TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Ketenagakerjaan

JKP BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Besaran Upah, dan Cara Klaim

JKP BPJS Ketenagakerjaan membayar 60% upah terakhir selama paling lama 6 bulan bagi pekerja yang terkena PHK. Cek syarat masa iur, jenis PHK yang dikecualikan, dan cara klaimnya lewat SIAPkerja.

jkp

Berita.co – Kalau kamu terkena PHK, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP memberi uang tunai bulanan yang terpisah dari saldo JHT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, besarnya 60% dari upah terakhir yang dilaporkan, dibayar paling lama 6 bulan, dan upah yang dihitung paling tinggi Rp5.000.000.

PP 6/2025 yang mengubah PP 37/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 7 Februari 2025 dengan status berlaku. JKP adalah program yang berbeda dari JHT, jadi pencairan saldo JHT tetap mengikuti panduan cara klaim JHT.

Apa itu JKP dan tiga manfaatnya?

JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. Manfaatnya diberikan dalam tiga bentuk berikut:

  1. Uang tunai bulanan selama masa mencari kerja.
  2. Akses informasi pasar kerja.
  3. Pelatihan kerja.

Informasi pasar kerjan dan konselingnya disalurkan lewat SIAPkerja milik Kemnaker. Akun SIAPkerja juga menjadi pintu masuk untuk mengajukan klaim uang tunai JKP.

Siapa yang jadi peserta JKP?

Kepesertaan JKP diatur dalam PP 6/2025. Kamu termasuk peserta kalau memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Belum berusia 54 tahun saat mendaftar.
  3. Punya hubungan kerja dengan pengusaha.

Pekerja di usaha besar dan menengah juga harus terdaftar di program JKK, JHT, JP, dan JKM, ditambah JKN. Untuk usaha mikro dan kecil, syarat minimalnya adalah JKK, JHT, dan JKM, ditambah JKN.

Iuran JKP sebesar 0,36% dari upah dan tidak dipotong dari gajimu. Porsi 0,22% dibayar Pemerintah Pusat, sedangkan 0,14% berasal dari rekomposisi iuran JKK.

Besaran uang tunai JKP dan contoh hitungannya

Uang tunai JKP dihitung 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dan dibayar setiap bulan, paling lama 6 bulan. Batas atas upah untuk hitungan ini Rp5.000.000, jadi upah di atas angka itu tetap dihitung Rp5.000.000.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo JHT lewat Aplikasi JMO, Langkah Resmi dan Solusi kalau Gagal

Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ketentuan 60% upah, 6 bulan, dan batas upah Rp5.000.000 ini juga yang dipakai untuk peserta. Tabel berikut adalah hitungan Berita.co berdasarkan aturan tersebut, bukan angka resmi per peserta.

Upah terakhir dilaporkanUpah dasar hitunganUang tunai per bulanTotal 6 bulan
Rp4.000.000Rp4.000.000Rp2.400.000Rp14.400.000
Rp8.000.000Rp5.000.000Rp3.000.000Rp18.000.000

Jadi, berapa uang JKP yang kamu dapat bergantung pada upah yang dilaporkan, dan nilainya paling tinggi Rp3.000.000 per bulan. Kalau upah yang dilaporkan perusahaanmu berbeda dari contoh, hasilnya ikut berubah.

Sebelum PP 6/2025 berlaku, uang tunai JKP sebesar 45% upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Banyak artikel lama di internet masih memakai angka 45% dan 25% ini, padahal ketentuan itu sudah diganti.

Batas waktu pengajuan klaim juga diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan sejak PHK. Perubahan ini memberi kamu waktu lebih longgar untuk mengurus dokumen.

Uang tunai JKP dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pesangon menjadi kewajiban perusahaan, jadi keduanya dihitung terpisah. Cara menghitung pesangon berdasarkan masa kerja dan alasan PHK ada di panduan pesangon PHK menurut PP 35/2021.

Syarat klaim JKP

Tidak semua PHK otomatis membuka hak JKP, maka sebelum mengajukan klaim, cek empat syarat berikut.

  1. Masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK.
  2. Punya bukti PHK berupa tanda terima laporan PHK, perjanjian bersama yang sudah didaftarkan, atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  3. Bersedia bekerja kembali, mengisi KAPK, dan belum bekerja kembali.
  4. Mengajukan klaim paling lambat 6 bulan sejak PHK.

Bersedia bekerja kembali berarti kamu siap menjadi penerima upah lagi atau membuka usaha sendiri. Masa iur dihitung dari iuran yang tercatat, jadi pastikan perusahaan membayar iuranmu secara rutin.

Baca Juga:  Uber PHK 3.300 Karyawan Meski Pendapatan Tumbuh, Robotaxi Jadi Konteksnya

Hak JKP tidak berlaku kalau hubungan kerjamu berakhir karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Pekerja PKWT yang kontraknya habis sesuai jangka waktu juga tidak bisa mengajukan klaim.

Lain halnya kalau kamu pekerja PKWT yang di-PHK sebelum kontrak berakhir, karena kondisi ini tetap bisa diajukan. Kalau perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Cara klaim JKP lewat SIAPkerja

Klaim JKP diajukan lewat akun SIAPkerja, bukan lewat jalur klaim JHT. Pada bulan pertama, urutannya seperti ini:

  1. Buat akun atau masuk ke akun SIAPkerja.
  2. Laporkan PHK dan isi formulir pengajuan.
  3. Masukkan nomor rekening bank yang aktif.
  4. Isi KAPK sebagai tanda kamu bersedia bekerja kembali.

Mulai bulan kedua sampai keenam, kamu mengisi asesmen diri dan menjalankan misi mencari kerja. Misinya bisa berupa mengirim 5 lamaran, mengikuti 1 wawancara kerja, atau ikut pelatihan.

Siapkan dokumen dasarnya sejak awal, yaitu akun SIAPkerja, laporan PHK, surat pernyataan bersedia bekerja kembali, dan rekening aktif. Empat hal ini menjadi syarat pencairan uang tunai, jadi lengkapi semuanya sebelum mengisi formulir.

Tiga hal yang perlu kamu cek sebelum klaim

Masa iur 12 bulan, alasan PHK yang memenuhi syarat, dan batas pengajuan 6 bulan, tiga hal ini yang paling menentukan kamu lolos atau tidak. Kalau ketiganya terpenuhi, siapkan akun SIAPkerja dan ajukan klaim, tetapi kalau salah satunya belum jelas, tanyakan dulu ke call center BPJS Ketenagakerjaan 175.

Besar uang tunai JKP bergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan, jadi cocokkan angkanya dengan slip gaji dan upah minimum di daerahmu. Penjelasan soal upah minimum bisa kamu baca di artikel tentang UMP.

Baca Juga:  Cara Menghitung Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Tabel Jam ke Jam, dan Contoh Hitungan

Pertanyaan yang sering muncul soal JKP

Tiga pertanyaan berikut banyak dicari pekerja setelah terkena PHK. Jawabannya tetap mengacu pada aturan yang sama di atas.

Berapa kali uang JKP dicairkan?

Uang tunai JKP dibayar per bulan, paling lama 6 bulan. Soal apakah JKP bisa diklaim lagi untuk PHK berikutnya, tanyakan langsung ke call center BPJS Ketenagakerjaan 175 sebelum kamu mengandalkannya.

Apakah JKP punya saldo seperti JHT?

JKP bukan tabungan, jadi tidak ada saldo JKP yang bisa kamu cek atau cairkan sekaligus. Saldo yang tersimpan atas namamu ada di JHT, dan langkahnya bisa kamu ikuti di panduan cek saldo JHT.

Kapan hak JKP hilang?

Hak JKP hilang kalau kamu tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan sejak PHK, sudah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia. Karena itu, ajukan klaim begitu dokumen PHK kamu lengkap.

Berita Terkait

Bisnis · BPJS Ketenagakerjaan