Insentif Mobil Hybrid Ditargetkan Diusulkan Tahun Ini, Besarannya Masih Dikaji
Kementerian Perindustrian menargetkan usulan insentif mobil hybrid diajukan tahun ini, dengan opsi keringanan pajak dan fasilitas nonfiskal seperti bebas ganjil genap. Periklindo kini ikut mendukung, berbalik dari sikapnya pada 2024.
Berita.co – Pemerintah menargetkan usulan insentif untuk mobil hybrid diajukan tahun ini, tetapi besarannya belum ditetapkan. Bagi calon pembeli, potongan harga dari insentif ini belum bisa dihitung sekarang.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan pembahasan teknis antarkementerian sudah dimulai. Ia menyampaikannya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (27/10/2026), seusai bertemu direksi Toyota Astra Motor dan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
“Besaran insentif yang akan diusulkan masih dalam proses kajian. Industri juga tidak meminta insentif yang sama dengan kendaraan listrik berbasis baterai, tetapi berharap tetap ada dukungan insentif,” kata Sarmuji.
Dua jalur insentif yang sedang dikaji
Sepekan sebelumnya, Rabu (21/10/2026), Sarmuji sudah memetakan dukungan untuk mobil hybrid, plug-in hybrid, dan Range Extended Electric Vehicle (REEV), menurut siaran pers Kementerian Perindustrian. Jalur pertama bersifat nonfiskal, berupa kemudahan administrasi, pembebasan dari aturan ganjil genap, parkir khusus, dan penyediaan stasiun pengisian daya.
Jalur kedua bersifat fiskal, berupa keringanan pajak yang besarnya tidak harus sama dengan mobil listrik baterai penuh (BEV). Kementerian Perindustrian juga mencatat, berdasarkan data Gaikindo, sebagian besar kendaraan yang diproduksi sudah mampu memenuhi ketentuan TKDN 60 persen.
Dua jalur itu berdampak berbeda bagi pemilik mobil. Fasilitas nonfiskal seperti bebas ganjil genap memengaruhi mobilitas harian, sedangkan keringanan pajak baru memengaruhi harga beli setelah besarannya diputuskan.
Periklindo berbalik mendukung
Dukungan juga datang dari Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Sikap ini berbalik dari 2024, saat asosiasi tersebut tegas menolak subsidi mobil hybrid.
“Kita berpandangan mobil hybrid juga masih memberikan kontribusi terhadap pengurangan (konsumsi) BBM juga CO2,” kata Ketua Umum Periklindo Moeldoko. Periklindo menilai hybrid layak masuk kategori kendaraan listrik dan mendorong insentif fiskal serta nonfiskal berjalan bersamaan.
Moeldoko menyebut sudah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta soal zonasi kawasan tertentu yang bisa diakses kendaraan listrik. Aturan semacam itu tetap membutuhkan pengaturan pemerintah daerah, termasuk jenis kendaraan yang berhak memakainya.
Pasar bergeser ke mobil bekas
Industri melihat insentif sebagai stimulus daya beli. Presiden Direktur TMMIN Nandi Julyanto menyebut permintaan pasar kini bergeser dari mobil baru ke mobil bekas.
Menurut Nandi, insentif sebaiknya diberikan secara adil, diukur dari sisi emisi atau dari sisi penghematan. Pemerintah sendiri meminta Toyota tidak berhenti di hybrid dan mempercepat pengembangan mobil listrik baterai di Indonesia.
Ruang tumbuh pasar mobil baru masih lebar. Sarmuji memaparkan rasio kepemilikan mobil di Indonesia baru sekitar 99 unit per 1.000 penduduk, dibanding Malaysia sekitar 490 unit dan Thailand sekitar 275 unit.
Dengan angka itu, kepemilikan mobil per penduduk di Malaysia hampir lima kali lipat Indonesia (490 dibagi 99), sedangkan Thailand hampir tiga kali lipat (275 dibagi 99).
Calon pembeli yang butuh mobil dalam waktu dekat tetap membayar harga yang berlaku sekarang, karena insentif belum diputuskan. Calon pembeli dengan kelonggaran waktu bisa menunggu kepastian besaran keringanan pajak sebelum menghitung ulang anggaran.

