TERKINI
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng/// Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng///
Teknologi

Perpres Ojol Resmi Terbit, Komisi Aplikator Dipatok Maksimal 8%

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 soal ojek online resmi terbit, mengatur komisi aplikator maksimal 8 persen, status UMKM bagi driver, dan jaminan sosial untuk mitra ojol.

Berita.co – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Perpres ini membatasi komisi aplikator ojek online maksimal 8% dari tarif setiap perjalanan. Aturan yang sama juga mengubah status kemitraan dan jaminan sosial bagi para driver.

Komisi Aplikator Dipatok Maksimal 8%

Poin utama Perpres ini adalah batas komisi yang boleh diambil aplikasi ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Batas 8% ini membuat mitra driver berhak atas pendapatan bersih minimal 92% dari setiap perjalanan.

Angka ini naik dari skema sebelumnya, yaitu 80% untuk driver dan 20% untuk aplikator.

CEO GoTo Hans Patuwo menjelaskan skema bagi hasil 8% itu sudah diterapkan Gojek pada layanan GoRide roda dua sejak 1 Juli 2026, menurut keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Hans menyebut pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, kalau kamu sehari-hari lebih sering pakai layanan antar makanan lewat aplikasi, komisi 8% ini belum otomatis berlaku di layanan itu.

Status UMKM Buka Akses Kredit dan Bebas Pajak

Perubahan lain yang diatur Perpres ini adalah status mitra driver ojek online, yang kini diakui sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Status ini membuka akses driver ke program pembiayaan bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan modal tanpa agunan lewat sistem penilaian kredit SAPA UMKM.

Driver yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun juga dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Di luar urusan kredit dan pajak, Perpres ini juga memastikan driver mendapat jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan akses BPJS Kesehatan.

Diawasi Tiga Kementerian, Ditarget Selesai Akhir Tahun

Penerapan Perpres ini dibagi ke tiga kementerian. Kementerian Perhubungan mengurus tarif angkutan penumpang ojol roda dua, Kementerian UMKM berperan sebagai pengampu kebijakan dan pembinaan kemitraan, sementara Komdigi menetapkan biaya jasa untuk layanan antar barang dan makanan.

Pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian yang diketuai Menteri UMKM, dengan target aturan turunan ini rampung pada 31 Desember 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Perpres ini menjawab harapan driver yang sudah lama menunggu kepastian aturan.

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” katanya, dikutip media pada Kamis (8/10/2026).

Gojek menyambut baik terbitnya Perpres ini dan menyatakan siap mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Hans Patuwo mengatakan pihaknya berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif.

Dia juga menyebut Gojek sudah menjalankan sejumlah program kesejahteraan mitra driver lewat Program Apresiasi Mitra (PAM), termasuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan bonus hari raya (BHR).

Berita Terkait

Teknologi · Gojek