TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2 November sampai 31 Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta kembali menghapus denda PKB dan BBNKB selama 60 hari, mulai 2 November sampai 31 Desember 2026. Denda terhapus otomatis saat membayar, tetapi pokok pajak tetap wajib dilunasi.

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Berita.co – Pemprov DKI Jakarta kembali menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November 2026. Program pemutihan ini berlaku sampai 31 Desember 2026.

Pilihan buat pemilik kendaraan yang menunggak cukup jelas: lunasi sekarang tanpa denda, atau menunda dengan risiko denda kembali berlaku setelah program berakhir.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Pengumumannya disampaikan lewat akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta dan Samsat Digital.

Denda dihapus, pokok pajak tetap dibayar

Penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administratif berupa denda. Pokok PKB yang terutang tetap wajib kamu lunasi.

Bapenda DKI Jakarta menyebut mekanismenya otomatis. “Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan,” tulis Humas Pajak Jakarta.

Sistem pajak daerah langsung meniadakan denda saat kamu membayar. Tidak ada formulir atau syarat tambahan di luar dokumen pembayaran pajak biasa.

Program kedua di 2026, jendelanya 60 hari

Pemutihan ini adalah yang kedua tahun ini. Program pertama berjalan Juni hingga Agustus 2026 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026, dalam rangka HUT ke-499 Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Insentif putaran kedua sama dengan putaran pertama. Dihitung dari 2 November sampai 31 Desember, jendela kali ini 60 hari, terdiri dari 29 hari di November dan 31 hari di Desember.

Pada program pertama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengingatkan warga agar tidak sengaja menunda bayar pajak demi menunggu pemutihan.

“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono saat itu.

Baca Juga:  Moeldoko: Insentif Kendaraan Listrik Belum Pasti, Distribusi Lewat Kapal Juga Terhambat

Jakarta juga bukan satu-satunya daerah yang menggelar pemutihan tahun ini. Sejumlah provinsi lain sudah lebih dulu menutup programnya, seperti pemutihan pajak kendaraan di lima provinsi yang berakhir 30 September 2026.

Cara bayar dan dokumen yang disiapkan

Pembayaran pajak tahunan bisa lewat kantor Samsat atau aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Lewat Signal, kamu bisa membayar PKB sekaligus mengesahkan STNK tahunan tanpa datang ke kantor.

Perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa lewat aplikasi. Pemilik wajib datang ke Samsat membawa kendaraannya untuk pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi sesuai ketentuan layanan, serta KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data kendaraan. Surat kuasa diperlukan bila pengurusan diwakilkan.

Sebelum membayar, cek dulu jumlah pokok yang terutang lewat kanal resmi Bapenda atau Signal. Untuk tunggakan pajak tahunan, Signal lebih ringkas karena tidak perlu antre di kantor; untuk STNK lima tahunan, jadwalkan kunjungan ke Samsat sebelum 31 Desember 2026.

Berita Terkait

Otomotif · pemutihan pajak