TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Nasional

Polda Metro Minta Maaf Usai Anggotanya Adang Jurnalis Liput Demo 28 Oktober di Bundaran HI

Polda Metro Jaya meminta maaf pada 29 Oktober 2026 setelah anggotanya mengadang jurnalis yang hendak meliput demo di Bundaran HI. Polisi menyebut penyebabnya ketidakpahaman petugas dan berjanji melakukan evaluasi, tanpa menyebut sanksi.

Mahasiswa menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada 28 Oktober 2026.
Foto: CNN Indonesia

Berita.co – Polda Metro Jaya meminta maaf atas tindakan anggotanya yang mengadang jurnalis saat hendak meliput aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Permintaan maaf itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Bundaran HI pada Kamis, 29 Oktober 2026, sehari setelah kejadian.

Budi menyebut pengadangan itu berasal dari ketidakpahaman petugas di lapangan saat pengamanan aksi. “Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman di pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” kata Budi.

Jurnalis sudah menjelaskan tugasnya, tetap diminta menjauh

Momen pengadangan itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wartawan perempuan sudah menjelaskan bahwa ia akan meliput, tetapi petugas tetap memintanya tidak mendekati area Bundaran HI.

Liputan6 mencatat rombongan jurnalis lain tertahan saat bergerak dari arah Gedung UOB menuju Bundaran HI. Mereka juga diminta menunjukkan KTP oleh petugas.

Hari itu massa mahasiswa memusatkan aksi di Bundaran HI, dengan lima tuntutan yang dibawa ke jalan. Dampaknya juga terasa di transportasi umum, karena delapan rute Transjakarta ikut berubah selama aksi.

Polda Metro janji evaluasi, sanksi belum disebut

Budi mengatakan peristiwa itu menjadi bahan evaluasi bagi anggota Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan aksi demonstrasi. Ia juga mengingatkan seluruh unsur pelayanan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” ujar Budi. Dalam pernyataannya, Budi tidak menyebut sanksi bagi anggota yang mengadang wartawan dan belum merinci bentuk evaluasinya.

Dasar hukum kerja pers dan urutan kejadian

Kerja jurnalistik di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan pada 23 September 1999 menurut basis data peraturan BPK. Artinya, aturan itu sudah berlaku 27 tahun ketika pengadangan di Bundaran HI terjadi.

Baca Juga:  BGN Bantah Lokasi Jenazah Terborgol di Kendal adalah Gedung SPPG

Urutannya singkat: pengadangan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, videonya menyebar di media sosial, lalu permintaan maaf datang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tindak lanjut evaluasi ini menjadi kewenangan Polda Metro Jaya, dan teks lengkap UU Nomor 40 Tahun 1999 bisa kamu baca di basis data peraturan BPK.

Berita Terkait

Nasional · Demo 28 Oktober