Kalau masa berlaku SIM kamu mendekati batas waktu, hari ini Senin 24 Agustus 2026 kamu bisa memperpanjangnya lewat SIM keliling tanpa harus antre ke kantor Satpas, baik di Jakarta maupun Bandung. Yang perlu kamu putuskan cuma tiga hal, lokasi mana yang paling dekat, jam berapa layanan buka, dan dokumen apa saja yang wajib dibawa.
Untuk wilayah Jakarta, layanan SIM keliling Trenoto laporkan tersedia di lima titik yang tersebar di lima wilayah kota, dan layanan ini khusus untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.
Lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
| Wilayah | Lokasi |
|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata |
| Jakarta Barat | Mall Citraland |
| Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
Laporan tersebut tidak mencantumkan jam buka spesifik untuk kelima lokasi ini, jadi sebaiknya kamu konfirmasi dulu ke lokasi atau kanal resmi sebelum berangkat supaya tidak kehabisan waktu layanan.
Syarat dokumen SIM keliling Jakarta
- Salinan KTP yang masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopinya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Kalau SIM kamu sudah lewat masa berlaku, jangan datang ke SIM keliling. Layanan ini menolak kartu yang sudah kedaluwarsa, dan kamu wajib mengulang prosedur pembuatan SIM baru dari awal di Satpas.
Lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Di Bandung, jadwal SIM keliling Bandung hari ini disebut tetap beroperasi dari dua lokasi, tapi yang disebutkan secara spesifik hanya satu, yaitu ITC Kebon Pala, Jl Pungkur. Layanan di lokasi ini mulai buka pukul 09.00 WIB.
Satu catatan penting, SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B karena prosedur dan biayanya berbeda dari SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM (PNBP)
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dikutip dalam laporan soal SIM keliling Bandung.
Yang berlaku sama di kedua kota
Masa berlaku SIM cuma lima tahun sejak tanggal pembuatan, berlaku baik di Jakarta maupun Bandung. Kalau sampai lewat satu hari saja, kamu tidak bisa lagi memperpanjang, tapi harus mengurus penerbitan SIM baru dari nol di Satpas terdekat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Kedua laporan lokasi SIM keliling ini berasal dari outlet yang sama, jadi jadwal dan lokasi di atas belum tentu berubah tapi juga belum dikonfirmasi silang dari sumber lain. Lokasi dan jadwal SIM keliling bisa berubah sewaktu-waktu, jadi konfirmasi dulu ke kanal resmi Polda setempat sebelum kamu berangkat.
Kesimpulan, mana yang perlu kamu pilih
Kalau kamu di Jakarta, pilih salah satu dari lima lokasi di atas yang paling dekat dengan domisilimu, dan siapkan KTP, SIM asli, hasil cek kesehatan, serta bukti tes psikologi sebelum berangkat. Kalau kamu di Bandung, ITC Kebon Pala di Jl Pungkur mulai layani sejak pukul 09.00 WIB, tapi ingat SIM B tidak bisa diperpanjang di sana. Apa pun kotanya, siapkan biaya PNBP sesuai golongan SIM kamu dan pastikan masa berlaku belum lewat, karena tidak ada dispensasi untuk SIM yang sudah kedaluwarsa.
Rendy Andriyanto, Otomotif