Polda Metro Minta Maaf Usai Anggotanya Adang Jurnalis Liput Demo 28 Oktober di Bundaran HI
Polda Metro Jaya meminta maaf pada 29 Oktober 2026 setelah anggotanya mengadang jurnalis yang hendak meliput demo di Bundaran HI. Polisi menyebut penyebabnya ketidakpahaman petugas dan berjanji melakukan evaluasi, tanpa menyebut sanksi.
Berita.co – Polda Metro Jaya meminta maaf atas tindakan anggotanya yang mengadang jurnalis saat hendak meliput aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Permintaan maaf itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Bundaran HI pada Kamis, 29 Oktober 2026, sehari setelah kejadian.
Budi menyebut pengadangan itu berasal dari ketidakpahaman petugas di lapangan saat pengamanan aksi. “Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman di pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” kata Budi.
Jurnalis sudah menjelaskan tugasnya, tetap diminta menjauh
Momen pengadangan itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wartawan perempuan sudah menjelaskan bahwa ia akan meliput, tetapi petugas tetap memintanya tidak mendekati area Bundaran HI.
Liputan6 mencatat rombongan jurnalis lain tertahan saat bergerak dari arah Gedung UOB menuju Bundaran HI. Mereka juga diminta menunjukkan KTP oleh petugas.
Hari itu massa mahasiswa memusatkan aksi di Bundaran HI, dengan lima tuntutan yang dibawa ke jalan. Dampaknya juga terasa di transportasi umum, karena delapan rute Transjakarta ikut berubah selama aksi.
Polda Metro janji evaluasi, sanksi belum disebut
Budi mengatakan peristiwa itu menjadi bahan evaluasi bagi anggota Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan aksi demonstrasi. Ia juga mengingatkan seluruh unsur pelayanan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” ujar Budi. Dalam pernyataannya, Budi tidak menyebut sanksi bagi anggota yang mengadang wartawan dan belum merinci bentuk evaluasinya.
Dasar hukum kerja pers dan urutan kejadian
Kerja jurnalistik di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan pada 23 September 1999 menurut basis data peraturan BPK. Artinya, aturan itu sudah berlaku 27 tahun ketika pengadangan di Bundaran HI terjadi.
Urutannya singkat: pengadangan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, videonya menyebar di media sosial, lalu permintaan maaf datang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tindak lanjut evaluasi ini menjadi kewenangan Polda Metro Jaya, dan teks lengkap UU Nomor 40 Tahun 1999 bisa kamu baca di basis data peraturan BPK.

