Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi
Penyidik memperluas pendalaman ke tiga orang lain, satu di antaranya petugas keamanan pesantren, dalam kasus dugaan pencabulan 10 santriwati di Bekasi Selatan, menyusul penetapan seorang guru sebagai tersangka pada pekan ini.
Berita.co – Kepolisian mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, menyusul penetapan seorang guru di pesantren itu sebagai tersangka.
Pendalaman ini disampaikan Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, pada Sabtu (10/10/2026).
Tiga Orang Didalami Penyidik
Ketiga orang yang sedang didalami berinisial HBH, F, dan S. S diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di pondok pesantren tersebut. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing orang itu dan keterkaitannya dengan para korban, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rosdiana mengatakan penyidik mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.
Tersangka Guru Ngaji Sudah Diperiksa
Sebelum pendalaman terhadap tiga orang itu, penyidik telah menetapkan seorang guru di pesantren tersebut, berinisial MHH (28), sebagai tersangka. MHH diperiksa penyidik pada Jumat (9/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MHH diketahui mengenal salah satu korban sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren itu. Korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok, meski penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Keterangan yang disampaikan MHH soal hubungan pribadinya dengan korban dan peristiwa yang dilaporkan akan dicocokkan lebih lanjut dengan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang sah.
Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Identitas Korban
Rosdiana menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rosdiana.
Dia menambahkan, perlindungan dan kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas penyidik. Rosdiana juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk melapor kepada polisi, dengan tetap menjaga privasi korban agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat.

