Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026, Setoran Kripto Melambat
DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, dengan pajak kripto Rp2,18 triliun. Setoran kripto sepanjang 2026 rata-rata hanya separuh dari laju bulanan 2025.
Berita.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun secara kumulatif hingga 30 September 2026.
Angka ini disampaikan DJP pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dan berasal dari empat pos: perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengadaan pemerintah lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), teknologi finansial (fintech), dan aset kripto.
Pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp2,18 triliun dari total tersebut. Porsinya paling kecil di antara empat pos, sekitar 3,7 persen.
PPN PMSE masih jadi penyumbang utama
PPN PMSE menyumbang Rp45,21 triliun, atau sekitar 77 persen dari total penerimaan pajak digital. Pos berikutnya adalah Pajak SIPP Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak kripto Rp2,18 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP sudah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak 245 di antaranya sudah memungut dan menyetorkan PPN sejak 2020.
Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., sekaligus memperbarui data pemungut atas Niantic International Ltd.
Setoran sembilan bulan 2026 dibanding setahun penuh 2025
Empat pos pajak digital menghasilkan sekitar Rp12,72 triliun sepanjang Januari-September 2026. Jumlah itu setara sekitar 93 persen dari total Rp13,72 triliun yang terkumpul sepanjang 2025.
Tabel di bawah merangkum setoran per pos, supaya kamu bisa melihat pos mana yang tumbuh dan mana yang melambat.
| Pos pajak | Setahun 2025 | Januari-September 2026 | Capaian 2026 terhadap 2025 |
|---|---|---|---|
| PPN PMSE | Rp10,32 triliun | Rp9,54 triliun | sekitar 92 persen |
| Pajak SIPP | Rp1,23 triliun | Rp1,89 triliun | sekitar 154 persen |
| Pajak fintech | Rp1,37 triliun | Rp989,53 miliar | sekitar 72 persen |
| Pajak kripto | Rp796,74 miliar | Rp300,28 miliar | sekitar 38 persen |
Pajak SIPP menjadi satu-satunya pos yang sudah melampaui capaian setahun penuh 2025. Secara kumulatif, pos ini terdiri atas PPN Rp5,53 triliun dan PPh Pasal 22 Rp432,69 miliar.
Pajak fintech secara kumulatif terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.
Pajak kripto turun dari laju 2025
Pajak kripto Rp2,18 triliun terdiri atas PPh Pasal 22 Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar. Setorannya tercatat Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025.
Sepanjang Januari-September 2026, setoran pajak kripto tercatat Rp300,28 miliar. Rata-ratanya sekitar Rp33,4 miliar per bulan, kira-kira separuh dari rata-rata 2025 yang sekitar Rp66,4 miliar per bulan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan terus mendorong kepatuhan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan. “Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” kata Bimo.

