KTP Digital: Syarat, Cara Daftar dan Aktivasi IKD, serta Bedanya dengan e-KTP
KTP digital atau IKD melengkapi e-KTP fisik, bukan menggantikannya. Cek syarat, alur aktivasi di kantor Dukcapil, fitur keamanan, dan cara menghindari penipuan atas nama Dukcapil.
Berita.co – KTP digital adalah nama populer untuk Identitas Kependudukan Digital atau IKD, versi elektronik dokumen kependudukan yang tersimpan di aplikasi pada HP kamu. Aturannya menyebut KTP-el bisa berbentuk fisik dan/atau digital, jadi KTP digital tidak menggantikan kartu fisik yang sudah kamu pegang.
Kalau kamu sering memakai NIK untuk layanan publik, misalnya saat cek bansos PKH lewat HP, IKD adalah salah satu cara menunjukkan identitas yang diakui aturan. Panduan ini merangkum siapa yang bisa memakainya, syarat, langkah aktivasi, dan apa yang perlu kamu cek di sumber resminya.
Apa itu KTP digital atau IKD
IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui gawai. Definisi ini tercantum di Pasal 1 angka 18, jadi IKD punya dasar hukum dan bukan sekadar aplikasi tambahan.
IKD tidak hanya memuat KTP-el. Pasal 17 ayat (2) aturan yang sama menyebut IKD juga bisa memuat biodata, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran sudah bisa diurus lewat IKD. Pengurusan akta pengakuan anak berbeda, karena layanan ini tetap dilakukan tatap muka.
Beda e-KTP dan KTP digital
Kartu e-KTP dan KTP digital memuat identitas yang sama, tetapi bentuk dan cara menunjukkannya berbeda. Tabel berikut merangkum perbedaan utamanya supaya kamu tidak salah paham soal fungsi keduanya.
| Aspek | e-KTP (KTP-el fisik) | KTP digital (IKD) |
|---|---|---|
| Bentuk | Kartu fisik | Data elektronik di aplikasi IKD pada gawai |
| Cara menunjukkan | Kartu diperlihatkan langsung | Kode QR di aplikasi |
| Pengaman | Bergantung pada penyimpanan kartu | PIN, menu lepas perangkat, pemblokiran saat HP hilang |
| Dasar aturan | Pasal 13 Permendagri 72/2022 | Pasal 13 Permendagri 72/2022 |
Satu hal penting, KTP digital tetap butuh perekaman KTP-el lebih dulu. Artinya, kalau data e-KTP kamu belum pernah direkam, langkah pertama tetap perekaman di Dukcapil.
Syarat punya KTP digital
Pasal 18 ayat (1) dan (2) menyebut penduduk dapat memiliki KTP digital kalau punya gawai pintar dan sudah memiliki KTP-el fisik atau sudah melakukan perekaman. Jadi dua syarat dasarnya cukup jelas, HP yang bisa memasang aplikasi dan data e-KTP yang sudah terekam.
- Gawai pintar atau smartphone yang bisa memasang aplikasi IKD.
- KTP-el fisik, atau minimal sudah melakukan perekaman KTP-el.
- Alamat email dan nomor HP yang aktif.
Data yang diminta saat registrasi adalah NIK, alamat email, dan nomor HP. Untuk satu kartu keluarga, urusan nomor HP bisa ditangani oleh kepala keluarga.
Cara daftar dan aktivasi IKD
Pasal 19 huruf a sampai h mengatur urutan penerbitan dan aktivasi IKD. Langkah di bawah mengikuti urutan itu supaya kamu tahu apa yang terjadi di setiap tahap.
- Unduh aplikasi IKD dari pengembang Ditjen Dukcapil di toko aplikasi.
- Registrasi dengan mengisi NIK, alamat email, dan nomor HP.
- Lakukan swafoto wajah untuk pencocokan data.
- Tunggu verifikasi oleh Dirjen Dukcapil.
- Terima PIN lewat email yang kamu daftarkan.
- Aktivasi IKD di aplikasi memakai PIN tersebut.
- Setelah aktif, KTP digital bisa ditunjukkan lewat kode QR di aplikasi.
Simpan PIN di tempat yang hanya kamu ketahui, karena PIN ini menjadi kunci untuk membuka IKD. Jangan kirim PIN atau tangkapan layar kode QR ke orang yang tidak kamu kenal.
Pendaftaran dan aktivasi dilakukan di kantor Dukcapil terdekat. Jadi anggap prosesnya belum selesai sebelum kamu datang ke kantor Dukcapil.
Ditjen Dukcapil juga membuka tender teknologi deteksi wajah untuk pendaftaran IKD jarak jauh. Rencana ini belum berlaku, jadi aktivasi mandiri tanpa datang ke kantor belum bisa dijadikan pegangan.
Kalau kamu juga ingin memastikan NIK tercatat untuk program bantuan, langkah cek DTSEN pakai NIK bisa dilakukan terpisah. Keduanya sama-sama bertumpu pada NIK, jadi pastikan data di KTP-el kamu sudah benar.
Keamanan dan waspada penipuan
Pasal 21 ayat (2) menyiapkan beberapa fitur keamanan untuk IKD. Fitur ini penting karena KTP digital tersimpan di HP yang bisa hilang atau berganti.
- PIN sebagai pengaman akses.
- Menu lepas perangkat saat kamu ganti HP.
- Pemblokiran IKD saat HP hilang.
Kalau kamu ganti HP, gunakan menu lepas perangkat di HP lama sebelum memasang aplikasi di HP baru. Langkah ini mencegah IKD kamu tetap aktif di perangkat yang tidak lagi kamu pegang.
Dukcapil juga menegaskan tidak pernah meminta kode aktivasi, biaya, atau tautan di luar aplikasi. Kalau ada pesan atas nama Dukcapil yang meminta salah satu dari tiga hal itu, abaikan dan jangan bagikan data apa pun.
Sikap waspada yang sama perlu kamu pakai saat menemukan situs atau akun yang menawarkan cek NIK di luar kanal resmi Dukcapil. Ciri kanal semacam itu, beserta daftar kanal resminya, dirangkum di panduan cara cek NIK KTP.
Pertanyaan yang sering muncul
Berikut pertanyaan yang biasanya muncul saat orang mengurus KTP digital. Jawabannya merujuk ke aturan dan kanal resmi yang sudah dibahas di atas.
- KTP digital ada di aplikasi apa? KTP digital ada di aplikasi IKD yang dikembangkan Ditjen Dukcapil. Pastikan nama pengembangnya sesuai sebelum kamu memasang aplikasi.
- Di mana mengaktifkan KTP digital? Aktivasi dilakukan di kantor Dukcapil terdekat setelah registrasi di aplikasi. Jam layanan dan lokasi aktivasi bisa berbeda di tiap daerah.
- Apakah KTP digital wajib? Aturannya memakai kata “dapat memiliki”, jadi KTP digital adalah pilihan, bukan kewajiban. Kartu e-KTP fisik tetap bisa kamu pakai sebagai identitas.
- Apakah KTP digital menggantikan e-KTP fisik? Tidak, karena aturan menyebut KTP-el bisa berbentuk fisik dan/atau digital. KTP digital melengkapi kartu fisik, bukan menghapusnya.
- Apakah mengurus KTP digital dipungut biaya? Dukcapil menegaskan tidak pernah meminta biaya terkait IKD. Kalau ada pihak yang meminta bayaran, tanyakan langsung ke kantor Dukcapil setempat.
- Bagaimana kalau HP hilang? Aturan IKD menyediakan pemblokiran untuk kondisi HP hilang. Hubungi Dukcapil setempat untuk menanyakan prosesnya.
Sebelum datang ke kantor Dukcapil, cek beberapa hal ini di kanal resmi Dukcapil kabupaten atau kota tempat kamu tinggal. Daftar ini membantu supaya kunjunganmu tidak sia-sia.
- Jam layanan dan lokasi aktivasi IKD di Dukcapil daerahmu.
- Status perekaman KTP-el kamu.
- Email dan nomor HP aktif yang akan didaftarkan.
- Nama pengembang aplikasi IKD di toko aplikasi.
Kalau kamu mengurus bansos, NIK yang sama juga dipakai saat mengecek syarat penerima PKH. Kepastian soal layanan IKD tetap datang dari Dukcapil setempat, bukan dari siapa saja yang mengaku petugas.

