per jam di lahan swasta, dan maksimal Rp10.000 per jam di lahan milik Pemprov.
  • Kalau motormu belum uji emisi, sebaiknya hindari kantong parkir milik Pemprov yang terintegrasi sistem uji emisi, karena kamu bisa kena tarif tertinggi otomatis.
  • Kalau kendaraan atau barangmu rusak atau hilang di area parkir resmi, kamu berhak menagih ganti rugi ke pengelola, bukan menanggung sendiri.
  • Kalau ada penarikan tarif di luar petugas resmi, kamu berhak menolak karena itu masuk kategori pungutan liar.
Rendy Andriyanto

Rendy Andriyanto

Administrator

Menulis kanal Otomotif di Berita.co. Praktisi SEO dengan pengalaman 8 tahun lebih di industri berita, otomotif, dan produk finansial, termasuk dua tahun menangani Hyundai Motorstudio Senayan Park dan membangun situsnya, hyundai.motorstudio.co.id.

linkedin.com View all articles