Gugatan Aturan SIM Mati dan Selisih Tarif SIM Palsu di Riau, Ini yang Perlu Dibandingkan
Sepekan ini muncul gugatan ke MK atas aturan SIM mati harus bikin baru, sekaligus pembongkaran sindikat SIM palsu di Riau dengan tarif hingga 14 kali biaya resmi PNBP Polri.
Berita.co – Kalau masa berlaku SIM kamu mendekati habis, ada dua kabar minggu ini yang layak kamu timbang sebelum menentukan cara mengurusnya. Satu soal gugatan terhadap aturan yang mewajibkan pembuatan SIM baru saat SIM lama kedaluwarsa.
Satu lagi soal selisih tarif antara SIM resmi dan SIM palsu yang baru saja dibongkar polisi.
Gugatan ke MK soal aturan SIM mati harus bikin baru
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor permohonan 310/PUU-XXIV/2026, sebagaimana dilaporkan pada Rabu, 16 September 2026. Yang digugat adalah Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan yang selama ini ditafsirkan mewajibkan pembuatan SIM baru begitu masa berlaku habis, bukan perpanjangan.
Jangkung meminta frasa “dapat diperpanjang” dalam pasal itu ditafsirkan tetap berlaku untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, selama belum melewati masa tenggang satu tahun. Dalam permohonannya di laman resmi MK, dia menyebut dirinya terdata sebagai Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok yang menurut aturan jaminan sosial nasional diakui negara sebagai kelompok berpenghasilan rendah atau rentan.
Argumennya, kewajiban bikin SIM baru dari nol lebih memberatkan secara finansial dibanding sekadar perpanjangan, dan celah itu berpotensi dimanfaatkan untuk pungutan liar.
Selisih tarif SIM palsu dan SIM resmi di Riau
Di hari yang hampir bersamaan, muncul kasus yang menunjukkan sisi lain dari soal biaya SIM. Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dan menangkap delapan tersangka. Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar yang dikutip dari Antara pada Selasa, 15 September 2026, sindikat ini sudah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Pengeditan dan pencetakan dilakukan di sebuah toko di Pekanbaru, lalu diedarkan lewat WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara.
Yang menarik dari kasus adalah selisih tarifnya dari biaya resmi penerbitan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
| Jenis SIM | Tarif resmi (PP 76/2020) | Tarif SIM palsu sindikat Riau | Selisih |
|---|---|---|---|
| SIM A | Rp120.000 | Rp750.000 | Rp630.000 |
| SIM C | Rp100.000 | Rp550.000 | Rp450.000 |
| SIM B1 | Rp120.000 | Rp1.200.000 | Rp1.080.000 |
| SIM B1 Umum | Rp120.000 | Rp1.500.000 | Rp1.380.000 |
| SIM B2 Umum | Rp120.000 | Rp1.700.000 | Rp1.580.000 (sekitar 14 kali tarif resmi) |
Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Satu tersangka lain berinisial R alias K masih berstatus daftar pencarian orang.
Dua kabar ini sebenarnya menyentuh pertanyaan yang sama dari dua arah berbeda, yaitu berapa biaya wajar untuk punya SIM yang sah. Kalau prioritasmu adalah kepastian hukum, jalur resminya jelas, bayar sesuai tarif PNBP di PP 76/2020 lewat Satpas atau layanan resmi Polri, meskipun itu berarti mengulang proses seperti bikin baru saat SIM kamu sudah kedaluwarsa.
Kalau prioritasmu adalah menghindari proses yang dianggap memberatkan, opsi yang sedang diuji adalah menunggu hasil gugatan di MK, bukan mencari jalan pintas lewat pihak yang menawarkan harga di luar tarif resmi.
Selisih tarif di atas menunjukkan kenapa jalan pintas itu tidak pernah lebih murah dalam arti sebenarnya. Harga yang dipatok sindikat di Riau bahkan mencapai 14 kali tarif resmi untuk SIM B2 Umum, dan itu belum menghitung risiko pidana serta status hukum SIM yang didapat, yang sejak awal palsu dan tidak berlaku.
